| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama kecil sebagaimana tersebut dalam akte kelahiran dari catatan Sipil diBanyuwangi tertanggal 15 November 1982 No 474.1/122/464.11/1982 semula bernama : HANIYANTORO agar nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/122/464.11/1982 tanggal 15 November 1982 yang semula ditulis agar diganti, dirubah, menjadi nama CHOA HANI YANTORO, kata CHOA ditambahkan, sehingga selanjutnya yang akan datang diAkte Kelahiran yang baru nama Pemohon menjadi nama indonesia dalam Kutipan Akta KELAHIRAN menjadi ditulis CHOA HANI YANTORO.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Surabaya untuk mencatatkan perubahan nama pemohon tersebut pada daftar khusus yang diperuntukkan untuk itu sebagaimana mestinya
- Menghukum Pemohon untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|