Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G.S/2024/PN Sby BRI SURABAYA DIPONEGORO Sutijah Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 114/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI SURABAYA DIPONEGORO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sutijah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 13.655.568,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar
    • Kewajiban pokok                                        : Rp.  129,194,321,-
    • Bunga                                                            : Rp.  7,341,247,-
    • Total Tunggakan (pokok+bunga)          : Rp.  136,535,568,-

(seratus tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah)

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Segel Surat Pernyataan Tentang Hak Menempati Tanah Negara Bekas Eigendom Nomor 2659 Atas Nama Sutijah Yang Terletak Di Jl. Kupang Praupan Pasar Buntu I Rt.03/Rw.06 Kelurahan Dr Soetomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada Tergugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan buktikepemilikan berupa Segel Surat Pernyataan Tentang Hak Menempati Tanah Negara Bekas Eigendom Nomor 2659 Atas Nama Sutijah Yang Terletak Di Jl. Kupang Praupan Pasar Buntu I Rt.03/Rw.06 Kelurahan Dr Soetomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak