Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
134/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SE.,SH.,MH | SYAIFUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 134/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1472/M.5.42/Ft.1/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Terdakwa SYAIFUL selaku Kepala Desa Curah Tulis Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo yang menjabat sejak tanggal 9 September 2015 sampai dengan tanggal 09 September Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 141/1295/426.12/2015 pada Hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2020 hingga Tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2020 dan tahun 2021, bertempat di Desa Curah Tulis Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dimana Terdakwa telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa SYAIFUL selaku Kepala Desa Curah Tulis Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo sejak tanggal 9 September 2015 sampai dengan tanggal 09 September Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 141/1295/426.12/2015 pada Hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2020 hingga Tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2020 dam tahun 2021, bertempat di Desa Curah Tulis Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dimana Terdakwa telah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |