Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
284/Pdt.G/2026/PN Sby YANDI DHARMAWAN 1.RISWANTO, S.Kom, M.I.Kom
2.SULVIA ANDRIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 284/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANDI DHARMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA KURNIAWANYANDI DHARMAWAN
Tergugat
NoNama
1RISWANTO, S.Kom, M.I.Kom
2SULVIA ANDRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  • Menyatakan Surat Perjanjian antara Penggugat dengan Para Tergugat sah dan memiliki kekuatan hukum ;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar Pinjaman atau Hutang Pokok kepada Penggugat serta Beban Bunga Moratoir yang terdiri dari :
  1. Hutang Pokok sebesar Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah);
  2. Beban Bunga Moratoir atas ganti rugi Hutang Pokok yang tidak terbayarkan selama 1 (satu) tahun sebesar 6 (enam) % pertahun, dengan perhitungan sebagai berikut :

Rp 2.000.000.000,00 ( Dua Miliar Rupiah) X 6 % X 2 (dua) tahun = Rp. 240.000.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) terhitung sejak tahun 2024 s/d sekarang dan akan terus bertambah hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan. Sehingga total keseluruhan = Rp. 2.240.000.000,00 (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah)

Dan/atau menyerahkan aset yang dimiliki oleh Para Tergugat sebagai jaminan, yakni :

  • Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 305 an. Sulvia Andriani (dalam hal ini istri dari Tergugat I dan juga selaku Tergugat II) yang beralamatkan di Pantai Mentari Barat Blok B, Kel. Kenjeran, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya
  • Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 286 M2 berdasarkan SHM No. 04286 an. Sulvia Andriani, yang beralamatkan di Jl. Semolowaru Utara VI, No.5 , Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 469 M2 berdasarkan SHM No. 02430 an. Sulvia Andriani, yang beralamatkan di Jl. Pumpungan III, No. 61, Kel. Menur Pumpungan, Kec. Sukolilo. Kota Surabaya
  • Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan yang telah diletakkan atas :
  • Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 305 an. Sulvia Andriani (dalam hal ini istri dari Tergugat I dan juga selaku Tergugat II) yang beralamatkan di Pantai Mentari Barat Blok B, Kel. Kenjeran, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya
  • Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 286 M2 berdasarkan SHM No. 04286 an. Sulvia Andriani, yang beralamatkan di Jl. Semolowaru Utara VI, No.5 , Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
  • Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 469 M2 berdasarkan SHM No. 02430 an. Sulvia Andriani, yang beralamatkan di Jl. Pumpungan III, No. 61, Kel. Menur Pumpungan, Kec. Sukolilo. Kota Surabaya
  • Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak