Petitum |
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang Baik dan Benar.
- Menyatakan bahwa eksekusi terhadap objek sengketa berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 4/Pdt.Eks/2025/PN Sby Jo. No. 874/Pdt.G/2021/PN Sby Jo. No. 557/PDT/2022/PT Sby Jo. No. 1634 K/Pdt/2024 tanggal 24 Januari 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa yakni : Sebidang tanah dan bangunan, dahulu bernama Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1621/Kel. Lidah Wetan sekarang telah diubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 7405/Kel. Lidah Wetan seluas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor: 3092/Lidah Wetan/2004 tanggal 16-12- 2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya terletak di Wisata Bukit Mas Cluster Alexandria Blok C6 No. 23, Kelurahan Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya.
- Menyatakan batal dan/atau setidak-tidaknya menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum berlaku Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 4/Pdt.Eks/2025/PN Sby Jo. No. 874/Pdt.G/2021/PN Sby Jo. No. 557/PDT/2022/PT Sby Jo. No. 1634 K/Pdt/2024 tanggal 24 Januari 2025, berikut dengan penetapan-penetapan lanjutannya dan/atau produk hukum turunannya.
- Menyatakan Relaas Panggilan (Aanmaning) No. 4/Pdt.Eks/2025/PN Sby Jo. No. 874/Pdt.G/2021/PN Sby Jo. No. 557/PDT/2022/PT Sby Jo. No. 1634 K/Pdt/2024 tanggal 24 Januari 2025 tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat menurut hukum.
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan tunduk dengan putusan dalam perkara perlawanan ini.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Memerintahkan kepada Terlawan untuk menghentikan segala tindakan eksekusi terhadap objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam Perkara Nomor 906/Pdt.G/2024/PN Sby.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|