Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.Sus/2026/PN Sby IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H. MULYONO BIN MOCH. DJEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 310/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-954/M.5.43/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYONO BIN MOCH. DJEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MULYONO Bin MOCH. DJEN pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Kenjeran, Kelurahan Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa membeli Narkotika Jenis Shabu kepada Sdr. CAK MAT (DPO) sebanyak ± 20 (dua puluh) Gram dengan harga pergramnya Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), yang mana Terdakwa baru membayar sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang diberikan secara langsung kepada Sdr. CAK MAT (DPO), dan sisanya akan dibayar setelah seluruh Narkotika jenis Shabu laku terjual;
    • Bahwa Terdakwa sekira pukul 16.30 WIB membeli Narkotika Jenis Shabu sebanyak ± 20 (dua puluh) Gram dengan sistem ranjau bertempat di samping bawah pohon di pinggir jalan beralamatkan di Jalan Raya Poter Parseh, Kelurahan Rabesan Barat, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, setelah Terdakwa berhasil mengambil ± 20 (dua puluh) Gram Narkotika jenis Shabu tersebut kemudian disimpan di Kost di Jalan Pasar Siap No.34, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya;
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa memecah dan membungkus narkotika jenis shabu tersebut dengan plastik klip dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpoketnya;
    • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual Narkotika Jenis Shabu:
  1. Kepada Sdr. Agung pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB berempat di pinggir Jalan Kenjeran, Kelurahan Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) poket plastik sedang narkotika jenis shabu dengan berat ±½ (setengah) Gram dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  2. Sdr. Farel pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di depan Kamar Kost Jalan Pasar Siap No.34, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) poket Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  3. Sdr. Bencong pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di depan Kamar Kost Jalan Pasar Siap No.34, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya sebanyak 2 (dua) poket plastik sedang Narkotika Jenis Shabu dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta sebagian lagi Terdakwa lupa telah menjual kepada siapa.
    • Bahwa apabila seluruh narkotika jenis shabu terjual maka Terdakwa mendapat uang sejumlah Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), sehingga Terdakwa mendapat total keuntungan sebesar Rp 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) serta Terdakwa bisa menggunakan Narkotika jenis shabu secara gratis;
    • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO beserta tim selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Terdakwa bertempat di Kamar Kost Nomor 1 Jalan Pasar Siap No. 34 Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya;
    • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah kotak plastik dengan tulisan “SELECTION” warna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dengan berat Netto ± 17,152 Gram, dan 2 (dua) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,259 Gram dengan total keseluruhan berat Netto ± 17,411 Gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam silver tanpa merk, 2 (dua) buah bendel plastik kecil, uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar, 1 (satu) buah serok Shabu dari plastik warna hitam, dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Type A58 warna hitam yang seluruhnya ditemukan didalam Kamar Kost Nomor 1 Jalan Pasar Siap No. 34 Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 11439/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No: 35368/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 17,152 Gram dan sisa labfor ± 17,121 gram;
  • No: 35369/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,153 Gram dan sisa labfor ± 0,122 Gram;
  • No: 35370/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 Gram dan sisa labfor ± 0,087 Gram;

Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 35368/2025/NNF.- sampai dengan 35370/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  ----

 

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MULYONO Bin MOCH. DJEN pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kamar Kost Nomor 1 Jalan Pasar Siap No. 34 Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO beserta tim selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Terdakwa bertempat di Kamar Kost Nomor 1 Jalan Pasar Siap No. 34 Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya;
    • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah kotak plastik dengan tulisan “SELECTION” warna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dengan berat Netto ± 17,152 Gram, dan 2 (dua) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,259 Gram dengan total keseluruhan berat Netto ± 17,411 Gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam silver tanpa merk, 2 (dua) buah bendel plastik kecil, uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar, 1 (satu) buah serok Shabu dari plastik warna hitam, dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Type A58 warna hitam yang seluruhnya ditemukan didalam Kamar Kost Nomor 1 Jalan Pasar Siap No. 34 Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 11439/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No: 35368/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 17,152 Gram dan sisa labfor ± 17,121 gram;
  • No: 35369/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,153 Gram dan sisa labfor ± 0,122 Gram;
  • No: 35370/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 Gram dan sisa labfor ± 0,087 Gram;

Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 35368/2025/NNF.- sampai dengan 35370/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya