| Petitum |
?
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beriktikad baik, yang bersedia dan mampu menyelesaikan kewajiban pembiayaan atas Perjanjian Pembiayaan Nomor 41122086501, baik dengan pelunasan tunggakan angsuran selama 41 Hari sekaligus maupun melalui restrukturisasi angsuran sesuai kesepakatan para pihak.
- Menyatakan tindakan penarikan, penguasaan, dan/atau penyitaan kendaraan objek jaminan fidusia oleh Tergugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, karena tidak memenuhi ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018;
sehingga perbuatan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta ruiah) dibayar lunas, tunai, dan sekaligus kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)Perhari x 41 hari adalah sebesar Rp. 10.250.000,- (Sepuluh Juta Dua atus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika oleh Tergugat kepada Penggugat dibayar lunas, tunai, dan sekaligus kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, karena Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat objek pembiayaan berupa:
1. Toyota Avanza All New 1.5 G M/T
2. Nomor Polisi M 1642 HZ
3. Dijaminkan dengan skema jaminan fidusia.
beserta seluruh dokumen dan perlengkapan kendaraan dalam keadaan sebagaimana sebelum dikuasai oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk melakukan penyerahan kendaraan tersebut secara patut, beretika, dan tanpa tekanan atau intimidasi, serta dilaksanakan di kantor resmi PT. CIMB Niaga Auto Finance Surabaya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, baik kerugian materiil maupun immateriil, yang timbul akibat penarikan dan penguasaan kendaraan secara tidak sah, dengan besaran yang akan dibuktikan dalam persidangan atau setidak-tidaknya sejumlah yang patut dan adil menurut hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
- Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|