| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa ADI SAIFUDIN Als. BAGAS Bin SENONG pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 10.Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di daerah Menur Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib di Jl. Kalijudan 9 Kec. Mulyorejo Surabaya, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN, dilakukan penggeledahan terhadap saksi RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN ditemukan 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,856 (nol koma delapan ratus lima puluh enam) gram serta 1 (satu) HP merk Xiaomi Note 10 warna hitam dan dilanjukan penggeledahan di tempat kost saksi RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN ditemukan :
- 18 (delapan belas) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (± 0,862 gram, ± 0,856 gram, ± 0,843 gram, ± 0,857 gram, ± 0,859 gram, ± 0,861 gram, ± 0,865 gram, ± 0,858 gram, ± 0,857 gram, ± 0,860 gram, ± 0,867 gram, ± 0,478 gram, ± 0,368 gram, ± 0,372 gram, ± 0,367 gram, ± 0,166 gram, ± 0,218 gram, ± 0,129 gram)
- 2 (dua) bungkus rokok Gajah Baru;
- 1 (satu) bendel plastic klip;
- 1 (satu) kotak berangkas warna hitam;
Yang merupakan milik saksi RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,357 (nol koma tiga ratus lima puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,506 (lima ratus enam) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,298 (nol koma dua ratus sembilan puluh delapan) gram;
- 2 (dua) potongan sedotan warna merah muda;
- 1 (satu) potongan sedotan warna hijau;
- 1 (satu) kotak kardus kecil, bekas tempat serum, merk Hasanasui, warna merah muda;
- 1 (satu) buah HP merk Realme C2 warna biru;
Yang merupakan milik Terdakwa ADI SAIFUDIN Als. BAGAS Bin SENONG yang dititipkan di tempat Kost RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN Jl. Klaijudan 9 Gg. Gayam No. 29 Kec. Mulyorejo Surabaya;
- Bahwa pada waktu dan temoat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa ADI SAIFUDIN Als. BAGAS Bin SENONG mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. GUNDUL (berada di Lapas Malang) sebanyak 1 (satu) kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) potongan sedotan warna hitam berisi Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa meranjau 30 (tiga puluh) potongan sedotan warna hitam berisi Narkotika jenis sabu tersebut ke 30 (tiga puluh) titik yang sudah ditentukan oleh Sdr. GUNDUL (berada di Lapas Malang) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan total upah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang dikirim di rekening Bank BCA 7881306038 atas nama LORENZO.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib di rumah Jl. Darmawangsa IX No. 9 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dari saksi RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ADI SAIFUDIN Als. BAGAS Bin SENONG yang sedang tidur didalam rumah Jl. Darmawangsa IX No. 9 Rt. 12 Rw. 01 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01302/NNF/2026 pada hari kamis tanggal Lima bulan Maret tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik saksi RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN dengan nomor = 03281/2025/NNF,- s/d 03302/2025/NNF,- : berupa 22 (dua puluh dua) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 13,56 (tiga belas koma lima puluh enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ADI SAIFUDIN Als. BAGAS Bin SENONG pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Jl. Darmawangsa IX No. 9 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib di Jl. Kalijudan 9 Kec. Mulyorejo Surabaya, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dari saksi RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN (berkas perkara terpisah), yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan :
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,357 (nol koma tiga ratus lima puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,506 (lima ratus enam) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,298 (nol koma dua ratus sembilan puluh delapan) gram;
- 2 (dua) potongan sedotan warna merah muda;
- 1 (satu) potongan sedotan warna hijau;
- 1 (satu) kotak kardus kecil, bekas tempat serum, merk Hasanasui, warna merah muda;
- 1 (satu) buah HP merk Realme C2 warna biru;
Yang merupakan milik Terdakwa ADI SAIFUDIN Als. BAGAS Bin SENONG yang dititpkan di tempat Kost RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN Jl. Klaijudan 9 Gg. Gayam No. 29 Kec. Mulyorejo Surabaya;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib di rumah Jl. Darmawangsa IX No. 9 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dari saksi RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ADI SAIFUDIN Als. BAGAS Bin SENONG yang sedang tidur didalam rumah Jl. Darmawangsa IX No. 9 Rt. 12 Rw. 01 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01302/NNF/2026 pada hari kamis tanggal Lima bulan Maret tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik saksi RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN dengan nomor = 03281/2025/NNF,- s/d 03302/2025/NNF,- : berupa 22 (dua puluh dua) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 13,56 (tiga belas koma lima puluh enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |