| Dakwaan |
C. Dakwaan :
KESATU
----- Bahwa mereka Terdakwa DHANI JATI PRASETIYO secara bersama – sama Saksi PITONO BIN PAIJAN (alm) Pada tanggal 11 Juni 2025 Sampai dengan 24 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kupang Indah 1 Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 11 Juni 2025 Saksi PITONO (Terdakwa dalam berkas perkar terpisah) meminta Terdakwa DHANI JATI PRASETIYO untuk menyewa mobil Innova Reborn warna hitam dengan tujuan untuk digadaikan kepada Saksi M. Sudi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dikarenakan Saksi PITONO telah mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Widi Hariyanto selaku pemilik Rental Mobil New PP Fresh yang beralamat di Jl. Dukuh Pakis V No. 38, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Atitude Black tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM, No Rangkah MHFJB8EM5P11126808, No Mesin 2GDD356041 atas nama BPKB PT. ANNUR MOTOR INDONESIA untuk keperluan bisnis terdakwa dengan masa sewa selama 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal September 2024 dengan harga sewa per bulannya sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang telah dibayar terdakwa dengan menggunakan uang yang diberikan oleh Saksi PITONO sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi WIDI HARIYANTO
- Bahwa selanjutnya Terdakwa setelah mengambil 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Atitude Black tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM, No Rangkah MHFJB8EM5P11126808, No Mesin 2GDD356041 atas nama BPKB PT. ANNUR MOTOR INDONESIA milik saksi Widi Hariyanto, Terdakwa membawanya ke rumah Saksi M. Sudi di Tambak Dalam Baru Barat II/ No. 54 RT 001 RW 005 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Kota Surabaya untuk digadaikan.
- Bahwa selanjtunya pada tanggal 22 Juni 2025 Saksi PITONO meminta Terdakwa untuk mencari unit mobil untuk digadaikan ke sdr. EDO (DPO) dengan harga Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah), selanjutnya pada 24 Juni 2025 Terdakwa menghubungi kembali Saksi Widi Hairyanto dengan tujuan untuk menambah sewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe All New Avanza 1.5 G CVT warna hitam tahun 2023 No Polisi L-1479-BAS, No Rangka MHKAB1BY0PK054524, No Mesin 2NR4A51113 atas nama BPKB PT. PARAHITA PUTRA SAMPOERNA untuk keperluan bisnis Terdakwa dengan masa sewa selama 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 21 September 2025 dengan Harga sewa per bulannya sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi WIDI HARIYANTO, kemudian setelah Terdakwa melakukan pembayaran sewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe All New Avanza 1.5 G CVT warna hitam tahun 2023 No Polisi L-1479-BAS, No Rangka MHKAB1BY0PK054524, No Mesin 2NR4A51113 atas nama BPKB PT. PARAHITA PUTRA SAMPOERNA milik Saksi Widi Hariyanto, Terdakwa menyerahkan mobil tersebut ke sdr. ADNAN (DPO) untuk diantarkan ke Pamekasan untuk diserahkan kepada sdr. EDO.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi PITONO Bin PAIJAN (alm) Saksi Widi Hariyanto selaku pemilik Rental Mobil New PP Fresh mengalami kerugian sebesar Rp.780.000.000(Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------
-------------------------------------------------------------- atau ----------------------------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa mereka Terdakwa DHANI JATI PRASETIYO secara bersama – sama Saksi PITONO BIN PAIJAN (alm) Pada tanggal 11 Juni 2025 Sampai dengan 24 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kupang Indah 1 Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 11 Juni 2025 Saksi PITONO (Terdakwa dalam berkas perkar terpisah) meminta Terdakwa DHANI JATI PRASETIYO untuk menyewa mobil Innova Reborn warna hitam, Terdakwa menghubungi Saksi Widi Hariyanto selaku pemilik Rental Mobil New PP Fresh yang beralamat di Jl. Dukuh Pakis V No. 38, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Atitude Black tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM, No Rangkah MHFJB8EM5P11126808, No Mesin 2GDD356041 atas nama BPKB PT. ANNUR MOTOR INDONESIA dengan masa sewa selama 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal September 2024 dengan harga sewa per bulannya sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang telah dibayar terdakwa dengan menggunakan uang yang diberikan oleh Saksi PITONO sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi WIDI HARIYANTO.
- Bahwa selanjtunya pada tanggal 22 Juni 2025 Saksi PITONO meminta Terdakwa untuk mencari unit mobil untuk digadaikan ke sdr. EDO (DPO) dengan harga Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah), selanjutnya pada 24 Juni 2025 Terdakwa menghubungi kembali Saksi Widi Hairyanto dengan tujuan untuk menambah sewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe All New Avanza 1.5 G CVT warna hitam tahun 2023 No Polisi L-1479-BAS, No Rangka MHKAB1BY0PK054524, No Mesin 2NR4A51113 atas nama BPKB PT. PARAHITA PUTRA SAMPOERNA dengan masa sewa selama 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 21 September 2025 dengan Harga sewa per bulannya sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi WIDI HARIYANTO.
- Bahwa saksi WIDI HARIYANTO setuju untuk menyewakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Atitude Black tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM, No Rangkah MHFJB8EM5P11126808, No Mesin 2GDD356041 atas nama BPKB PT. ANNUR MOTOR INDONESIA dan 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe All New Avanza 1.5 G CVT warna hitam tahun 2023 No Polisi L-1479-BAS, No Rangka MHKAB1BY0PK054524, No Mesin 2NR4A51113 atas nama BPKB PT. PARAHITA PUTRA SAMPOERNA selama 4 (empat) bulan karena Terdakwa meyakinkan kepada saksi bahwa Terdakwa menyewa mobil dengan tujuan untuk keperluan Bisnis Terdakwa dan pembayaran yang dilakukan Terdakwa selama 3 (tiga) bulan lancar.
- Bahwa Terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Innova G A/T warna Atitude Black tahun 2023 dengan Nomor Polisi L-1402-BAM, No Rangkah MHFJB8EM5P11126808, No Mesin 2GDD356041 atas nama BPKB PT. ANNUR MOTOR INDONESIA milik saksi Widi Hariyanto, tidak Terdakwa Gunakan untuk keperluan Bisnisnya namun Terdakwa membawanya ke rumah Saksi M. Sudi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Tambak Dalam Baru Barat II/ No. 54 RT 001 RW 005 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Kota Surabaya untuk digadaikan ke Saksi M. Sudi dengan harga Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta Rupiah)
- Bahwa Terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe All New Avanza 1.5 G CVT warna hitam tahun 2023 No Polisi L-1479-BAS, No Rangka MHKAB1BY0PK054524, No Mesin 2NR4A51113 atas nama BPKB PT. PARAHITA PUTRA SAMPOERNA milik Saksi Widi Hariyanto, tidak Terdakwa gunakan untuk keperluan Bisinyanya namun Terdakwa Gadaikan kepada sdr. EDO (DPO) dengan harga Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi PITONO Bin PAIJAN (alm) Saksi Widi Hariyanto selaku pemilik Rental Mobil New PP Fresh mengalami kerugian sebesar Rp.780.000.000(Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------
|