Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
199/Pdt.G/2026/PN Sby Ir. H. PAUL MEINDERT BUDIMAN 1.H.MOH.SUYONO
2.Hajah SITI RISTINAH
3.Yayasan Pendidikan Muhamadyah
4.Kepala Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surabaya I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 199/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 14 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. H. PAUL MEINDERT BUDIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irma Indra Wahyuni,. S.H,.M.HIr. H. PAUL MEINDERT BUDIMAN
Tergugat
NoNama
1H.MOH.SUYONO
2Hajah SITI RISTINAH
3Yayasan Pendidikan Muhamadyah
4Kepala Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surabaya I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MISKAN
2Notaris Hajah IMNATUNNUROH
3AGUS SUTRISNO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga secara hukum seluruh alat bukti yang diajukan  Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah Surat Perjanjian tanggal 01 November 2016 antara H.MOH SUYONO/Tergugat I dengan Ir.H.PAUL MEINDERT BUDIMAN/Penggugat yang ditindaklanjuti dan disempurnakan dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Komisi Dan Tanda Terima Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1288/2017/Karah, Surat Ukur tanggal 18-07-2017, Nomor 00693/Karah/2017, luas 1.246 meter persegi, atas nama H.MOH.SUYONO, pada hari Senin, tanggal 25 September 2017 antara Tergugat I dengan Penggugat.
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi.
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan  Tergugat III untuk menghentikan segala bentuk perbuatan hukum apapun terhadap obyek sengketa yang bertujuan mengalihkan hak terhadap obyek sengketa baik berupa jual beli maupun perbuatan hukum lainnya.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembayaran ganti rugi materi, bunga serta ganti rugi imateril terhadap Penggugat, dengan uraian sebagai berikut :
    1. Ganti kerugian materiil berupa komisi  yang diperjanjikan sejumlah = Rp. 2.700.000.000 (dua milyar tujuh ratus juta rupiah).
    2. Kerugian materil berupa bunga 6 % (enam persen) dari jumlah = Rp.2.700.000.000  X 6 % (enam persen) dikalikan dua tahun (tahun 2024 dan tahun 2025) sejumlah = Rp.162.000.000 X 2 (selama tahun 2024 dan 2025) = Rp.324.000.000 (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah). Total Kerugian Materiil sejumlah Rp. 3.024.000.000 (tiga milyar dua puluh empat juta rupiah).
    3. Kerugian imateril yang dialami Penggugat  yang setara dengan nilai Rp.1.000. 000.000 (satu milyar rupiah)

Jadi total kerugian materil dan kerugian imateril yang dialami Penggugat akibat perbuatan Wanprestasi  yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II terhadap Penggugat adalah Rp.4.024.000.000 (empat milyar dua puluh empat juta rupiah), yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, sehari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 1.000.000; 00 (satu juta rupiah) perhari keterlambatan apabila lalai atau tidak melaksanakan pembayaran ganti rugi materil serta bunga maupun ganti rugi imateril, yang dihitung sejak satu hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga putusan dalam perkara selesai dilaksanakan.
  2. Menghukum Tergugat IV untuk menghentikan sementara  terhadap proses peningkatan hak maupun segala bentuk perbuatan hukum yang bertujuan melakukan peralihan hak serta peralihan hak lebih lanjut atas dan terhadap obyek sengketa yang berupa sebidang tanah dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1288/Kelurahan Karah/2007, Surat Ukur tanggal 18-07-2017, Nomor 00693/Karah/2017, luas 1.246 meter persegi atas nama H.MOH SUYONO, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Menghukum Tergugat IV untuk melakukan pencatatan blokir dalam warkah buku tanah terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Karah Agung Nomor 1-E/depan Kantor Jawa Pos Karah Surabaya, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1288/Kelurahan Karah/2007, Surat Ukur tanggal 18-07-2017, Nomor 00693/Karah/2017, luas 1.246 meter persegi atas nama H.MOH SUYONO, maupun perubahan hasil peningkatan haknya atas sertifikat tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan terhadap obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Karah Agung Nomor 1-E/depan Kantor Jawa Pos Karah Surabaya, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1288/Kelurahan Karah/2007, Surat Ukur tanggal 18-07-2017, Nomor 00693/Karah/2017, luas 1.246 meter persegi atas nama H.MOH SUYONO, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara   : Tembok pembatas pemilik rumah warga Karah Agung Gang VIII                                     Surabaya.

Selatan : Pagar tembok pembatas dengan rumah warga Nomor 1-C, Jalan                                     Karah Agung Surabaya.

Timur : Jalan Karah Agung Surabaya

Barat   : Pagar beton pembatas jalan tol

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,  Turut Tergugat III maupun pihak lainnya untuk mengosongkan diri secara sukarela dari atas obyek sengketa dan bila diperlukan dengan bantuan aparat negara .
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk  melakukan lelang umum sesuai dengan harga pasaran terhadap obyek sengketa yang dilakukan secara sukarela dan bila diperlukan dilelang melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dan hasil penjualan lelang pertama kali untuk melunasi pembayaran ganti rugi materil dan ganti rugi imateril serta pembayaran bunga oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dan apabila terdapat kelebihannya akan diberikan kepada Tergugat I dan Tergugat II.
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta, dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan termasuk upaya hukum lainnya.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III serta Tergugat IV dan Turut Tergugat III agar taat dalam melaksanakan isi putusan perkara ini.
  5. Menghukum para Tergugat/Tergugat I, Tergugat II,  Tergugat III dan Tergugat IV serta para Turut Tergugat/Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III maupun pihak lainnya untuk taat terhadap isi putusan dalam perkara ini.
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak