Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di dalam akta kelahiran Nomor 2622/1956 yang semula tertulis dan terbaca Handayani Gunawan yang benar adalah Ngo Handayani Gunawan anak dari Ngo, Kim Tjoei dan Ong, Giok Tin;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca Handayani Gunawan yang benar adalah Ngo Handayani Gunawan anak dari dari Ngo, Kim Tjoei dan Ong, Giok Tin;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|