Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2026/PN Sby ANGGRAINI SH AZIZ MUKTAMARUDIN Bin I NYOMAN SUWENA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7235/M.5.10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIZ MUKTAMARUDIN Bin I NYOMAN SUWENA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 7420 /Eoh.2 / 12 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap            : AZIZ MUKTAMARUDIN Bin I NYOMAN SUWENA       

Tempat lahir               : Surabaya            

Umur/ tanggal lahir    : 26 tahun / 21 Nopember 1999

Jenis kelamin              : Laki-laki

Kebangsaan                : Indonesia                       

Tempat tinggal           : Jl. Sawah Pulo 6 / RT RW 002/012 Kel. Ujung Kec. Semampir Kota

                                     Surabaya / Jl. Bulak Banteng Baru Gg Cempaka No. 58 Kec. Bulak Banteng

                                     Surabaya       

A  g  a  m  a                : Islam

Pekerjaan                    : Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan                 : SMK

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan, sejak tanggal 18 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 07 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 16 Deesember 2025                                             
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 16 Desember 2025 sampai dengan tanggal 04 Januari 2026
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 05 Januari 2026 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2026

                                              

  1. D a k w a a n :

 

KESATU :

 

-------- Bahwa terdakwa  AZIZ MUKTAMARUDIN Bin I NYOMAN SUWENA pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 04.00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Oktober di tahun 2025, bertempat di SPBU Tegalsari Jl. Tegalsari No. 43-45 Kec. Tegalsari  Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang laindengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa AZIZ MUKTAMARUDIN Bin I NYOMAN SUWENA telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah kunci brankas, 1 (satu) set rekaman CCTV (DVR)  dan uan tunai Rp. 345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) milik SPBU Tegalsari PT. Jenggolo Makmur Surabaya dimana uang Rp. 345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) tersebut merupakan uang omset penjualan sejak hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sift 3 (jumat malam) sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 yang dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa mengamati situasi SPBU Tegalsari Jl. Tegalsari No. 43-45 Kec. Tegalsari  Surabaya pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 untuk memantau situasi di SPBU Tegalsari pada malam dini hari. Saat itu saksi bertemu dengan petugas SPBU bernama saksi MUHAMMAD RUSSEL VARCAS ADAMA, kemudian setelah ngobrol terdakwa meinggalkan lokasi SPBU Tegalsari sambil merencanakan cara memgambil uang hasil penjualan SPBU didalam brankas tanpa ketahuan operator yang jaga malam.

 

------ Bahwa setelah berhasil mengetahui situasi yang ada di SPBU Tegalsari Jl. Tegalsari No. 43-45 Surabaya, pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 23.49 WIB dengan menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota All New Avanza dan dengan menggunakan baju gamis berkerudung layaknya perempuan dan memakai masker, terdakwa masuk ke alam SPBU dan berhenti ditempat parkiran online sambil memantau jumlah operator yang bertugas. Pada pukul 02.45 Wib terdakwa kembali ke lokasi dan memarkirkan mobil di depan pompa air dekat dengan lokasi panel kelistrikan, setelah melihat situasi aman dan sepi kemudian terdakwa turun dari mobil tetap memakai baju gamis berkerudung kemudian langsung menuju panel dan mematikan salah satu tombol MCB (untuk mematikan sambungan WIFI supaya pompa EROR) setelah eror/ trobel otomatis operator perhatiannya pasti fokus untuk segara memperbaikinya dan disaat operator SAMSUL lengah kehilangan fokus untuk jaga brankas dan dimoment tersebut terdakwa memanfaatkannya untuk masuk kedalam kantor staaf market SPBU dimana lokasi brankas isi uang tersebut berada .

 

------ Bahwa setelah terdakwa masuk sambil memantau situasi posisi di dalam dekat pintu masuk ada salah satu operator masuk, kemudian terdakwa berpura-pura sedang menelpon seseorang lalu berpurapura menuju mesin ATM. Setelah melihat situasi aman lalu terdakwa menuju ke brankas. Didepan brankas terdakwa langsung mencari kunci brankas di laci meja staff. Kemudian dengan menggunakan kunci brankas terdakwa langsung membuka brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah)yang ada didalamnya dan memasukkan kedalam tas kain merah loritta yang sudah terdakwa persiapkan.

 

------ Bahwa kemudian terdakwa kembali mengunci brankas dan untuk kunci brankas terdakwa bawa. Setelah itu sambil membawa tas lanyaknya orang sedang berbelanja terdakwa keluar dari market dan masuk ke dalam mobil dan menyimpan tas isi uang tunai di dalam mobil kurang lebih. Selang 5 (lima) menit kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam kantor/ market lalu menuju ke meja staff dan merusak dengan cara ditarik kabel yang menghubungkan dengan kotak DVR rekaman kamera CCTV, setelah itu kotak tersebut terdakwa masukan kedalam rok bermaksud terdakwa jepit namun tidak jadi akhirnya terdakwa membawa langsung masuk kedalam mobil dan segera meninggalkan SPBU.

 

------ Bahwa setelah berhasil mengambil uang tunai, 1 kotak DVR dan 1 kunci brankas kemudian terdakwa pergi dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Tegalsari pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB saat terdakwa bersama dengan saksi DINDA ARINDRA SUKMA di depan halaman hotel BEST CITY Hotel Yogyakarta Jl. Tentara Pelajar No. 44 Bumijo Kec. Jetis Kota yogyakarta DIY dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 291.600.000,- (dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit DVR CCTV dan 1 buah kunci brankas milik SPBU Tegalsari. 

 

------- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan pengambilan barang milik SPBU Tegalsari PT. Jenggolo Makmur Surabaya tanpa ijin awalnya dendam karean di pindah tugas ke tampat yang jauh padahal menurut terdakwa telah bekerja dengan baik selain itu juga akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari  

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, SPBU Tegalsari PT. Jenggolo Makmur Surabaya menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) atau seidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). 

 .       

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab-Kitab Hukum Pidana..

 

 

ATAU :

 

 

KEDUA :

 

 

-------- Bahwa terdakwa  AZIZ MUKTAMARUDIN Bin I NYOMAN SUWENA pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 04.00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Oktober di tahun 2025, bertempat di SPBU Tegalsari Jl. Tegalsari No. 43-45 Kec. Tegalsari  Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa AZIZ MUKTAMARUDIN Bin I NYOMAN SUWENA telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah kunci brankas, 1 (satu) set rekaman CCTV (DVR)  dan uan tunai Rp. 345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) milik SPBU Tegalsari PT. Jenggolo Makmur Surabaya dimana uang Rp. 345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) tersebut merupakan uang omset penjualan sejak hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sift 3 (jumat malam) sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 yang dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa mengamati situasi SPBU Tegalsari Jl. Tegalsari No. 43-45 Kec. Tegalsari  Surabaya pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 untuk memantau situasi di SPBU Tegalsari pada malam dini hari. Saat itu saksi bertemu dengan petugas SPBU bernama saksi MUHAMMAD RUSSEL VARCAS ADAMA, kemudian setelah ngobrol terdakwa meinggalkan lokasi SPBU Tegalsari sambil merencanakan cara memgambil uang hasil penjualan SPBU didalam brankas tanpa ketahuan operator yang jaga malam.

 

------ Bahwa setelah berhasil mengetahui situasi yang ada di SPBU Tegalsari Jl. Tegalsari No. 43-45 Surabaya, pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 23.49 WIB dengan menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota All New Avanza dan dengan menggunakan baju gamis berkerudung layaknya perempuan dan memakai masker, terdakwa masuk ke alam SPBU dan berhenti ditempat parkiran online sambil memantau jumlah operator yang bertugas. Pada pukul 02.45 Wib terdakwa kembali ke lokasi dan memarkirkan mobil di depan pompa air dekat dengan lokasi panel kelistrikan, setelah melihat situasi aman dan sepi kemudian terdakwa turun dari mobil tetap memakai baju gamis berkerudung kemudian langsung menuju panel dan mematikan salah satu tombol MCB (untuk mematikan sambungan WIFI supaya pompa EROR) setelah eror/ trobel otomatis operator perhatiannya pasti fokus untuk segara memperbaikinya dan disaat operator SAMSUL lengah kehilangan fokus untuk jaga brankas dan dimoment tersebut terdakwa memanfaatkannya untuk masuk kedalam kantor staaf market SPBU dimana lokasi brankas isi uang tersebut berada .

 

------ Bahwa setelah terdakwa masuk sambil memantau situasi posisi di dalam dekat pintu masuk ada salah satu operator masuk, kemudian terdakwa berpura-pura sedang menelpon seseorang lalu berpurapura menuju mesin ATM. Setelah melihat situasi aman lalu terdakwa menuju ke brankas. Didepan brankas terdakwa langsung mencari kunci brankas di laci meja staff. Kemudian dengan menggunakan kunci brankas terdakwa langsung membuka brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah)yang ada didalamnya dan memasukkan kedalam tas kain merah loritta yang sudah terdakwa persiapkan.

 

------ Bahwa kemudian terdakwa kembali mengunci brankas dan untuk kunci brankas terdakwa bawa. Setelah itu sambil membawa tas lanyaknya orang sedang berbelanja terdakwa keluar dari market dan masuk ke dalam mobil dan menyimpan tas isi uang tunai di dalam mobil kurang lebih. Selang 5 (lima) menit kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam kantor/ market lalu menuju ke meja staff dan merusak dengan cara ditarik kabel yang menghubungkan dengan kotak DVR rekaman kamera CCTV, setelah itu kotak tersebut terdakwa masukan kedalam rok bermaksud terdakwa jepit namun tidak jadi akhirnya terdakwa membawa langsung masuk kedalam mobil dan segera meninggalkan SPBU.

 

------ Bahwa setelah berhasil mengambil uang tunai, 1 kotak DVR dan 1 kunci brankas kemudian terdakwa pergi dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Tegalsari pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB saat terdakwa bersama dengan saksi DINDA ARINDRA SUKMA di depan halaman hotel BEST CITY Hotel Yogyakarta Jl. Tentara Pelajar No. 44 Bumijo Kec. Jetis Kota yogyakarta DIY dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 291.600.000,- (dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit DVR CCTV dan 1 buah kunci brankas milik SPBU Tegalsari. 

 

------- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan pengambilan barang milik SPBU Tegalsari PT. Jenggolo Makmur Surabaya tanpa ijin awalnya dendam karean di pindah tugas ke tampat yang jauh padahal menurut terdakwa telah bekerja dengan baik selain itu juga akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari 

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, SPBU Tegalsari PT. Jenggolo Makmur Surabaya menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) atau seidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). 

 .      

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab-Kitab Hukum Pidana  

 

 

           Surabaya, 21 Januari 2026

               JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                      ANGGRINI, SH

JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya