Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
571/Pid.Sus/2026/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H ABDUL GOFUR Bin ABDUL KIROM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 571/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2013/M.5.43/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GOFUR Bin ABDUL KIROM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa ABDUL GOFUR BIN ABDUL KIROM, pada hari Jum’at, tanggal 02 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tidar No. 188, RT.006, RW 007, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jum’at, tanggal 02 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saudara ROFI’I alias CAK PEENG (DPO) diminta untuk mengirim Narkotika jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa menerima Narkotika jenis Shabu yang dikirim oleh seseorang yang tidak dikenal mengaku sebagai anak buah Saudara ROFI’I alias CAK PEENG (DPO) kemudian menyimpannya di kamar. Narkotika jenis Shabu tersebut akan dikirimkan kepada Saudara BAMBONG yang sebelumnya telah memesan dan mengirimkan uang muka sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Atas uang muka pembayaran Narkotika jenis Shabu tersebut sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan membeli rokok, membeli makanan dan membeli bensin. Dalam membantu Saudara ROFI’I alias CAK PEENG (DPO) mengirim Narkotika jenis Shabu, Terdakwa mendapat upah bervariasi tergantung dengan banyak barang yang Terdakwa antarkan, yaitu uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau Narkotika jenis Shabu sebanyak ½ (setengah) gram;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2025, sekira pukul 21.30 WIB, saat Terdakwa berada dirumah yang beralamat di Jalan Tidar No. 188, RT.006, RW 007, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi ARAFAT JIHAT, Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA dan Saksi EDO RANTO PERKASA yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastic berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,513, ± 0,523, ± 0,620 gram dengan berat keseluruhan ± 1,656 gram, 1 (satu) bendel klip plastic, 1 (satu) buah skrop sedotan plastic, uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP OPPO Reno 2F warna putih No. Sim 085743183236, IMEI 869778042509654, 869778042509647 dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan/Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Januari 2026 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastic berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,513, ± 0,523, ± 0,620 gram dengan berat keseluruhan ± 1,656 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB 00415/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, atas nama Terdakwa atas nama Terdakwa ABDUL GOFUR BIN ABDUL KIROM dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 00141/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,513 gram;
  • 00142/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,523 gram;
  • 00143/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±  0,620 gram;

Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa ABDUL GOFUR BIN ABDUL KIROM, pada hari Jum’at, tanggal 02 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tidar No. 188, RT.006, RW 007, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2025, sekira pukul 21.30 WIB, saat Terdakwa berada dirumah yang beralamat di Jalan Tidar No. 188, RT.006, RW 007, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi ARAFAT JIHAT, Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA dan Saksi EDO RANTO PERKASA yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastic berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,513, ± 0,523, ± 0,620 gram dengan berat keseluruhan ± 1,656 gram, 1 (satu) bendel klip plastic, 1 (satu) buah skrop sedotan plastic, uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP OPPO Reno 2F warna putih No. Sim 085743183236, IMEI 869778042509654, 869778042509647 dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan/Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Januari 2026 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastic berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,513, ± 0,523, ± 0,620 gram dengan berat keseluruhan ± 1,656 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB 00415/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, atas nama Terdakwa atas nama Terdakwa ABDUL GOFUR BIN ABDUL KIROM dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 00141/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,513 gram;
  • 00142/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,523 gram;
  • 00143/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±  0,620 gram;

Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya