INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
153/Pdt.G.S/2024/PN Sby | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak | 1.Khalil 2.Sutriyah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 153/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 86.278.163,00 | ||||||
Petitum |
(Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Tiga Koma Dua Puluh Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Letter C No. 410 Luas : 50 M2 atas nama Khalil yang terletak di Jl Bulak Banteng Tengah No 41-A Surabaya ; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |