Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2329/Pid.B/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA Nanang Budiono Bin Kameri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2329/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-6584/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nanang Budiono Bin Kameri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa NANANG BUDIONO Bin KAMERI pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Proyek Bangunan Rumah Jalan Tubanan Makmur 06, RT/RW 02/09, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang” , yang dilakukan oleh Terdakwa dengann cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 di Proyek bangunan rumah Jalan Tubanan Makmur 06, RT/RW 02/09, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Su-rabaya sekira jam 00.30 WIB Terdakwa berangkat ke tempat sangkar burung merpati untuk memberi makan peliharaanya.
-    Bahwa sekitar pukul 04.30 Terdakwa pulang di perjalanan melihat 1 (satu) unit sepeda mo-tor merk Honda Vario 125 Tahun 2018 warna White Red, No. Pol S-2889-BX milik Saksi ANDRE JULIAN DWI WIBOWO yang terparkir di di Proyek Bangunan Rumah Jalan Tu-banan Makmur 06, RT/RW 02/09, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Suraba-ya, kemudian Terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dengan maksud dan tujuan un-tuk mengambil sepeda motor tersebut
-    Bahwa Terdakwa yang melihat kunci kontak yang masih menempel di 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Tahun 2018 warna White Red, No. Pol S-2889-BX dengan posisi Saksi ANDRE JULIAN DWI WIBOWO dalam keadaan tidur, Terdakwa langsung mengambilnya dengan cara membelokkan setir dan mendorong kurang lebih 2 meter selan-jutnya menghidupkan mesin sepeda motor dan langsung membawa pergi sepeda motor ter-sebut, perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi SUEP yang hendak berangkat Sholat Shubuh dan memanggil nama Terdakwa “Nanang” namun Terdakwa tidak menghiraukann-ya dan tetap pergi. Terdakwa berhasil membawa lari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Tahun 2018 warna White Red, No. Pol S-2889-BX milik Saksi ANDRE JULIAN DWI WIBOWO yang kemudian Terdakwa simpan di belakang kos kosan Terdakwa.
-    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Tahun 2018 warna White Red, No. Pol S-2889-BX milik Saksi ANDRE JULIAN DWI WIBOWO adalah untuk dijual kembali dan hasil penjualan akan digunakan oleh Ter-dakwa untuk kebutuhan sehari-hari
-    Bahwa akibat kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Tahun 2018 warna White Red, No. Pol S-2889-BX milik Saksi ANDRE JULIAN DWI WIBOWO berpo-tensi mengalami kerugian Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
-    Bahwa Saksi ANDRE JULIAN DWI WIBOWO kemudian melaporkan kejadian kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Tahun 2018 warna White Red, No. Pol S-2889-BX tersebut kepada Polsek Tandes pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025
-    Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Tubanan Lama RT/RW 02/09, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Ko-ta Surabaya dan yang melakukan penangkapan adalah Anggota Reskrim dari Polsek Tandes Surabaya
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa NANANG BUDIONO Bin KAMERI pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Proyek Bangunan Rumah Jalan Tubanan Makmur 06, RT/RW 02/09, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 di Proyek bangunan rumah Jalan Tubanan Makmur 06, RT/RW 02/09, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Su-rabaya sekira jam 00.30 WIB Terdakwa berangkat ke tempat sangkar burung merpati untuk memberi makan peliharaanya.
-    Bahwa sekitar pukul 04.30 Terdakwa pulang di perjalanan melihat 1 (satu) unit sepeda mo-tor merk Honda Vario 125 Tahun 2018 warna White Red, No. Pol S-2889-BX milik Saksi ANDRE JULIAN DWI WIBOWO yang terparkir di di Proyek Bangunan Rumah Jalan Tu-banan Makmur 06, RT/RW 02/09, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Suraba-ya, kemudian Terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dengan maksud dan tujuan un-tuk mengambil sepeda motor tersebut
-    Bahwa Terdakwa yang melihat kunci kontak yang masih menempel di 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Tahun 2018 warna White Red, No. Pol S-2889-BX dengan posisi Saksi ANDRE JULIAN DWI WIBOWO dalam keadaan tidur, Terdakwa langsung mengambilnya dengan cara membelokkan setir dan mendorong kurang lebih 2 meter selan-jutnya menghidupkan mesin sepeda motor dan langsung membawa pergi sepeda motor ter-sebut, perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi SUEP yang hendak berangkat Sholat Shubuh dan memanggil nama Terdakwa “Nanang” namun Terdakwa tidak menghiraukann-ya dan tetap pergi. Terdakwa berhasil membawa lari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Tahun 2018 warna White Red, No. Pol S-2889-BX milik Saksi ANDRE JULIAN DWI WIBOWO yang kemudian Terdakwa simpan di belakang kos kosan Terdakwa.
-    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Tahun 2018 warna White Red, No. Pol S-2889-BX milik Saksi ANDRE JULIAN DWI WIBOWO adalah untuk dijual kembali dan hasil penjualan akan digunakan oleh Ter-dakwa untuk kebutuhan sehari-hari
-    Bahwa akibat kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Tahun 2018 warna White Red, No. Pol S-2889-BX milik Saksi ANDRE JULIAN DWI WIBOWO berpo-tensi mengalami kerugian Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
-    Bahwa Saksi ANDRE JULIAN DWI WIBOWO kemudian melaporkan kejadian kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Tahun 2018 warna White Red, No. Pol S-2889-BX tersebut kepada Polsek Tandes pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025
-    Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Tubanan Lama RT/RW 02/09, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Ko-ta Surabaya dan yang melakukan penangkapan adalah Anggota Reskrim dari Polsek Tandes Surabaya
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya