Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
903/Pdt.P/2026/PN Sby 1.ARNOLUS BENU
2.YEMIMA FAFO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 903/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 01 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARNOLUS BENU
2YEMIMA FAFO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Memberi izin PARA PEMOHON untuk Memperbaki Biodata pada Kutipan Akta Kelahiran milik Anak PARA PEMOHON Nomor 3578-LT-20092021-0190 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 September 2021 dikarenakan terdapat kesalahan penulisan yang sebelumnya tertulis FAREL MAURENSIUS BENU yang lahir di Surabaya pada tanggal 18 Maret 2007 sebagai anak ke-satu laki-laki dari Ibu YEMIMA FAFO diperbaiki menjadi FAREL M. BENU yang lahir di Bihati pada tanggal 18 Maret 2007 sebagai anak ke-satu laki-laki dari Ayah ARNOLUS BENU Ibu YEMIMA FAFO;

 

  1. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk melaporkan hasil Penetapan dari Permoonan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Biodata pada Kutipan Akta Kelahiran milik Anak PARA PEMOHON Nomor 3578-LT-20092021-0190 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 September 2021 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PARA PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak