Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
984/Pdt.G/2024/PN Sby Menik Rachmawati Abdul Fatah atau Haji Abdul Fatah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 984/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Menik Rachmawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIARA ANDYN MAULIANA, S.H., M.HMenik Rachmawati
Tergugat
NoNama
1Abdul Fatah atau Haji Abdul Fatah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 113 Tanggal 08 Juli 1997 dan Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 114 Tanggal 08 Juli 1997, keduanya yang dibuat oleh dan dihadapan Untung Darnosoewirjo, SH., Notaris di Surabaya, adalah sah menurut hukum.

 

  1. Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang atas hutang Tergugat, dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui lembaga Cessie (pengalihan hak tagih/jual beli piutang) berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang Nomor : 786/Leg/1999 Tanggal 15 April 1999, yang telah dilegalisasi oleh Nyonya Asmara Noer, SH., Notaris di Jakarta dan Pengalihan Piutang atas hutang Tergugat dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk berdasarkan Contract of Sale Nomor : 3791/November/2000 Tanggal 30 November 2000 Jo. Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor 12 Tanggal 22 Desember 2000 yang dilegalisasi serta dibuat oleh dan dihadapan Moendjiati Soegito, SH., Notaris di Jakarta adalah sah menurut hukum.

 

  1. Menyatakan menurut hukum pengalihan piutang (Cessie) atas hutang Tergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. kepada Penggugat, berdasarkan Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 99 Tanggal 10 Oktober 2006, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Sjarmeini S. Chandra, SH., Notaris di Jakarta adalah sah menurut hukum.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa dengan beralihnya piutang dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. kepada Penggugat berdasarkan Cessie maka Penggugat adalah Kreditur baru yang mempunyai segala hak sebagaimana layaknya seorang Kreditur atas piutangnya terhadap Tergugat.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa dengan beralihnya segala hak atas piutang kepada Penggugat maka Penggugat berhak untuk melakukan penagihan kepada Tergugat maupun upaya hukum lain yang berkaitan dengan pengembalian/pembayaran atau pemenuhan prestasi oleh Tergugat sebagai Debitur kepada Penggugat.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa jumlah piutang Penggugat kepada Tergugat adalah Rp. 1.142.518.323,78 (satu milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah tujuh puluh delapan sen).

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasinya kepada Penggugat berupa pembayaran hutangnya/kewajibannya sebesar Rp. 1.142.518.323,78 (satu milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah tujuh puluh delapan sen).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga dan denda kepada Penggugat sebesar 6% dari Rp. 1.142.518.323,78 (satu milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah tujuh puluh delapan sen), per-bulan, dihitung sejak tanggal pengalihan piutang sampai dengan Tergugat memenuhi prestasinya (membayar hutangnya/pinjamannya).

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa jaminan atas hutang Tergugat berupa tanah berikut dengan bangunan dan/atau segala sesuatu yang berada diatasnya baik yang telah ada atau dikemudian hari yang terletak di Jalan Manukan Mukti 12-B Nomor 11-12, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang keduanya telah dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) Nomor : 3984/1997 Tanggal 04 Agustus 1997, yaitu :

 

  1. Berdasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 370/Manukan Kulon, luas 153 m2, diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 3678 Tanggal 11-2-1989, atas nama Haji Abdul Fatah.

 

  1. Berdasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 377/Manukan Kulon, luas 99 m2, diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 3685 Tanggal 11-2-1989, atas nama Haji Abdul Fatah.

 

adalah sah menurut hukum sebagai jaminan atas hutang Tergugat kepada Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak memenuhi kewajibannya memenuhi pembayaran hutang tersebut maka jaminan hutang Tergugat berupa tanah berikut dengan bangunan dan/atau segala sesuatu yang berada diatasnya baik yang telah ada atau dikemudian hari yang terletak di Jalan Manukan Mukti 12-B Nomor 11-12, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang keduanya telah dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) Nomor : 3984/1997 Tanggal 04 Agustus 1997, yaitu :

 

  1. Berdasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 370/Manukan Kulon, luas 153 m2, diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 3678 Tanggal 11-2-1989, atas nama Haji Abdul Fatah.

 

  1. Berdasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 377/Manukan Kulon, luas 99 m2, diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 3685 Tanggal 11-2-1989, atas nama Haji Abdul Fatah.

 

dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat untuk pelunasan atau pembayaran atau pemenuhan prestasi Tergugat kepada Penggugat.

 

  1.  Menyatakan menurut hukum bahwa jika terdapat peralihan atau pemblokiran atau penerbitan sertifikat dan/atau kegiatan lain yang mengakibatkan objek jaminan hutang a quo berubah pencantumannya dan/atau setidak-tidaknya tanah berikut dengan bangunan dan/atau segala sesuatu yang berada diatasnya baik yang telah ada atau dikemudian hari yang terletak di Jalan Manukan Mukti 12-B Nomor 11-12, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang keduanya telah dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) Nomor : 3984/1997 Tanggal 04 Agustus 1997, yaitu :

 

  1. Berdasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 370/Manukan Kulon, luas 153 m2 diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 3678 Tanggal 11-2-1989, atas nama Haji Abdul Fatah.

 

  1. Berdasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 377/Manukan Kulon, luas 99 m2, diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 3685 Tanggal 11-2-1989, atas nama Haji Abdul Fatah.

 

tidak lagi tercatat atas nama Tergugat –QUADNON- maka hal tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum sehingga objek berupa tanah berikut dengan bangunan dan/atau segala sesuatu yang berada diatasnya baik yang telah ada atau dikemudian hari tersebut adalah tetap sah secara hukum peruntukannya sebagai objek jaminan atas hutang Tergugat kepada Penggugat.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini.

 

  1. Menyatakan menurut hukum, Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad)  meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau Peninjauan kembali.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak