Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan a quo;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik Hak Eksklusif dan Penerus Hak dari PT. KIKI WIJAYA PLASTIK selaku pendaftar pertama atas Merek “KILAT”, Kelas 16, di Indonesia;
- Menyatakan bahwa Merek “BINTANG KILAT”, Kelas 16, No. Pendaftaran IDM000066131 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek “KILAT”, Kelas 16 milik Penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu untuk barang sejenis di Indonesia;
- Menyatakan Merek “BINTANG KILAT”, Kelas 16, No. Pendaftaran IDM000066131 atas nama Tergugat telah didaftarkan dengan iktikad tidak baik;
- Membatalkan dengan segala akibat hukumnya pendaftaran merek “BINTANG KILAT”, Kelas 16, No. Pendaftaran IDM000066131 atas nama Tergugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran dan pencoretan merek “BINTANG KILAT”, Kelas 16, No. Pendaftaran IDM000066131 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|