Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2449/Pid.Sus/2024/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. MOHAMMAD ANDRIANTO BIN MOCH YASIN (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2449/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6436/M.5.43/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ANDRIANTO BIN MOCH YASIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD ANDRIANTO BIN MOCH YASIN pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl Simolawang Baru Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 17.00 wib Terdakwa mendapatkan pesanan dari Sdr. Jainuri alias DURO (DPO) narkotika jenis sabu dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian sekira jam 18.00 wib Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Robet (DPO) dengan cara mengambil ranjauan di Jl Simolawang Baru Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, setelah mengambil ranjauan terdakwa kemudian mendatangi Sdr. Jainuri alias Duro lalu menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Jainuri alias Duro, lalu terdakwa mendapatkan upah 1(satu) poket kecil narkotika jenis sabu serta uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah),.
    • Bahwa pada hari Senin tangga 07 Oktober 2024 sekira jam 22.00 wib bertempat di Jl Bogen Gang 2 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Ifit Karimudin dan Saksi Rico Pramana Kusuma SH yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) kantong plastic narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,095 gram, 1(satu) unit handphone, dan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana yang terdakwa gunakan, dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polretabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08475/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa MOHAMMAD ANDRIANTO BIN MOCH YASIN yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 24313/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama MOHAMMAD ANDRIANTO BIN MOCH YASIN oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 24313/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti : 24313/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,074 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tankman jenis sabu tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD ANDRIANTO BIN MOCH YASIN pada hari Senin  tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl Bogen Gang 2 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Senin tangga 07 Oktober 2024 sekira jam 22.00 wib bertempat di Jl Bogen Gang 2 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Ifit Karimudin dan Saksi Rico Pramana Kusuma SH yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) kantong plastic narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,095 gram, 1(satu) unit handphone, dan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana yang terdakwa gunakan, dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polretabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08475/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa MOHAMMAD ANDRIANTO BIN MOCH YASIN yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 24313/2024/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama MOHAMMAD ANDRIANTO BIN MOCH YASIN oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 24313/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti : 24313/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,074 gram.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya