Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1330/Pdt.G/2024/PN Sby RYAN RUSLI 1.PT. CAHAYA UTAMA
2.PT. CEVA LOGISTIK INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1330/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RYAN RUSLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1STIFAN HERIYANTO., SE.,S.H.,M.HRYAN RUSLI
Tergugat
NoNama
1PT. CAHAYA UTAMA
2PT. CEVA LOGISTIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian      yang dialami oleh Penggugat baik materill dan immaterill yang jika ditotalkan adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil :

Berupa uang biaya-biaya pengurusan perkara sejak tahun 2021 sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;

 

  1. Kerugian Immateriil :

Berupa uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun       ada perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat  (verzet) atau Pihak Ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak