| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara: PDM-4973/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
EKO WAHYUDI Bin SUGIYANTO
|
|
No. Identitas
|
:
|
3502121405980002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ponorogo
|
|
Umur / Tgl.lahir
|
:
|
27 Tahun / 14 Mei 1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Sesuai KTP Dukuh Karangan, RT/RW 01/02, Kelurahan Ploso Jenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo atau Domisisli Kost Keputran Gang 10 No. 16, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Kuli Angkut
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
PENANGKAPAN
|
:
|
Sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d tanggal 11 Agustus 2025
|
|
|
|
|
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d tanggal 30 Agustus 2025 ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya
|
|
-
-
-
|
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum
Penuntut Perpanjangan oleh Ketua PN
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 31 Agustus 2025 s/d tanggal 09 Oktober 2025 ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya
Sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d 28 Oktober 2025 ditahan di Rutan Kelas I Surabaya
Sejak tanggal 29 Oktober 2025 s/d 28 November 2025 ditahan di Rutan Kelas I Surabaya
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa, Terdakwa EKO WAHYUDI Bin SUGIYANTO, pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Perempatan Traffic Light Jalan Pandegiling Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan, Mentransmisikan, Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A52 warna hitam No Telp : 085335074619 Imei1 : 357294611496538, Imei2 : 35959941496539 sebagai wadah untuk membuka situs judi online slot.
- Bahwa adapun cara Terdakwa dapat bermain judi online slot melalui situs XUXU4D dengan cara sebagai berikut :
- Pertama Terdakwa membuka situs XUXU4D tersebut dengan sarana 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A52 warna hitam No Telp : 085335074619 Imei1 : 357294611496538, Imei2 : 35959941496539 link web www.xuxu4daman.com, kemudian Terdakwa membuat ID : kangwoo dengan Pasword : duapuluh4,
- Kemudian Terdakwa mendaftarkan nomor akun DANA dengan nomor 085335074619 an. EKO WAHYUDI, selanjutnya melakukan deposit / TOPUP dengan menggunakan applikasi DANA dengan nominal Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
- Kemudian Terdakwa memilih beranda SLOT dan memilih Judi Online Slot PG MAHYONG, Terdakwa kemudian memasang tombokan atau betting baru dapat bermain dan Terdakwa memasang tombokan / beting sebesar Rp800.- (delapan ratus rupiah) Jika Terdakwa menang baru berhenti (withdraw) dan secara otomatis akan masuk ke akun DANA Terdakwa 085335074619 an. EKO WAHYUDI dan akan dilakukan penarikan saldo oleh Terdakwa, sebaliknya jika kalah maka tombokan/beting Terdakwa akan langsung diambil bandar secara otomatis
- Permainan perjudian online slot tersebut berdasarkan hasil kembar gambar yang diperoleh jika tombok Rp800,- (Delapan Ratus Rupiah) maka tombokan tersebut dikalikan sesuai dengan hasil kemenangan sesuai gambar kembarnya dan bila kalah tombokan Terdakwa akan ditarik otomatis oleh bandar
- Bahwa Terdakwa terakhir bermain judi online melalui situs XUXU4D tersebut pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 01.13 WIB dengan nominal deposit sebesar Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) saat berada di pasar Keputran Jalan Keputran Surabaya dan Terdakwa mengalami kekalahan
- Bahwa Terdakwa bermain judi online slot melalui situs XUXU4D tersebut sejak awal tahun 2024 hingga sekarang dan Terdakwa memainkan judi slot online tersebut hanya saat santai dan mempunyai uang saja
- Bahwa Terdakwa telah bermain melalui situs XUXU4D tersebut dan menang kurang lebih hingga 8 (delapan) kali dengan total kurang lebih sekitar Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
- Bahwa awalnya Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar jam 03.00 WIB di perempatan Traffic Light Jalan Pandegiling Surabaya oleh Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya, adapun Terdakwa diamankan pada saat akan kembali ke kost karna adanya terkena razia balap liar, saat dilakukan pendataan dan penggeledahan ditemukan situs judi online beserta riwayat permainan dan deposit di Handphone milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan judi online slot yang melalui situs XUXU4D tersebut adalah untuk mencari keuntungan tambahan
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui secara langsung penyelenggara permainan Perjudian Online slot judi melalui situs XUXU4D tersebut mempunyai izin dari pihak berwenang sehingga tidak berhak melakukan permainan judi online tersebut dan perjuan online tersebut bersifat untung-untungan
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronok ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa, Terdakwa EKO WAHYUDI Bin SUGIYANTO, pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Perempatan Traffic Light Jalan Pandegiling Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A52 warna hitam No Telp : 085335074619 Imei1 : 357294611496538, Imei2 : 35959941496539 sebagai wadah untuk membuka situs judi online slot.
- Bahwa adapun cara Terdakwa dapat bermain judi online slot melalui situs XUXU4D dengan cara sebagai berikut :
- Pertama Terdakwa membuka situs XUXU4D tersebut dengan sarana 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A52 warna hitam No Telp : 085335074619 Imei1 : 357294611496538, Imei2 : 35959941496539 link web www.xuxu4daman.com, kemudian Terdakwa membuat ID : kangwoo dengan Pasword : duapuluh4,
- Kemudian Terdakwa mendaftarkan nomor akun DANA dengan nomor 085335074619 an. EKO WAHYUDI, selanjutnya melakukan deposit / TOPUP dengan menggunakan applikasi DANA dengan nominal Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
- Kemudian Terdakwa memilih beranda SLOT dan memilih Judi Online Slot PG MAHYONG, Terdakwa kemudian memasang tombokan atau betting baru dapat bermain dan Terdakwa memasang tombokan / beting sebesar Rp800.- (delapan ratus rupiah) Jika Terdakwa menang baru berhenti (withdraw) dan secara otomatis akan masuk ke akun DANA Terdakwa 085335074619 an. EKO WAHYUDI dan akan dilakukan penarikan saldo oleh Terdakwa, sebaliknya jika kalah maka tombokan/beting Terdakwa akan langsung diambil bandar secara otomatis
- Permainan perjudian online slot tersebut berdasarkan hasil kembar gambar yang diperoleh jika tombok Rp800,- (Delapan Ratus Rupiah) maka tombokan tersebut dikalikan sesuai dengan hasil kemenangan sesuai gambar kembarnya dan bila kalah tombokan Terdakwa akan ditarik otomatis oleh bandar
- Bahwa Terdakwa terakhir bermain judi online melalui situs XUXU4D tersebut pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 01.13 WIB dengan nominal deposit sebesar Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) saat berada di pasar Keputran Jalan Keputran Surabaya dan Terdakwa mengalami kekalahan
- Bahwa Terdakwa bermain judi online slot melalui situs XUXU4D tersebut sejak awal tahun 2024 hingga sekarang dan Terdakwa memainkan judi slot online tersebut hanya saat santai dan mempunyai uang saja
- Bahwa Terdakwa telah bermain melalui situs XUXU4D tersebut dan menang kurang lebih hingga 8 (delapan) kali dengan total kurang lebih sekitar Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
- Bahwa awalnya Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar jam 03.00 WIB di perempatan Traffic Light Jalan Pandegiling Surabaya oleh Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya, adapun Terdakwa diamankan pada saat akan kembali ke kost karna adanya terkena razia balap liar, saat dilakukan pendataan dan penggeledahan ditemukan situs judi online beserta riwayat permainan dan deposit di Handphone milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan judi online slot yang melalui situs XUXU4D tersebut adalah untuk mencari keuntungan tambahan
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui secara langsung penyelenggara permainan Perjudian Online slot judi melalui situs XUXU4D tersebut mempunyai izin dari pihak berwenang sehingga tidak berhak melakukan permainan judi online tersebut dan perjuan online tersebut bersifat untung-untungan
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa, Terdakwa EKO WAHYUDI Bin SUGIYANTO, pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Perempatan Traffic Light Jalan Pandegiling Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa adapun cara Terdakwa dapat bermain judi online slot melalui situs XUXU4D dengan cara sebagai berikut :
- Pertama Terdakwa membuka situs XUXU4D tersebut dengan sarana 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A52 warna hitam No Telp : 085335074619 Imei1 : 357294611496538, Imei2 : 35959941496539 link web www.xuxu4daman.com, kemudian Terdakwa membuat ID : kangwoo dengan Pasword : duapuluh4,
- Kemudian Terdakwa mendaftarkan nomor akun DANA dengan nomor 085335074619 an. EKO WAHYUDI, selanjutnya melakukan deposit / TOPUP dengan menggunakan applikasi DANA dengan nominal Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
- Kemudian Terdakwa memilih beranda SLOT dan memilih Judi Online Slot PG MAHYONG, Terdakwa kemudian memasang tombokan atau betting baru dapat bermain dan Terdakwa memasang tombokan / beting sebesar Rp800.- (delapan ratus rupiah) Jika Terdakwa menang baru berhenti (withdraw) dan secara otomatis akan masuk ke akun DANA Terdakwa 085335074619 an. EKO WAHYUDI dan akan dilakukan penarikan saldo oleh Terdakwa, sebaliknya jika kalah maka tombokan/beting Terdakwa akan langsung diambil bandar secara otomatis
- Permainan perjudian online slot tersebut berdasarkan hasil kembar gambar yang diperoleh jika tombok Rp800,- (Delapan Ratus Rupiah) maka tombokan tersebut dikalikan sesuai dengan hasil kemenangan sesuai gambar kembarnya dan bila kalah tombokan Terdakwa akan ditarik otomatis oleh bandar
- Bahwa Terdakwa terakhir bermain judi online melalui situs XUXU4D tersebut pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 01.13 WIB dengan nominal deposit sebesar Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) saat berada di pasar Keputran Jalan Keputran Surabaya dan Terdakwa mengalami kekalahan
- Bahwa Terdakwa bermain judi online slot melalui situs XUXU4D tersebut sejak awal tahun 2024 hingga sekarang dan Terdakwa memainkan judi slot online tersebut hanya saat santai dan mempunyai uang saja
- Bahwa Terdakwa telah bermain melalui situs XUXU4D tersebut dan menang kurang lebih hingga 8 (delapan) kali dengan total kurang lebih sekitar Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
- Bahwa awalnya Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar jam 03.00 WIB di perempatan Traffic Light Jalan Pandegiling Surabaya oleh Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya, adapun Terdakwa diamankan pada saat akan kembali ke kost karna adanya terkena razia balap liar, saat dilakukan pendataan dan penggeledahan ditemukan situs judi online beserta riwayat permainan dan deposit di Handphone milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan judi online slot yang melalui situs XUXU4D tersebut adalah untuk mencari keuntungan tambahan
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui secara langsung penyelenggara permainan Perjudian Online slot judi melalui situs XUXU4D tersebut mempunyai izin dari pihak berwenang sehingga tidak berhak melakukan permainan judi online tersebut dan perjuan online tersebut bersifat untung-untungan
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------
|

Surabaya, 19 November 2025
Penuntut Umum,
WICAKSONO SUBEKTI ROHMAN, S.H.
Ajun Jaksa /NIP. 199605152020121015
|
|
|
|