| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Hutang tertanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat;
- Menyatakan Penggugat telah melaksanakan isi kesepakatan untuk memberikan pinjaman modal investasi kepada pihak Tergugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Hutang tertanggal 26 Maret 2024;
- Menghukum Tergugat agar segera melakukan pembayaran kepada pihak Penggugat sebesar Rp. 1.155.000.000,- ( Satu miliar seratus lima puluh lima juta rupiah ) berikut keuntungan hasil investasi sebesar 15% (Lima Belas Persen) dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini diucapkan dan bilamana Tergugat menolak atau tidak bersedia membayar sebesar Rp. 1.155.000.000,- ( Satu miliar seratus lima puluh lima juta rupiah ) berikut keuntungan hasil investasi sebesar 15% (Lima Belas Persen) kepada pihak Penggugat maka Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat untuk keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 1.155.000.000,- ( Satu miliar seratus lima puluh lima juta rupiah ) berikut keuntungan hasil investasi sebesar 15% (Lima Belas Persen) kepada pihak Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak Penggugat dengan melakukan pembayaran pengembalian modal usaha secara penuh dan langsung sebesar Rp. 1.155.000.000,- ( Satu miliar seratus lima puluh lima juta rupiah ) berikut keuntungan hasil investasi sebesar 15% (Lima Belas Persen) merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) sekalipun ada permohonan verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
|