Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby PT. GADING PURI PERKASA MOCH NUR ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 95/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GADING PURI PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustining Nur Rasiana,SHPT. GADING PURI PERKASA
Tergugat
NoNama
1MOCH NUR ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 003/PT.GPP/PHK/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024, membuktikan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat BERAKHIR dan PUTUS dengan  segala akibat Hukumnya.
  3. Menyatakan Penggugat tidak mempunyai kewajiban atas segala Hak Tergugat yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak