| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menyatakan Surat Perjanjian antara Penggugat dengan Para Tergugat sah dan memiliki kekuatan hukum ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Pinjaman atau Hutang Pokok kepada Penggugat serta Beban Bunga Moratoir yang terdiri dari :
- Hutang Pokok sebesar Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah);
- Beban Bunga Moratoir atas ganti rugi Hutang Pokok yang tidak terbayarkan selama 1 (satu) tahun sebesar 6 (enam) % pertahun, dengan perhitungan sebagai berikut :
Rp 2.000.000.000,00 ( Dua Miliar Rupiah) X 6 % X 2 (dua) tahun = Rp. 240.000.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) terhitung sejak tahun 2024 s/d sekarang dan akan terus bertambah hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan. Sehingga total keseluruhan = Rp. 2.240.000.000,00 (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah)
Dan/atau menyerahkan aset yang dimiliki oleh Para Tergugat sebagai jaminan, yakni :
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 305 an. Sulvia Andriani (dalam hal ini istri dari Tergugat I dan juga selaku Tergugat II) yang beralamatkan di Pantai Mentari Barat Blok B, Kel. Kenjeran, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 286 M2 berdasarkan SHM No. 04286 an. Sulvia Andriani, yang beralamatkan di Jl. Semolowaru Utara VI, No.5 , Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 469 M2 berdasarkan SHM No. 02430 an. Sulvia Andriani, yang beralamatkan di Jl. Pumpungan III, No. 61, Kel. Menur Pumpungan, Kec. Sukolilo. Kota Surabaya
- Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan yang telah diletakkan atas :
- Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 305 an. Sulvia Andriani (dalam hal ini istri dari Tergugat I dan juga selaku Tergugat II) yang beralamatkan di Pantai Mentari Barat Blok B, Kel. Kenjeran, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 286 M2 berdasarkan SHM No. 04286 an. Sulvia Andriani, yang beralamatkan di Jl. Semolowaru Utara VI, No.5 , Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 469 M2 berdasarkan SHM No. 02430 an. Sulvia Andriani, yang beralamatkan di Jl. Pumpungan III, No. 61, Kel. Menur Pumpungan, Kec. Sukolilo. Kota Surabaya
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
|