Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2425/Pid.B/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H BAMBANG SISWANTO BIN EDY ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2425/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/6506/M.5.43/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SISWANTO BIN EDY ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa BAMBANG SISWANTO BIN EDY (ALM) pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 17.41 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di depan teras rumah Jl. Pertukangan Baru No.24 F Kel. Ampel Kec. Semampir Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha NEX warna Hitam No. Pol : L-6151-DAJ yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Saksi MOCH. MUFID dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi KASMAWATI yang merupakan ibu kandung Teerdakwa yang terletak di Jl. Pertukangan Baru No.24 F Kel. Ampel Kec. Semampir Kota Surabaya dengan tujuan meminta sejumlah uang, namun tidak di beri oleh Saksi KASNAWATI  dikarenakan tidak mempunyai uang. Kemudian Terdakwa menuju ke ruang tamu tepatnya di meja depan TV melihat ada kunci 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha NEX warna Hitam No. Pol : L-6151-DAJ milik Saksi MOCH yang merupakan Saudara ipar Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil kunci tersebut lalu mencoba menyalakan sepeda motor dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Sdr. Soleh di Jl. Indrapura Tegal Pabean Cantikan Kota Surabaya untuk dijual. Sesampainya di tempat sepeda motor tersebut ditawar seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya. Uang hasil penjualan sepeda tersebut Terdakwa gunakan untuk deposit permainan judi online sebaanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari membeli makan, minum, rokok dan minuman keras;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil MOCH. MUFID tanpa ijin Saksi MOCH. MUFID dan mengakibatkan Saksi MOCH. MUFID mengalami kerugian materil senilai Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah).

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa BAMBANG SISWANTO BIN EDY (ALM) pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 17.41 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di depan teras rumah Jl. Pertukangan Baru No.24 F Kel. Ampel Kec. Semampir Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha NEX warna Hitam No. Pol : L-6151-DAJ yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Saksi MOCH. MUFID dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh suaminya (istrinya) yang sudah diceriaikan meja makan tempat tidur atau harta benda, atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan yang lurus, maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi KASMAWATI yang merupakan ibu kandung Teerdakwa yang terletak di Jl. Pertukangan Baru No.24 F Kel. Ampel Kec. Semampir Kota Surabaya dengan tujuan meminta sejumlah uang, namun tidak di beri oleh Saksi KASNAWATI  dikarenakan tidak mempunyai uang. Kemudian Terdakwa menuju ke ruang tamu tepatnya di meja depan TV melihat ada kunci 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha NEX warna Hitam No. Pol : L-6151-DAJ milik Saksi MOCH yang merupakan Saudara ipar Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil kunci tersebut lalu mencoba menyalakan sepeda motor dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Sdr. Soleh di Jl. Indrapura Tegal Pabean Cantikan Kota Surabaya untuk dijual. Sesampainya di tempat sepeda motor tersebut ditawar seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya. Uang hasil penjualan sepeda tersebut Terdakwa gunakan untuk deposit permainan judi online sebaanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari membeli makan, minum, rokok dan minuman keras;

Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil MOCH. MUFID tanpa ijin Saksi MOCH. MUFID dan mengakibatkan Saksi MOCH. MUFID mengalami kerugian materil senilai Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah).

 

---------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya