Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Tergugat sebesar Rp. 1.375.408.530,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Empat Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Rupiah) dan kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil berkaitan dengan pengembalian uang yang telah diberikan oleh Penggugat senilai Rp 1.375.408.530,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Empat Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Rupiah);
- Bahwa kerugian immateriil rasa cemas, ketakutan, rasa malu dengan rusaknya reputasi atau nama baik Penggugat dan keluarga tidak hanya pada lingkup bertetangga, berkeluarga namun juga rusaknya nama baik Penggugat dalam sistem perbankan Indonesia sehingga Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah);
- Menyatakan Perjanjian Perjanjian Kredit Nomor: 490/BBT/0118-004/KS maupun Perjanjian Kredit 488/BBT/0917-004/KS melanggar peraturan perundang-undangan dan melanggar ketertiban umum;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 490/BBT/0118-004/KS maupun Perjanjian Kredit 488/BBT/0917-004/KS batal demi hukum;
- Menyatakan sah dan mengikat pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp 1.375.408.530,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Empat Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Rupiah) sesuai dengan:
- Tanda Terima Uang Tanggal 3 Januari 2017 dengan Kode Rekening Nomor 2 336 1011 senilai Rp. 2.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 6 Februari 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 40.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 6 maret 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 39.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 10 April 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 40.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 9 Mei 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 39.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 12 Juni 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 60.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 6 Juli 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 19.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 5 Agustus 2017 dengan Kode Rekening 2 300 2 001 senilai Rp. 4.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 16 Agustus 2017 dengan Kode Rekening 2 300 2 001 senilai Rp. 36.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 13 September 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 39.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 12 Oktober 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 20.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 10 November 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 20.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 9 Desember 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 10.308.530,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 9 Februari 2018 senilai Rp. 5.967.500,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 8 Maret 2018 senilai Rp. 5.390.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 6 April 2018 senilai Rp. 5.967.500,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 11 Mei 2018 senilai Rp. 16.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 17 Mei 2018 senilai Rp. 320.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 18 Mei 2018 senilai Rp. 160.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 30 Mei 2018 senilai Rp. 2.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 13 Juni 2018 senilai Rp. 3.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 25 Juni 2018 senilai Rp. 80.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 12 Juli 2018 senilai Rp.3.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 19 September 2018 senilai Rp. 260.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 12 Oktober 2020 senilai Rp. 5.775.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 21 Januari 2022 senilai Rp. 50.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 19 Februari 2022 senilai Rp. 50.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 21 Juni 2022 senilai Rp. 40.000.000,00;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti Penggugat yakni :
- Tanda Terima Uang Tanggal 3 Januari 2017 dengan Kode Rekening Nomor 2 336 1011 senilai Rp. 2.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 6 Februari 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 40.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 6 maret 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 39.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 10 April 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 40.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 9 Mei 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 39.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 12 Juni 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 60.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 6 Juli 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 19.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 5 Agustus 2017 dengan Kode Rekening 2 300 2 001 senilai Rp. 4.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 16 Agustus 2017 dengan Kode Rekening 2 300 2 001 senilai Rp. 36.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 13 September 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 39.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 12 Oktober 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 20.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 10 November 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 20.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 9 Desember 2017 dengan Kode Rekening 1 230 1 004 senilai Rp. 10.308.530,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 9 Februari 2018 senilai Rp. 5.967.500,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 8 Maret 2018 senilai Rp. 5.390.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 6 April 2018 senilai Rp. 5.967.500,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 11 Mei 2018 senilai Rp. 16.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 17 Mei 2018 senilai Rp. 320.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 18 Mei 2018 senilai Rp. 160.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 30 Mei 2018 senilai Rp. 2.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 13 Juni 2018 senilai Rp. 3.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 25 Juni 2018 senilai Rp. 80.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 12 Juli 2018 senilai Rp.3.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 19 September 2018 senilai Rp. 260.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 12 Oktober 2020 senilai Rp. 5.775.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 21 Januari 2022 senilai Rp. 50.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 19 Februari 2022 senilai Rp. 50.000.000,00;
- Tanda Terima Uang Tanggal 21 Juni 2022 senilai Rp. 40.000.000,00;
- Menyatakan peletakkan dan pelelangan tidak sah dan tidak mengikat atas Mobil Toyota Yaris 1.5 MT, Nomor Polisi L 1676 IQ, Nomor Rangka: MR054HY91A4644583, Nomor Mesin: 1NZY075685 atas nama Susiadi;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Mobil Toyota Yaris 1.5 MT, Nomor Polisi L 1676 IQ, Nomor Rangka: MR054HY91A4644583, Nomor Mesin: 1NZY075685 atas nama Susiadi kepada Penggugat atau mengembalikan uang lelang Mobil tersebut senilai Rp 87.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat segera sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat peletakkan jaminan atau penguasaan jaminan-jaminan Tergugat atas:
- Tanah dan/atau Bangunan seluas 121 m2 (seratus dua puluh satu meter persegi) yang berlokasi di Kutisari Selatan 2/62 Perum Royal Park 2 Blok D-10, RT/RW 004/003, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kelurahan Kutisari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2328 dan Surat Ukur Nomor: 751/Kutisari/2004 tanggal 13 Desember 2004 atas nama Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III;
- Tanah dan/atau Bangunan seluas 14 m2 (empat belas meter persegi) yang berlokasi di Kutisari Selatan 2/62 Perum Royal Park 2 Blok D-10, RT/RW 004/003, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kelurahan Kutisari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2341 dan Surat Ukur Nomor: 738/Kutisari/2004 tanggal 13 Desember 2004 atas nama Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III;
- Memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V untuk mengembalikan aset-aset tersebut dibawah kepada Penggugat yakni:
- Tanah dan/atau Bangunan seluas 121 m2 (seratus dua puluh satu meter persegi) yang berlokasi di Kutisari Selatan 2/62 Perum Royal Park 2 Blok D-10, RT/RW 004/003, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kelurahan Kutisari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2328 dan Surat Ukur Nomor: 751/Kutisari/2004 tanggal 13 Desember 2004 atas nama Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III;
- Tanah dan/atau Bangunan seluas 14 m2 (empat belas meter persegi) yang berlokasi di Kutisari Selatan 2/62 Perum Royal Park 2 Blok D-10, RT/RW 004/003, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kelurahan Kutisari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2341 dan Surat Ukur Nomor: 738/Kutisari/2004 tanggal 13 Desember 2004 atas nama Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III;
- Memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang dapat atau yang akan merubah status hukum, fisik dan/atau kegunaan tanah dan/atau Bangunan sebagai Objek tanah dan/atau bangunan sebagaimana terurai dalam:
- Tanah dan/atau Bangunan seluas 121 m2 (seratus dua puluh satu meter persegi) yang berlokasi di Kutisari Selatan 2/62 Perum Royal Park 2 Blok D-10, RT/RW 004/003, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kelurahan Kutisari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2328 dan Surat Ukur Nomor: 751/Kutisari/2004 tanggal 13 Desember 2004 atas nama Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III;
- Tanah dan/atau Bangunan seluas 14 m2 (empat belas meter persegi) yang berlokasi di Kutisari Selatan 2/62 Perum Royal Park 2 Blok D-10, RT/RW 004/003, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kelurahan Kutisari, Kota Surabaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2341 dan Surat Ukur Nomor: 738/Kutisari/2004 tanggal 13 Desember 2004 atas nama Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III;
tidak terbatas pada lelang, penguasaan, pengalihan, jual beli, hibah dan wakaf sampai adanya Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde);
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (Satujuta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai untuk memenuhi putusan ini;
- Memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya banding, kasasi atau perlawanan lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Membebankan Biaya Perkara kepada Tergugat;
|