Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2026/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R 1.YASSER ARAFAT bin ALI
2.SALMAN ALFARISI bin ALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 273/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-04/M.5.43/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASSER ARAFAT bin ALI[Penahanan]
2SALMAN ALFARISI bin ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-6617/12/2025

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

YASSER ARAFAT BIN ALI

Nomor Identitas

:

3578072611990006

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun/ 26 November 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Keputran Panjunan 3/50 I, RT/RW 07/13, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (tamat)

2.

Nama lengkap

:

SALMAN ALFARISI BIN ALI

Nomor Identitas

:

3578070812050001

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun/08 Desember 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Keputran Panjunan 3/50 I, RT/RW 07/13, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMK (tidak tamat)

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa YASSER ARAFAT BIN ALI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

02 November 2025 s/d 21 November 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

22 November 2025 s/d tanggal 31 Desember 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

24 Desember 2025 s/d 12 Januari 2026

 

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

13 Januari 2026 s/d 11 Februari 2026

2. Riwayat Penahanan Terdakwa SALMAN ALFARISI BIN ALI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

02 November 2025 s/d 21 November 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

22 November 2025 s/d tanggal 31 Desember 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

23 Desember 2025 s/d 11 Januari 2026

 

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

13 Januari 2026 s/d 11 Februari 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I YASSER ARAFAT Bin ALI bersama dengan Terdakwa II SALMAN ALFARISI Bin ALI, pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Rumah Jalan Teluk Tomini Nomor 10 RT/RW 02/05, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada waktu tersebut di atas, sekitar pukul 04.30 WIB, Terdakwa I berangkat bersama Terdakwa II yang selanjutnya disebut Para Terdakwa dari Semampir menuju ke Rumah Jalan Teluk Tomini Nomor 10 RT/RW 02/05, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, lalu sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa II menemukan kunci pagar dan kunci pintu rumah di dinding garasi dekat pagar, kemudian Para Terdakwa membuka gembok pagar dan pintu rumah, selanjutnya Para Terdakwa masuk ke rumah tersebut mencari barang berharga yang bisa dijual. Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah televisi merk Samsung yang terletak di sofa ruang tamu, 1 (satu) buah kompor portable merk Rinai warna silver terletak di belakang pintu ruang tamu, 1 (satu) buah Monitor merk Lenovo terletak di teras depan rumah, dan 1 (satu) buah Printer merk HP Smart Tank 380 terletak di teras depan rumah. Setelah berhasil mengambil beberapa barang-barang tersebut, Para Terdakwa membawa barang-barang tersebut menggunakan Gocar menuju ke Jalan Serambi Ampel Surabaya, pada saat diperjalanan Para Terdakwa menjual televisi dan kompor portable tersebut ke sopir Gocar dengan harga Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai, sesampainya di Jalan Serambi Ampel Surabaya, Para Terdakwa kembali memesan Gocar untuk membawa 1 (satu) buah Monitor merk Lenovo dan 1 (satu) buah Printer merk HP Smart Tank 380 ke kos Jalan Dharmawangsa gang 3 no 9 Surabaya. Selanjutnya Para Terdakwa memposting 1 (satu) buah Monitor merk Lenovo dan 1 (satu) buah Printer merk HP Smart Tank 380 di Facebook, kemudian Para Terdakwa melakukan transaksi 1 (satu) buah Monitor merk Lenovo secara Cash On Delivery (COD) di Jalan Karang Menjangan dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Printer Merk HP Smart Tank 380 secara COD di kos dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa, Saksi dalam hal ini diwakili Saksi FARITA SARI DEWIANTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.119.000,- (tujuh juta seratus sembilan belas ribu rupiah);
  • Bahwa Para Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah televisi merk Samsung, 1 (satu) buah kompor portable merk Rinai warna silver, 1 (satu) buah Monitor merk Lenovo, dan 1 (satu) buah Printer merk HP Smart Tank 380 tidak ada izin dari Saksi FARITA SARI DEWIANTI.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I YASSER ARAFAT Bin ALI bersama dengan Terdakwa II SALMAN ALFARISI Bin ALI, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Rumah Jalan Teluk Tomini Nomor 10 RT/RW 02/05, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu.”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada waktu tersebut di atas, sekitar pukul 02.30 WIB, Terdakwa I berangkat bersama Terdakwa II yang selanjutnya disebut Para Terdakwa dari Semampir menuju ke Rumah Jalan Teluk Tomini Nomor 10 RT/RW 02/05, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, lalu sekitar pukul 03.30 WIB, Terdakwa II menemukan kunci pagar dan kunci pintu rumah di dinding garasi dekat pagar, kemudian Terdakwa II membuka gembok pagar dan pintu rumah, selanjutnya Terdakwa II masuk ke rumah tersebut mencari barang berharga yang bisa dijual sedangkan Terdakwa I menunggu di depan pagar. Tidak selang lama, Terdakwa II mengambil 1 (satu) pasang Sepatu Boots merk Eiger warna Coklat, 1 (satu) pasang Sepatu Vantofel merk Yongki Komaladi warna Hitam, 1 (satu) pasang Sepatu Karet merk Nikko warna Hitam, 1 (satu) buah Apar Merk Royal 3Kg warna Merah, dan 1 (satu) buah helm KYT R10 Full Face warna Hitam Emas. Setelah berhasil mengambil beberapa barang-barang tersebut, Para Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke arah warung kopil di Jalan Teluk Sampit dan menyerahkan 1 (satu) sepatu Karet merk Nikko warna Hitam ke penjaga warung kopi tersebut, selanjutnya Para Terdakwa menggunakan Gocar menuju ke terminal bus wisata religi Sunan Ampel. Sekitar pukul 05.00 WIB Para Terdakwa menuju ke Jalan Gembong Surabaya untuk menjual 1 (satu) pasang Sepatu Boots merk Eiger warna Coklat, 1 (satu) pasang Sepatu Vantofel merk Yongki Komaladi warna Hitam, dan 1 (satu) buah helm KYT R10 Full Face warna Hitam Emas dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu Para Terdakwa pergi ke pasar maling Krembangan untuk menjual 1 (satu) buah Apar Merk Royal 3Kg warna Merah dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa, Saksi dalam hal ini diwakili Saksi FARITA SARI DEWIANTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.729.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
  • Bahwa Para Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) pasang Sepatu Boots merk Eiger warna Coklat, 1 (satu) pasang Sepatu Vantofel merk Yongki Komaladi warna Hitam, 1 (satu) pasang Sepatu Karet merk Nikko warna Hitam, 1 (satu) buah Apar Merk Royal 3Kg warna Merah, dan 1 (satu) buah helm KYT R10 Full Face warna Hitam Emas tidak ada izin dari Saksi FARITA SARI DEWIANTI.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Surabaya, 05 Februari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

WICAKSONO SUBEKTI ROHMAN, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya