Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
955/Pdt.G/2024/PN Sby PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk 1.NIAS DAMAYANTI
2.EVI YUSIANI
3.ARIE S. HARYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 955/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizky Rolain Herjono, S.H.PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
Tergugat
NoNama
1NIAS DAMAYANTI
2EVI YUSIANI
3ARIE S. HARYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga Surat Penyataan dan Jaminan tertanggal 03 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
  3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar sisa kewajibannya yang belum dibayarkan kepada Penggugat, dengan rincian outstanding sebagai berikut:
  1. Tergugat I sebesar Rp9.696.601.150,- (sembilan miliar enam ratus sembilan puluh enam juta enam ratus satu ribu seratus lima puluh Rupiah);
  2. Tergugat II sebesar Rp10.137.835.221,- (sepuluh miliar seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh satu Rupiah); dan
  3. Tergugat III sebesar Rp7.067.541.453,- (tujuh miliar enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus empat puluh tiga Rupiah).
  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) seluruh aset-aset berupa tanah, bangunan serta kendaraan milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sebagaimana berikut:
  1. Tergugat I
    • Asli Sertipikat Hak Milik No. 0379/Mukuh atas nama Nias Damayanti, seluas 2480 M2, terletak di Desa Mukuh, Kec. Pagu, Kab. Kediri, Provinsi Jawa Timur;
    • Tanah dan bangunan seluas 250 M2 yang terletak di Komplek Perumahan Regency Pesona Puncak Permai Blok E No. 11, Rt/Rw 037/010, Kel. Sukorame, Kec. Mojoroto, Kediri dengan nomor 01682 atas nama Ipung Paryono (suami Tergugat I)
    • Tanah yang terletak di Desa Sumberejo, Kec Ngasem, Kediri, dengan nomor sertifikat 01303 atas nama Nias Damayanti dengan luas 571 M2
    • Tanah dan bangunan yang terletak di Perum Mojoroto indah Blok F18, RT/RW 004/001 Kecamatan Mojoroto, Kediri dengan luas 250 M2
    • 1 Unit Mobil Suzuki Ertiga GX 4X2 MT tahun 2019 dengan Nomor Polisi G 1558 BY atas nama Nias Damayanti
  2. Tergugat II
    • Asli Sertipikat Hak Milik No. 846/Bendo atas nama Evi Yusiani, seluas 296 M2 terletak di Kelurahan Bendo, Kec. Kepanjen Kidul, Kotamadya Blitar, Provinsi Jawa Timur;
    • Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 58/Bago atas nama Evi Yusiani, seluas 72 M2, Terletak di Kelurahan Bago, Kec. Tulungagung, Kabupateng Tulungagung, Provinsi Jawa Timur;
    • Asli Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement No. 0239/PP/PPJB-TANGLIN/XI/2013, tanggal 13 November 2013. Lokasi Tanglin Tower – Superman Mansion, Surabaya, Lantai P06 No. 19, Type 1 BR A, Luas unit (netto) 18,25 M2, atas nama Evi Yusiani.
    • Tanah dan Bangunan dengan sertifikat No. 0766, seluas 324 M2 yang terletak di Komplek Permata Jingga Blok Mawar IV No. 12, Malang, Jawa Timur atas nama Evi Yusiani
    • Tanah dan Bangunan dengan sertifikat No. 0479, seluas 271 M2 yang terletak di Jalan Raya Pulosari, RT/RW 003/019 Tulungagung, Jawa Timur, atas nama Evi Yusiani
    • Tanah dan Bangunan dengan sertifikat No. 0485, seluas 41 M2 yang terletak di Jalan Raya Pulosari, RT/RW 003/019 Tulungagung, Jawa Timur, atas nama Evi Yusiani
    • Tanah dan Bangunan dengan sertifikat No. 514, seluas 175 M2 yang terletak di Jalan Raya Pulosari, RT/RW 003/019 Tulungagung, Jawa Timur, atas nama Evi Yusiani
    • Tanah dan Bangunan dengan sertifikat No. 10829, seluas 72 M2 yang terletak di Komplek Bago Middle West Block C No. 5, Tulungagung, atas nama Evi Yusiani
    • Tanah dan Bangunan, seluas 20 M2 x 7 + 525 M2 yang terletak di jalan adil No. 44, lingkungan 5, ngunut, kecamatan ngunut, tulungagung , atas nama Evi Yusiani
    • Tanah dan Bangunan dengan sertifikat No. 0766, seluas 95 M2 yang terletak di Jalan Basuki Rachamd No. 86 Malang, atas nama Evi Yusiani
  3. Tergugat III
    • Tanah dengan sertifikat No. 188.45/009.436.7.11/2017, yang terletak di Jalan Wonoagung No. 21 Surabaya, seluas 244,76 M2 atas nama Arie S. Haryanto, SE
    • Sertipikat Hak Milik No.1699/Pulukan Terletak di Desa Pulukan, Kec.Pakutatan, Kab.Jembrana, Propinsi Bali, atas nama Edi Efendi;
    • Asli sertipikat Tanan dan bangunan yang terletak di Perumahan Yayasan Kas Pembangunan Kotamadya Surabaya, Medokan Ayu Blok.MA.II.P No.23 atas nama Lilik Mundarifah.
    • Tanah dan bangunan dengan sertifikat No. 10829, seluas 200 M2, yang terletak di Perumahan perumahan Medokan Ayu Blok MA I/L-35 RT/RW 002/006, Rungkut, Surabaya atas nama Arie S. Haryanto, SE;
    • Tanah dan bangunan dengan sertifikat No. 01919, seluas 390 M2, yang terletak di jalan rungkut kidul V/NA4, Surabaya, atas nama Arie S. Haryanto, SE;
    • 1 Unit Mobil Toyota Vellfire 2.5 GAT tahun 2016 dengan Nomor Polisi L 412 IL atas nama Arie S. Haryanto, SE;
    • 1 Unit Mobil Honda CRV 2.0 AT tahun 2013 dengan nomor polisi L 094S PO atas nama Arie S. Haryanto, SE;
    • 1 Unit Mobil Mitsubishi Minibus Expander 1.5 L Ultimate 4x2 AT tahun 2017 dengan Nomor Polisi L2938 ACR atas nama Andri Wartono Ari Saputro
  1. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak