Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.Sus/2026/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H 1.WAHYU EKO PRASTIYO BIN SUPRIYONO
2.AJI NUGROHO BIN KADEMIN SUGITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 315/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-474/M.5.43/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU EKO PRASTIYO BIN SUPRIYONO[Penahanan]
2AJI NUGROHO BIN KADEMIN SUGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa I WAHYU EKO PRASTIYO BIN SUPRIYONO, bersama – sama dengan Terdakwa II AJI NUGROHO BIN KADEMIN SUGITO, pada hari Jum’at, tanggal 03 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam Hotel RedDoorz K23 yang beralamat di Jalan Rungkut Asri Tim. XVIII No. 32, Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ((ayat (2) : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. (ayat (3) : Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober tahun 2025, Terdakwa II mengubungi Saudara YUDA (DPO) memesan obat keras jenis pil berwarna putih sebanyak 1 (satu) kardus dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I masing-masing patungan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian berangkat bersama untuk mentransfer uang tersebut kepada Saudara YUDA (DPO). Kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer dan menunggu arahan Saudara YUDA (DPO). Sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa II mendapat kabar bahwa pesanan sudah siap (diranjau) dan diarahkan menuju pinggir jalan tol Jalan Demak menemui orang suruhan Saudara YUDA (DPO). Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menerima 1 (satu) buah kardus besar berwarna coklat yang berisi 100 (seratus) botol PIL logo LL dengan masing-masing botol tersebut berisi 1.000 (seribu butir) pil. Setelah menerima kardus tersebut selanjutnya dibawa oleh ke rumah Terdakwa I dan membaginya masing-masing 50 (lima puluh) botol pil. Selanjutnya Terdakwa II pulang menuju Kos nya dengan membawa 10 (sepuluh) botol pil, dan pada sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa II mengedarkan 5 (lima) botol obat keras jenis pil berwarna putih kepada Saudara LALA dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan pada pukul 23.00 WIB, Terdakwa kembali mengedarkan kepada Saudara DOBER dengan cara di ranjau di daerah Pondok Candra, Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran apabila barang sudah laku terjual;
  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 03 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur di dalam kamar kos RedDoorz K23 yang beralamat di Jalan Rungkut Asri Tim. XVIII No. 32, Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi DARUL SYAH, dan Saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan melakukan pengembangan kepada Terdakwa I selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang beralamat di Jalan Wonoayu No. 155, Rt. 004, Rw.003, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kardus besar berwarna coklat yang didalamnya berisi 90 (Sembilan puluh) botol berisikan pil Logo LL dengan rincian perbotol berisi @1.000 (seribu) butir dengan total keseluruhan 90.000 (sembilan puluh ribu) butir tersebut dalam kepemilikan Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak  guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap 90.000 (sembilan puluh ribu) butir tablet warna putih berlogo LL selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan tanggal 03 Oktober 2025 telah dilakukan penyisihan terhadap 20 (dua puluh) butir tablet warna putih berlogo LL untuk pemeriksaan di Labiratorium Forensik Polda Jawa Timur dan pemeriksaan di Balai Besar POM Surabaya. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Nomor: PD.03.03.11A.10.25.107.BA tanggal 13 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut merupakan obat keras tanpa ijin edar. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 09461/NOF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa WAHYU EKO PRASTIYO BIN SUPRIYONO dkk dengan kesimpulan:
  • 29849/2025/NOF.-:berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 1,872 gram.

Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ((ayat (2) : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. (ayat (3) : Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)), tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I WAHYU EKO PRASTIYO BIN SUPRIYONO, bersama – sama dengan Terdakwa II AJI NUGROHO BIN KADEMIN SUGITO, pada hari Jum’at, tanggal 03 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam Hotel RedDoorz K23 yang beralamat di Jalan Rungkut Asri Tim. XVIII No. 32, Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan,  tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober tahun 2025, Terdakwa II mengubungi Saudara YUDA (DPO) memesan obat keras jenis pil berwarna putih sebanyak 1 (satu) kardus dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I masing-masing patungan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian berangkat bersama untuk mentransfer uang tersebut kepada Saudara YUDA (DPO). Kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer dan menunggu arahan Saudara YUDA (DPO). Sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa II mendapat kabar bahwa pesanan sudah siap (diranjau) dan diarahkan menuju pinggir jalan tol Jalan Demak menemui orang suruhan Saudara YUDA (DPO). Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menerima 1 (satu) buah kardus besar berwarna coklat yang berisi 100 (seratus) botol PIL logo LL dengan masing-masing botol tersebut berisi 1.000 (seribu butir) pil. Setelah menerima kardus tersebut selanjutnya dibawa oleh ke rumah Terdakwa I dan membaginya masing-masing 50 (lima puluh) botol pil. Selanjutnya Terdakwa II pulang menuju Kos nya dengan membawa 10 (sepuluh) botol pil, dan pada sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa II mengedarkan 5 (lima) botol obat keras jenis pil berwarna putih kepada Saudara LALA dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan pada pukul 23.00 WIB, Terdakwa kembali mengedarkan kepada Saudara DOBER dengan cara di ranjau di daerah Pondok Candra, Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran apabila barang sudah laku terjual;
  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 03 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur di dalam kamar kos RedDoorz K23 yang beralamat di Jalan Rungkut Asri Tim. XVIII No. 32, Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi DARUL SYAH, dan Saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan melakukan pengembangan kepada Terdakwa I selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang beralamat di Jalan Wonoayu No. 155, Rt. 004, Rw.003, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kardus besar berwarna coklat yang didalamnya berisi 90 (Sembilan puluh) botol berisikan pil Logo LL dengan rincian perbotol berisi @1.000 (seribu) butir dengan total keseluruhan 90.000 (sembilan puluh ribu) butir tersebut dalam kepemilikan Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak  guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap 90.000 (sembilan puluh ribu) butir tablet warna putih berlogo LL selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan tanggal 03 Oktober 2025 telah dilakukan penyisihan terhadap 20 (dua puluh) butir tablet warna putih berlogo LL untuk pemeriksaan di Labiratorium Forensik Polda Jawa Timur dan pemeriksaan di Balai Besar POM Surabaya. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Nomor: PD.03.03.11A.10.25.107.BA tanggal 13 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut merupakan obat keras tanpa ijin edar. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 09461/NOF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa WAHYU EKO PRASTIYO BIN SUPRIYONO dkk dengan kesimpulan:
  • 29849/2025/NOF.-:berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 1,872 gram.

Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Terdakwa didalam melakukan perbuatan Praktik kefarmasian tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya