Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.Sus/2026/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA WAHYUDI BIN IMAM DJUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-502/M.5.43/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI BIN IMAM DJUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

KESATU
--------Bahwa ia terdakwa WAHYUDI BIN IMAM DJUNAIDI pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan November 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di depan kamar kos Jl. Bratang Gede No. 103 Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: :-----------------------
-    Bahwa hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 18.30 Wib, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi ARAFAT JIHAD SUMARYONO PUTRA, saksi EDO RANTO PERKASA, dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA melakukan pengangkapan terhadap terdakwa WAHYUDI BIN IMAM DJUNAIDI, lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) kantong plasik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat Netto + 2,863 (dua koma delapan enam tiga) gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Jordan, 1 (satu) Handphone OPPO A5 warna hitam nomor card 0895401050572 dengan IMEI 1 867783041621171 IMEI 2 867783041621163, yang seluruhnya dalam milik dan dalam penguasaan dari Terdakwa. 
-    Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. HASIP (DPO) dengan harga Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) dengan berat Netto + 2,863 (dua koma delapan enam tiga) gram pada hari sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir jalan raya suramadu Bangkalan, yang diambil dengan cara menghubungi Sdr. HASIP melalui via whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu, setelah sepakat kemudian terdakwa bertemu secara langsung  ketempat yang sudah ditentukan dan membeli dengan pembayaran tunai. 
-    Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa jual kembali yang dibagi menjadi 11 (sebelas) kantong plastik untuk dijual secara ecer dengan harga sesuai berat masing-masing kantong plastik diantaranya, 5 (lima) kantong plastik  dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), 4 (empat)  kantong plastik dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) kantong plastik paket pahe sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan belum ada keuntungan yang diterima. 
-    Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 10820/NNF/2025 tanggal 01 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    33200/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,453 gram ; - 
?    33201/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,266 gram;  
?    33202/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,494 gram;
?    33203/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.374 gram;
?    33204/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.293 gram;
?    33205/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.239 gram;
?    33206/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.200 gram;
?    33207/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.197 gram;
?    33208/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.201 gram;
?    33209/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.073 gram;
?    33210/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.073 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor  33200/2025/NNF sampai 33210/2025/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 -------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------

-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa WAHYUDI BIN IMAM DJUNAIDI pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan November 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di depan kamar kos Jl. Bratang Gede No. 103 Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak , memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi ARAFAT JIHAD SUMARYONO PUTRA, saksi EDO RANTO PERKASA, dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA melakukan pengangkapan terhadap terdakwa WAHYUDI BIN IMAM DJUNAIDI, lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) kantong plasik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat Netto + 2,863 (dua koma delapan enam tiga) gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Jordan, 1 (satu) Handphone OPPO A5 warna hitam nomor card 0895401050572 dengan IMEI 1 867783041621171 IMEI 2 867783041621163, yang seluruhnya dalam milik dan dalam penguasaan dari Terdakwa. 
-    Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. HASIP (DPO) dengan harga Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) dengan berat Netto + 2,863 (dua koma delapan enam tiga) gram pada hari sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir jalan raya suramadu Bangkalan, yang diambil dengan cara menghubungi Sdr. HASIP melalui via whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu, setelah sepakat kemudian terdakwa bertemu secara langsung  ketempat yang sudah ditentukan dan membeli dengan pembayaran tunai.
-    Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 10820/NNF/2025 tanggal 01 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    33200/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,453 gram ; - 
?    33201/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,266 gram;  
?    33202/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,494 gram;
?    33203/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.374 gram;
?    33204/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.293 gram;
?    33205/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.239 gram;
?    33206/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.200 gram;
?    33207/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.197 gram;
?    33208/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.201 gram;
?    33209/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.073 gram;
?    33210/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.073 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor  33200/2025/NNF sampai 33210/2025/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya