| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 632/Pid.B/2026/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | NOVAN SAGITA bin SUNARKO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 632/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 2318/M.5.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 1827/M.5.10/Eoh.2/04/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama : NOVAN SAGITA Bin SUNARKO Tempat lahir : Surabaya Umur/tgl. Lahir : 29 tahun / 22 November 1996 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kendalsari 1 / 07 RT 03 RW 03 Penjaringansari Rungkut Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMK
B. PENAHANAN : 1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 08 Februari 2026 s/d 27 Februari 2026; 2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2026 s/d 08 April 2026; 3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 07 April 2026 s/d 26 April 2026;
C. DAKWAAN : ----- Bahwa terdakwa NOVAN SAGITA Bin SUNARKO bersama-sama dengan FEBRI ROMADHON (DPO) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di samping rumah Wonorejo Rungkut 10A Kecamatan Rungkut Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang di tuju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------
Surabaya, 08 April 2026 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, S.H. JAKSA MUDA NIP. 97310091999031001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
