Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2399/Pid.B/2024/PN Sby | ANGGRAINI SH | MOH. SYAIFUL BAH bin MATHANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 2399/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.6191/M.5.10.3/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 6165 /Eoh.2 / 11 / 2024
Nama lengkap : MOH. SYAIFUL BAH Bin MATHANI Tempat lahir : Sampang Umur/ tanggal lahir : 31 Tahun / 01 Juli 1993 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Br Tengket RT 00 RW 00 Kel Madupat Kec. Camplong Kab. Sampang / Jl. Kedinding Tengah Jaya 1 C Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD Tamat
-------- Bahwa terdakwa MOH. SYAIFUL BAH Bin MATHANI pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan September di tahun 2024, bertempat di Simolawan Kapasan Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 23.50 Wib, terdakwa di hubungi oleh REZA (belum tertangkap) meminta tolong untuk mengirimkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario Nopol L 4822 ABA ke daerah sampang Madura tanpa dilengkapi dengan STNK maupun BPKB. Kemudian terdakwa dan REZA janjian di daerah Simolawang Kapasan Surabaya Surabaya selanjutnya sekira jam 00.15 terdakwa bertemu dengan REZA di daerah Simolawang Kapasan, kemudian terdakwa di suruh mengirimkan sepeda motor Honda vario tersebut ke daerah Sampang dengan imbalan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
------ Bahwa sekira jam 00.30 Wib dini ketika terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario Nopol L 4822 ABA tersebut sesampainya di Jl Kenjeran arah masuk jembatan Suramadu terdakwa dikejar oleh beberapa orang yang tidak dikenal sambil teriak maling..maling. Kemudian terdakwa tancap gas pergi kearah Jl. Tambak Wedi baru di karenakan terdakwa ketakutan kemudian terdakwa menabrak rombong dan terjatuh kemudian terdakwa berlari dan berhasil di amankan oleh warga dan di massa.
------ Bahwa akhirnya datang petugas kepolisian mengamankan terdakwa dari amukan Massa kemudian terdakwa di bawa ke IGD Dr Soetomo untuk tindakan medis, setelah itu terdakwa bersama barang bukti sepeda motor Honda vario Nopol L 4822 ABA di bawa ke Polsek Tambaksari.
------ Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario Nopol L 4822 ABA tersebut adalah barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi EKA AGUNG SATRIYA (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Rabtu tanggal 18 September 2024 sekira jam 18.30 WIB bertempat di depan konter Lamborgini Cell Jl. Gresikan No. 2 Surabaya dimana saksi EKA AGUNG SATRIYA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna biru Nopol L 4822 ABA tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi FIRMANSYAH selaku pemilik.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi FIRMANSYAH selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario Nopol L 4822 ABA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP
Surabaya, 03 Desember 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |