Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH MOCHAMAD KANIF bin SARKAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 403/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1196 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD KANIF bin SARKAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

                                                               Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                          P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM- 840 /Eoh.2/02/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

       Tempat Lahir

       Umur/tanggal lahir

       Jenis kelamin

       Kebangsaan

       Tempat tinggal

 

       Agama

       Pekerjaan

       Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MOCHAMAD KANIF Bin SARKAN (Alm)

Surabaya

37 tahun/ 12 Januari 1988

Laki-laki

Indonesia

Jl. Rungkut Tengah I.B/24.C, RT. 04 RW. 05, Rungkut Tengah, Gunung Anyar Kota Surabaya

Islam

Swasta (Buruh Tambak)

SD sampai dengan Kelas 4

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan tanggal 19 Februari 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan tanggal 09  Maret 2026

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa MOCHAMAD KANIF Bin SARKAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 07.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Halte 4 tempat Parkir Kampus Ubaya Jl. Tenggilis Mejoyo, Kec. Rungkut, Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa datang ke area tempat Parkir Kampus Ubaya Jl. Tenggilis Mejoyo, Kec. Rungkut, Surabaya, mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum sambil pura-pura ber olahraga, selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor yang di tinggal pemiliknya yakni saksi ABD. ROFID untuk ber olahraga, setelah itu terdakwa mendekati sepeda motor saksi ABD. ROFID, lalu tanpa sepengetahuan saksi ABD. ROFID, terdakwa mencongkel paksa jok sepeda motor milik saksi ABD. ROFID hingga akhirnya tangan terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah dompet dari dalam jok sepeda motor saksi ABD. ROFID, kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari dalam dompet tersebut, lalu dompet tersebut dikembalikan lagi oleh terdakwa ke dalam jok sepeda motor saksi ABD. ROFID, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan area tempat Parkir Kampus Ubaya Jl. Tenggilis Mejoyo, Kec. Rungkut, Surabaya;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 07.45 WIB, terdakwa datang kembali ke area tempat Parkir Kampus Ubaya Jl. Tenggilis Mejoyo, Kec. Rungkut, Surabaya, mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum sambil pura-pura ber olahraga, setelah itu terdakwa melihat sepotong celana panjang yang tergantung di spion sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Biru yang di tinggal saksi DJUMAGI untuk ber olahraga, selanjutnya terdakwa langsung memeriksa celana milik saksi DJUMAGI tersebut dan terdapat 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, kemudian tanpa sepengetahuan saksi DJUMAGI, terdakwa segera mengambil uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang berada di dalam dompet, lalu dompet tersebut dikembalikan lagi oleh terdakwa ke dalam saku celana yang ada di spion sepeda motor saksi DJUMAGI, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan area tempat Parkir Kampus Ubaya Jl. Tenggilis Mejoyo, Kec. Rungkut, Surabaya;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 07.45 WIB, terdakwa datang kembali ke area tempat Parkir Kampus Ubaya Jl. Tenggilis Mejoyo, Kec. Rungkut, Surabaya dengan berpura-pura ber olahraga, setelah itu terdakwa mendekati sebuah sepeda motor lalu terdakwa congkel paksa jok sepeda motor tersebut hingga tangan terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang dari dalam jok sepeda motor, namun pada saat terdakwa membuka isi dompet tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas security, kemudian terdakwa menjatuhkan dompet tersebut dan berusaha melarikan diri akan tetapi terdakwa berhasil diamankan oleh petugas security;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ABD. ROFID mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan  saksi DJUMAGI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya