| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa mereka Terdakwa I MOH NURUL HUDA BIN ALM ARIFAN dan Terdakwa II R KELVIN YOGA PRATAMA BIN R AGUS BUDI SANTOSO pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warkop Mama Kere Jl. Sememi Gang 3, RT. 003, RW. 001, Kel. Sememi, Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Warkop Mama Kere Jl. Sememi Gang 3, RT. 003, RW. 001, Kel. Sememi, Kec. Benowo Surabaya, Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A31, Warna Hijau Tosca milik Terdakwa II dengan nomor 085843971116, email kelvinyogaa12@gmail.com dan sandi kelvin10.
- Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO dengan cara pertama – tama Terdakwa I melakukan deposit sebesar Rp. 102.000,- (seratus dua ribu rupiah) melalui rekening DANA dengan nomor 085843971116 yang mana uang tersebut adalah hasil patungan dari Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya setelah deposit terisi, Terdakwa I dan Terdakwa II mulai melakukan permainan perjudian online melalui link GIGASPIN88 lalu login dengan menggunakan username KELVIN028 password KELVIN10, kemudian masuk ke permainan PG SHOT dan memilih LUCKY NEKO, kemudian Terdakwa II memasang taruhan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) untuk beberapa kali putaran disertai dengan gambar pilihan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menyetel 100 kali/10 kali putaran hingga putaran akan berhenti dengan sendirinya, lalu dinyatakan mengalami kemenangan atau kalah dalam 100/10 kali putaran tersebut apabila dalam 100/10 kali putaran tersebut saldo yang dimiliki oleh Terdakwa I bertambah, dan dinyatakan kalah dalam 100/10 kali putaran tersebut apabila saldo Terdakwa I berkurang, lalu apabila mengalami kemenangan maka Terdakwa I akan mengambil hasil kemenangan tersebut berupa uang melalui Bri Link dan selanjutnya uang tersebut akan dibagi dengan Terdakwa II.
- Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO Terdakwa I dan Terdakwa II mengalami kemenangan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama – sama melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO dengan peran masing – masing yaitu Terdakwa I berperan untuk menjalankan permainan perjudian dengan menombol putaran atau spin, sedangkan Terdakwa II berperan membukan permainan perjudian online PG SOFT LUCKY NEKO, mengarahkan permainan serta memilih putaran atau spin dalam permainan perjudian.
- Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO menggunakan handphone serta akun milik Terdakwa II R KEVIN YOGA PRATAMA BIN R AGUS BUDI SANTOSO.
- Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung – untungan yang mana apabila mengalami kemenangan hasilnya akan dipergunakan oleh para terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa para terdakwa dalam dalam melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung – untungan.
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa mereka Terdakwa I MOH NURUL HUDA BIN ALM ARIFAN dan Terdakwa II R KELVIN YOGA PRATAMA BIN R AGUS BUDI SANTOSO pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warkop Mama Kere Jl. Sememi Gang 3, RT. 003, RW. 001, Kel. Sememi, Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Warkop Mama Kere Jl. Sememi Gang 3, RT. 003, RW. 001, Kel. Sememi, Kec. Benowo Surabaya, Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A31, Warna Hijau Tosca milik Terdakwa II dengan nomor 085843971116, email kelvinyogaa12@gmail.com dan sandi kelvin10.
- Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO dengan cara pertama – tama Terdakwa I melakukan deposit sebesar Rp. 102.000,- (seratus dua ribu rupiah) melalui rekening DANA dengan nomor 085843971116 yang mana uang tersebut adalah hasil patungan dari Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya setelah deposit terisi, Terdakwa I dan Terdakwa II mulai melakukan permainan perjudian online melalui link GIGASPIN88 lalu login dengan menggunakan username KELVIN028 password KELVIN10, kemudian masuk ke permainan PG SHOT dan memilih LUCKY NEKO, kemudian Terdakwa II memasang taruhan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) untuk beberapa kali putaran disertai dengan gambar pilihan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menyetel 100 kali/10 kali putaran hingga putaran akan berhenti dengan sendirinya, lalu dinyatakan mengalami kemenangan atau kalah dalam 100/10 kali putaran tersebut apabila dalam 100/10 kali putaran tersebut saldo yang dimiliki oleh Terdakwa I bertambah, dan dinyatakan kalah dalam 100/10 kali putaran tersebut apabila saldo Terdakwa I berkurang, lalu apabila mengalami kemenangan maka Terdakwa I akan mengambil hasil kemenangan tersebut berupa uang melalui Bri Link dan selanjutnya uang tersebut akan dibagi dengan Terdakwa II.
- Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO Terdakwa I dan Terdakwa II mengalami kemenangan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama – sama melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO dengan peran masing – masing yaitu Terdakwa I berperan untuk menjalankan permainan perjudian dengan menombol putaran atau spin, sedangkan Terdakwa II berperan membukan permainan perjudian online PG SOFT LUCKY NEKO, mengarahkan permainan serta memilih putaran atau spin dalam permainan perjudian.
- Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO menggunakan handphone serta akun milik Terdakwa II R KEVIN YOGA PRATAMA BIN R AGUS BUDI SANTOSO.
- Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung – untungan yang mana apabila mengalami kemenangan hasilnya akan dipergunakan oleh para terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa para terdakwa dalam dalam melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung – untungan.
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa mereka Terdakwa I MOH NURUL HUDA BIN ALM ARIFAN dan Terdakwa II R KELVIN YOGA PRATAMA BIN R AGUS BUDI SANTOSO pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warkop Mama Kere Jl. Sememi Gang 3, RT. 003, RW. 001, Kel. Sememi, Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Warkop Mama Kere Jl. Sememi Gang 3, RT. 003, RW. 001, Kel. Sememi, Kec. Benowo Surabaya, Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A31, Warna Hijau Tosca milik Terdakwa II dengan nomor 085843971116, email kelvinyogaa12@gmail.com dan sandi kelvin10.
- Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO dengan cara pertama – tama Terdakwa I melakukan deposit sebesar Rp. 102.000,- (seratus dua ribu rupiah) melalui rekening DANA dengan nomor 085843971116 yang mana uang tersebut adalah hasil patungan dari Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya setelah deposit terisi, Terdakwa I dan Terdakwa II mulai melakukan permainan perjudian online melalui link GIGASPIN88 lalu login dengan menggunakan username KELVIN028 password KELVIN10, kemudian masuk ke permainan PG SHOT dan memilih LUCKY NEKO, kemudian Terdakwa II memasang taruhan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) untuk beberapa kali putaran disertai dengan gambar pilihan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menyetel 100 kali/10 kali putaran hingga putaran akan berhenti dengan sendirinya, lalu dinyatakan mengalami kemenangan atau kalah dalam 100/10 kali putaran tersebut apabila dalam 100/10 kali putaran tersebut saldo yang dimiliki oleh Terdakwa I bertambah, dan dinyatakan kalah dalam 100/10 kali putaran tersebut apabila saldo Terdakwa I berkurang, lalu apabila mengalami kemenangan maka Terdakwa I akan mengambil hasil kemenangan tersebut berupa uang melalui Bri Link dan selanjutnya uang tersebut akan dibagi dengan Terdakwa II.
- Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO Terdakwa I dan Terdakwa II mengalami kemenangan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama – sama melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO dengan peran masing – masing yaitu Terdakwa I berperan untuk menjalankan permainan perjudian dengan menombol putaran atau spin, sedangkan Terdakwa II berperan membukan permainan perjudian online PG SOFT LUCKY NEKO, mengarahkan permainan serta memilih putaran atau spin dalam permainan perjudian.
- Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO menggunakan handphone serta akun milik Terdakwa II R KEVIN YOGA PRATAMA BIN R AGUS BUDI SANTOSO.
- Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung – untungan yang mana apabila mengalami kemenangan hasilnya akan dipergunakan oleh para terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa para terdakwa dalam dalam melakukan permainan perjudian online jenis PG SOFT LUCKY NEKO tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung – untungan..
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------- |