Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Ahli Waris dari Tjan Eddy Gunawan (Alm) yakni penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Tjan Eddy Gunawan (Alm) dengan Fatimah (Almh), Tergugat III sampai dengan Tergugat VII (Ahli Waris Saleh Alhamid atas obyek yang terletak di Jl. Kembang Jepun Nomor 117, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran kota Surabaya, berdasarkan bukti pemilikan berupa SHM Nomor 145, a.n Sajid Abdullah bin Oemar bin hassan bin Alwi Baagil, Tanggal 20 Juli 1971, surat ukur tanggal 23 Oktober 1933 nomor 325, luas 218 m2, yang dilakukan oleh Tjan Edy Gunawan (Alm) dan telah dibayar lunas oleh Penggugat dengan Tergugat III,IV,V,VI,VII yang diwakili oleh Tergugat I sebagai penerima kuasa adalah sah;
- Menyatakan Akta nomor 155 tanggal 26 Mei 2005, tentang Pernyataan Bersama, yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Benekditus Bosu, S.H., Sp.N., M.Sc, Notaris berdomisili di Malang yang saat ini diganti oleh Notaris Protokoler Notaris Yana Dian Ahaldia, S.H., M.Kn, Notaris yang berkudukan di Malang adalah sah dan berharga.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Khususnya Tergugat III sampai dengan Tergugat VII (selaku Ahli Waris Saleh Al Hamid (Alm) dan Fatimah (Almh) ) untuk meningkatkan status jual beli atas obyek jual beli yang terletak di Jl Kembang Jepun Nomor 117, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran, Kota Surabaya, berdasarkan bukti pemilikan berupa SHM Nomor 145, a.n Sajid Abdullah bin Oemar bin hassan bin Alwi Baagil, tanggal 20 Juli 1971, surat ukur tanggal 23 Oktober 1933 nomor 325, luas 218 m2, menjadi Akta Jual Beli dihadapan Notaris di Surabaya;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan khususnya Tergugat VIII, IX, X yang menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor 145, a.n Sajid Abdullah bin Oemar bin hassan bin Alwi Baagil, Tanggal 20 Juli 1971, surat ukur tanggal 23 Oktober 1933 nomor 325, luas 218 m2, atas objek jual beli yang setempat dikenal dengan Jl. Kembang Jepun Nomor 117, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran kota Surabaya, untuk menyerahkan kepada Penggugat;
- Menghukum perbuatan Para Tergugat untuk membayar kerugian secara materiil senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dam immateril senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
|