| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2026/PN Niaga Sby | TIM KURATOR PT. ADAM JAYA PERKASA DAN HADI WIJAYA ANG | TIM KURATOR PT. KAREBET MAS INDONESIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lainnya | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan aset berupa : a. tanah dan rumah yang berada di Jl. Marsma R Iswahyudi No. 31 RT. 086, Kel. Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Prov. Kalimantan Timur; b. Mobil Mitsubishi L 300 Nomor Polisi KT 8674 KY yang berada di Jl. Marsma Marsma R Iswahyudi No. 31, RT. 086, Kel. Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Prov. Kalimantan Timur Milik Hadi Wijaya Ang (Dalam Pailit); 3. Memerintahkan Tergugat agar aset berupa: a. tanah dan rumah yang berada di Jl. Marsma R Iswahyudi No. 31 RT. 086, Kel. Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Prov. Kalimantan Timur; b. Mobil Mitsubishi L 300 Nomor Polisi KT 8674 KY yang berada di Jl. Marsma Marsma R Iswahyudi No. 31, RT. 086, Kel. Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Prov. Kalimantan Timur. Dikeluarkan dan atau dicoret dari pertelaan PT Kaerebet Mas Indonesia (Dalam Pailit) yang selanjutnya proses pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh Penggugat selaku Tim Kurator PT Adam Jaya Perkasa dan Hadi Wijaya Ang (Dalam Pailit) 4. Memerintahkan Tergugat menyerahkan hasil bersih penjualan aset dan atau nilai yang disebutkan dalam penetapan perlindungan yang wajar terhadap pihak ketiga kepada Penggugat yang selanjutnya dibagikan oleh Penggugat selaku Tim Kurator PT Adam Jaya Perkasa dan Hadi Wijaya Ang (Dalam Pailit) kepada seluruh kreditur PT Adam Jaya Perkasa dan Hadi Wijaya Ang (Dalam Pailit); 5. Menyatakan Putusan a quo bersifat serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu, walau terdapat verzet, atau kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad); 6. Menghum Tergugat menaati isi Putusan perkara a quo; 7. Menghum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul sehubungan dengan perkara a quo; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
