Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2851/Pdt.P/2024/PN Sby NGO HANDAYANI GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2851/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NGO HANDAYANI GUNAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di dalam akta kelahiran Nomor 2622/1956 yang semula tertulis dan terbaca Handayani Gunawan yang benar adalah Ngo Handayani Gunawan anak dari Ngo, Kim Tjoei dan Ong, Giok Tin;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama  Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca Handayani Gunawan yang benar adalah Ngo Handayani Gunawan  anak dari dari Ngo, Kim Tjoei dan Ong, Giok Tin;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak