Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2405/Pid.B/2024/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H JEREMY GUNADI alias RUYI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2405/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 6194/M.5.10.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEREMY GUNADI alias RUYI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

-----Bahwa terdakwa JEREMY GUNADI, pada kurun waktu antara bulan Maret 2022 sampai dengan bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di kantor Notaris Radina Lindawati, SH., M.Kn. yang beralamat di Jl. Sukomanunggal jaya CSH No. 26 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,  telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2013 terdakwa JEREMY GUNADI melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630 M?2;, terletak di JI. Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Kel. Kejawan Putih Tambak Kec. Mulyorejo Kota Surabaya sebagaimana SHM No. 535, secara KPR di Bank ICBC dengan meminta bantuan saksi TJAN ANDRE HARDJITO untuk di pinjam namanya dalam jual-beli dan KPR;
  • Bahwa pada tahun 2017 angsuran pada bank ICBC tersebut macet dan terdakwa JEREMY GUNADI melakukan gugatan kepada saksi TJAN ANDRE HARDJITO terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh Bank dan bisa mencatatkan blokir di BPN;
  • Bahwa kemudian pada bulan Maret 2022 terdakwa JEREMY GUNADI menawarkan tanah dan bangunan SHM No. 535 an. TJAN ANDRE HARDJITO seluas 630 M2 tersebut kepada saksi TYO SOELAYMAN dengan harga penawaran sebesar Rp. 9.500,000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian :
  1. Sebesar Rp. 2.500.000,000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) diberikan kepada saksi TJAN ANDRE HARDJITO, yang nantinya uang tersebut digunakan oleh TJAN ANDRE HARDJITO untuk membayar hutangnya kepada JEREMY GUNADI;
  2. Sebesar Rp. 7.000.000,000,- (tujuh milyar rupiah) dibayarkan kepada Bank ICBC untuk melunasi hutang saksi TJAN ANDRE HARDJITO di Bank ICBC.
  • Bahwa atas penawaran tersebut saksi TYO SOELAYMAN tertarik kemudian pada tanggal 25 Maret 2022 di Hotel Double Tree Jl. Tunjungan Surabaya terdakwa JEREMY GUNADI mengatakan kepada saksi TYO SOELAYMAN bahwa dia bersedia untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM No.535 an. TJAN ANDRE HARDJITO seluas 630 M2 dengan syarat saksi TYO SOELAYMAN harus membayar DP sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan biaya buka blokir sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dititipkan ke Notaris Radina Lindawati,             SH., M.Kn;
  • Bahwa saksi TYO SOELAYMAN sepakat, kemudian pada tanggal 25 Maret 2022 di Hotel Double Tree Jl.Tunjungan Surabaya, saksi TYO SOELAYMAN menyerahkan 1 (satu) lembar cek BCA No.EP.212594 tertanggal 29 Maret 2022 dengan nominal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada terdakwa JEREMY GUNADI untuk DP rumah Jl. Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Kel. Kejawan Putih Tambak Kec. Mulyorejo Kota Surabaya sebagaimana permintaan terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Maret 2022 cek dari saksi TYO SOELAYMAN tersebut telah dicairkan oleh terdakwa JEREMY GUNADI sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan uangnya dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang terdakwa kepada orang lain sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 31 Maret 2022 dibuat Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 169 dihadapan Notaris RADINA LINDAWATI,S.H., M.Kn. antara saksi TJAN ANDRE HARDJITO, terdakwa JEREMY GUNADI dan saksi TYO SOELAYMAN. Saat itu juga dibuatkan kuitansi tanda terima cek BCA No.EP.212594 yang telah diterima oleh terdakwa dibuat tanggal mundur 25 Maret 2022, dibuat seolah-oleh cek tersebut diterima oleh TJAN ANDRE HARDJITO;

Selain itu TJAN ANDRE HARDJITO dan JEREMY GUNADI mengatakan kepada saksi TYO SOELAYMAN, agar saksi TYO SOELAYMAN menutup hutang TJAN ANDRE HARDJITO di Bank ICBC sebesar Rp. 7.000.000.000,-(tjuh milyar rupiah). Kemudian pada hari itu juga saksi TYO SOELAYMAN membukakan rekening atas nama istrinya bernama TAN INDAYANI di Bank ICBC sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah), yang mana uang tersebut nantinya akan saksi TYO SOELAYMAN gunakan untuk melunasi hutangnya TJAN ANDRE HARDJITO di Bank ICBC;

  • Bahwa untuk memenuhi kesepakatan yang telah disetujui bersama, selanjutnya pada tanggal 12 April 2022 saksi TYO SOELAYMAN menitipkan Cek BCA No. EP 538116 dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada Notaris RADINA LINDAWATI, S.H., M.Kn. untuk kemudian bisa di ambil apabila pengalihan piutang atau cessie telah terlaksana;
  • Kemudian pada tanggal 17 Mei 2022 saksi TYO SOELAYMAN menitipkan Cek BCA No. EP 817702 dengan nominal sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Notaris RADINA LINDAWATI,S.H.,M.Kn. untuk pencabutan gugatan di pengadilan;
  • Bahwa pada tanggal 23 Mei 2022 terdakwa JEREMY GUNADI membatalkan Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 169 tanggal 31 Maret 2022 dengan memberitahukan kepada Notaris RADINA LINDAWATI, S.H., M.Kn. dan menyerahkan 1 (satu) lembar Cek BCA No.EP.131761 No. Rek. 7880672988 an. JEREMY GUNADI senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 23 Juli 2022 kepada Notaris RADINA LINDAWATI, S.H., M.Kn. sebagai uang pengembalian DP yang pernah diterima oleh terdakwa dan menyampaikan kepada Notaris RADINA LINDAWATI, S.H., M.Kn. agar cek tersebut diberikan kepada saksi TYO SOELAYMAN setelah mendapat konfirmasi dari terdakwa JEREMY GUNADI.  Selanjutnya Notaris RADINA LINDAWATI, S.H., M.Kn. memberitahukan hal tersebut kepada saksi TYO SOELAYMAN;
  • Bahwa setelah mendapat kabar dari Notaris RADINA LINDAWATI, S.H., M.Kn., pada hari itu juga saksi TYO SOELAYMAN menemui Notaris RADINA LINDAWATI, S.H., M.Kn.  Selanjutnya Notaris RADINA LINDAWATI, S.H., M.Kn. mengembalikan cek milik saksi TYO SOELAYMAN yaitu:
  1. Cek BCA No. EP538116 dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
  2. Cek BCA No. EP 817702 dengan nominal sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).

Selain itu Notaris RADINA LINDAWATI, S.H., M.Kn. juga menyerahkan 1 (satu) lembar Cek BCA No.EP.131761 No. Rek. 7880672988 an. JEREMY GUNADI senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 23 Juli 2022 kepada saksi TYO SOELAYMAN sebagai penggantian uang DP yang telah diberikan kepada terdakwa JEREMY GUNADI. Saat itu Notaris RADINA LINDAWATI, S.H., M.Kn. mengatakan kepada saksi TYO SOELAYMAN apabila 3 (tiga) bulan tidak ada kabar dari JEREMY GUNADI maka Ceknya jalankan saja (dikliringkan);

  • Bahwa karena terdakwa memang tidak ada saldo di rekening BCA Nomor 7880672988 atas nama JEREMY GUNADI senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka pada tanggal 14 Juli 2022 terdakwa JEREMY GUNADI mendatangi Polsek Sukolilo untuk melaporkan kehilangan atas 1 (satu) lembar Cek. BCA No. EP 131761 No. Rek 7880672988 an. JEREMY GUNADI senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan atas laporan terdakwa tersebut Polsek Sukolilo menerbitkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor : SKTLK-BS/129/VII/YAN.2.4./2022/Surabaya/SPKT.Polsek Sukolilo tanggal 14 Juli 2022 atas nama pelapor JEREMY GUNADI.  Padahal terdakwa mengetahui jika cek tersebut telah diserahkan kepada Notaris RADINA LINDAWATI, S.H., M.Kn;
  • Bahwa pada tanggal 17 November 2022, saksi TYO SOELAYMAN mengkliringkan Cek BCA No. EP. 131761 dengan nominal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut di Bank Maybank Jembatan Merah Surabaya, akan tetapi ditolak oleh pihak Bank dengan alasan bahwa "cek dan/atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang atau dicuri dan pemblokirannya harus disertai dengan asli surat keterangan dari Kepolisian”,  sebagaimana Surat Keterangan Penolakan tanggal 17 November 2022. Dan saat itu saksi TYO SOELAYMAN mendapat informasi dari pihak Bank Maybank Jembatan Merah surabaya bahwa pada tanggal 14 Juli 2022 terdakwa JEREMY GUNADI telah membuat laporan kehilangan Cek. BCA No. EP 131761 No. Rek. 7880672988 an. JEREMY GUNADI senilai Rp. 500.000.000, (lima ralus juta rupiah) di Polsek Sukolilo berdasarkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor : SKTLK-BS/129/VII/YAN.2.4./2022/Surabaya/SPKT.Polsek Sukolilo tanggal 14 Juli 2022;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi TYO SOELAYMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) karena sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan uang Rp. 500,000.000, (lima ratus juta rupiah) kepada saksi TYO SOELAYMAN.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP ---------

Pihak Dipublikasikan Ya