1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Lain-lain yang diajukan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut :
- SHM No. 217/Bakalan tanggal 19 Agustus 1991 seluas 6.980 m?2; tercatat an. Artha Prajogo.
- SHM No. 221/Bakalan tanggal 9 November 1991 seluas 8.760 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHM No. 223/Bakalan tanggal 27 Maret 1992 seluas 3.920 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHM No. 282/Bakalan tanggal 29 Februari 2000 seluas 7.030 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHM No. 283/Bakalan tanggal 29 Februari 2000 seluas 1.750 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHM No. 512/Bakalan tanggal 22 Juli 2013 seluas 413 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHM No. 513/Bakalan tanggal 01 Oktober 2013 seluas 1.105 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHM No. 514/Bakalan tanggal 01 Oktober 2013 seluas 4.714 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHM No. 515/Bakalan tanggal 01 Oktober 2013 seluas 7.275 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHM No. 516/Bakalan tanggal 01 Oktober 2013 seluas 1.120 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHGB No. 2/Besole tanggal 12 Maret 1999 seluas 35.550 m?2; tercatat an. Artha;
- SHGB No. 3/Besole tanggal 12 Maret 1999 seluas 18.500 m?2; tercatat an. Artha;
- SHM No. 2397/Kel. Sonokwijenan tanggal 15 Juli 1994 seluas 294 m?2; tercatat an. Artha ditulis juga Artha Prajogo;
adalah bukan merupakan Boedel Pailit PT Golden Stone Indonesia (Dalam Pailit);
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengeluarkan dari Daftar Pertelaan Harta Pailit PT Golden Stone Indonesia (Dalam Pailit) tertanggal 31 Mei 2024 dan mengembalikan kepada PENGGUGAT tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut :
- SHM No. 217/Bakalan tanggal 19 Agustus 1991 seluas 6.980 m?2; tercatat an. Artha Prajogo.
- SHM No. 221/Bakalan tanggal 9 November 1991 seluas 8.760 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHM No. 223/Bakalan tanggal 27 Maret 1992 seluas 3.920 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHM No. 282/Bakalan tanggal 29 Februari 2000 seluas 7.030 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHM No. 283/Bakalan tanggal 29 Februari 2000 seluas 1.750 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHM No. 512/Bakalan tanggal 22 Juli 2013 seluas 413 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHM No. 513/Bakalan tanggal 01 Oktober 2013 seluas 1.105 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHM No. 514/Bakalan tanggal 01 Oktober 2013 seluas 4.714 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHM No. 515/Bakalan tanggal 01 Oktober 2013 seluas 7.275 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHM No. 516/Bakalan tanggal 01 Oktober 2013 seluas 1.120 m?2; tercatat an. Artha Prajogo
- SHGB No. 2/Besole tanggal 12 Maret 1999 seluas 35.550 m?2; tercatat an. Artha;
- SHGB No. 3/Besole tanggal 12 Maret 1999 seluas 18.500 m?2; tercatat an. Artha;
- SHM No. 2397/Kel. Sonokwijenan tanggal 15 Juli 1994 seluas 294 m?2; tercatat an. Artha ditulis juga Artha Prajogo;
4. Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad), walaupun ada Upaya hukum lainnya.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. |