Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
989/Pdt.G/2024/PN Sby PT. CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING ARIN DIAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 989/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Prabowo Rizky P, SHPT. CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING
Tergugat
NoNama
1ARIN DIAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaran Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 08102105281 Tertanggal 14 Oktober 2021 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Objek Jaminan Pembiayaan berupa satu unit type All-New-Civic 1,5L Turbo AT, No. Rangka: MRHFC1660HT611776, No. Mesin: L1SB71630452, nomor polisi S 1687 ZC yang telah diikat Jaminan Fidusia berdasarkan Akta nomor 340 tanggal 21 Oktober 2021, sertifikat fidusia nomor  W15.01063037.AH.05.01 Tanggal 25 Oktober 2021 adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat terhadap Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaran Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 08102105281 Tertanggal 14 Oktober 2021;
  5. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perhitungan kerugian materiil sebesar Rp. 436.328.000,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah), secara seketika dan sekaligus;
  6. Mengabulkan permohonan sita dan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia (Akta nomor 340);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran kewajiban terkait Perjanjian Pembiayaan in casu sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (serta- merta uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Hukum Banding, Kasasi, Verzet, maupun bantahan dan upaya hukum lainnya;
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak