Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
624/Pid.B/2026/PN Sby MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H MANSUR Bin Alm MASKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 624/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2284/M.5.43/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSUR Bin Alm MASKUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa MANSUR Bin Alm MASKUR bersama-sama dengan Sdr. PUJI (DPO) dan Sdr. HERI (DPO) pada hari Kamis, tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Bengkel Forklift Jalan Randu No.27, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026,  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa melakukan Tindak Pidana mengambil tanpa izin pada hari Sabtu, tanggal 01 Januari  2026, sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah didatangi oleh Sdr PUJI (DPO) dan Sdr HERI (DPO) dengan tujuan untuk mengajak mengambil barang yang berada di bengkel, namun awalnya ditolak oleh Terdakwa, namun saat Sdr HERI (DPO) dan Sdr PUJI (DPO) mengajak Terdakwa kembali sekitar pukul 01.50 WIB Terdakwa mengiyakan ajakan untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam bengkel forklift tersebut.
  • Bahwa pada pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr HERI (DPO) dan Sdr PUJI (DPO) tiba di depan bengkel forklift tersebut, Sdr. HERI (DPO) dan Sdr PUJI (DPO) naik ke atas pagar bengkel forklift dengan bantuan Terdakwa dengan cara menaiki pundak Terdakwa untuk dapat memanjat keatas pagar dan masuk ke dalam, setelah kedua rekan Terdakwa masuk ke dalam bengkel forklift tersebut Terdakwa bertugas untuk menunggu di depan bengkel sambil melihat situasi seputaran dan berjaga-jaga, tidak lama setelah itu Sdr HERI (DPO) keluar melompati pagar lalu bergantian dengan Terdakwa yang masuk dengan cara naik ke pundak Sdr HERI (DPO) lalu melompati pagar, setelah Sdr PUJI (DPO) dan Sdr HERI (DPO) mendapatkan barang-barang tersebut diletakkan di pinggir tembok lalu Terdakwa yang berada didalam bengkel mengikat barang-barang tersebut, Sdr PUJI (DPO) berada di atas pagar membantu mengangkat barang-barang tersebut, sedangkan Sdr HERI (DPO) dari luar pagar menarik barang-barang tersebut menggunakan tali tampar hingga keluar bengkel, barang bukti yang diamankan setelah kejadian terdapat 1 (satu) buah Radiator Forklift, 3 (tiga) buah Dinamo stater Forklift, 1 (satu) set transmisi Forklift, dan 1 (satu) buah tali tampar plastik warna biru dengan panjang sekitar 10 (sepuluh) meter.
  • Bahwa sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa berhasil diamankan ileh Penjaga Bengkel tersebut dan dibawa ke bengkel forklift, sedangkan Sdr PUJI (DPO) dan Sdr HERI (DPO) berhasil kabur melarikan diri, selanjutnya Terdakwa diinterogasi oleh penjaga bengkel tersebut dan Terdakwa mengakui semua perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Sdr PUJI (DPO) dan Sdr HERI (DPO), selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Polsek Kenjeran guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Tujuan Terdakwa mengambil barang milik orang lain tanpa izin adalah untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan barang-barang yang berhasil diambil oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 (Lima belas juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan bersama-sama dengan Sdr. PUJI (DPO) dan Sdr. HERI (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHP No.1 Tahun 2023.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya