Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2425/Pid.B/2024/PN Sby | HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H | BAMBANG SISWANTO BIN EDY ALM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2425/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/6506/M.5.43/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------- Bahwa ia Terdakwa BAMBANG SISWANTO BIN EDY (ALM) pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 17.41 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di depan teras rumah Jl. Pertukangan Baru No.24 F Kel. Ampel Kec. Semampir Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha NEX warna Hitam No. Pol : L-6151-DAJ yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Saksi MOCH. MUFID dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa BAMBANG SISWANTO BIN EDY (ALM) pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 17.41 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di depan teras rumah Jl. Pertukangan Baru No.24 F Kel. Ampel Kec. Semampir Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha NEX warna Hitam No. Pol : L-6151-DAJ yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Saksi MOCH. MUFID dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh suaminya (istrinya) yang sudah diceriaikan meja makan tempat tidur atau harta benda, atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan yang lurus, maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil MOCH. MUFID tanpa ijin Saksi MOCH. MUFID dan mengakibatkan Saksi MOCH. MUFID mengalami kerugian materil senilai Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah).
---------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP.----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |