Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1800/Pid.B/2024/PN Sby | DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. | RIZAL EFENDI Bin MAHFUD | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1800/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4218/M.5.43/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : -----Bahwa ia terdakwa RIZAL EFENDI BIN MAHFUD pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 18.10 wib bertempat di Mushola Jl Tambak Wedi KMS Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mangadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP—-
Atau Kedua : -----Bahwa ia terdakwa RIZAL EFENDI BIN MAHFUD pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 18.10 wib bertempat di Mushola Jl Tambak Wedi KMS Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mangadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP— |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |