Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2088/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH DEVY INDRIANY Binti H. SUYOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2088/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5142 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 09 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVY INDRIANY Binti H. SUYOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

    

SURAT DAKWAAN

                                    Reg. Perk. No. : PDM-  5610 / Eoh .2 / 09  /2025

 

a.     Identitas terdakwa :

 

     Nama lengkap

:

DEVY INDRIANY Binti H. SUYOSO

    Tempat lahir

:

Jakarta              

    Umur / tanggal lahir

:

52  tahun / 16 Desember 1972

    Jenis kelamin

:

Perempuan  

    Kebangsaan

:

Indonesia.

    Tempat tinggal

:

Komp. DKI Blok T No. 15 Kel. Joglo Kec. Krembangan Kota Jakarta Barat atau tinggal di Puri Madani Residence K 168 Pondok Cabe Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan atau di Green House Kav. 29 Pondok Cabe Tangerang Selatan.

    Agama

:

Islam

    Pekerjaan

:

PNS (pada pemerintah kota Administrasi Jakarta Selatan)    

    Pendidikan

:

Sarjana   

 

 

 

b.  Penahanan :

 

-

 

-

Penyidik

 

Perpanajangan oleh JPU   

:

 

 

:

Rutan, sejak tanggal 17 Juli  2025 s/d tanggal 05 Agustus  2025

Rutan, sejak tanggal 06 Agustus   2025  s/d tanggal  14 September  2025

-

Penuntut Umum

:

 

Rutan, sejak tanggal 11 September .2025 s/d tanggal 30 September 2025 

 

 

  1. Dakwaan            :

Pertama

Bahwa terdakwa  DEVY INDRIANY pada hari yang tidak dapat diingat lagi    sejak tanggal 13 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024  atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2019 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 bertempat di alamat tempat tinggal saksi GALIH KUSUMAWATI Jl. Raya Woodland 10 No.80 Citraland Surabaya  atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi GALIH KUSUMAWATI mengenal dengan terdakwa  sejak bulan April 2019, yang awal perkenalan dikenalkan oleh teman saksi GALIH KUSUMAWATI yang bernama sdr.ANDRE. Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kasubbag Keuangan pada kantor Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
  • Bahwa terdakwa DEVY INDRIANY menawarkan kepada saksi GALIH KUSUMAWATI kalau saksi GALIH KUSUMAWATI ada dana yang bisa diputar untuk sebagai investor atau pemberi modal terhadap proyek-proyek yang ada di Kantor-kantor Kelurahan di daerah Jakarta Selatan dan dana milik saksi GALIH KUSUMAWATI akan diberikan keuntungan / kelebihan dari uang yang ditrasfer kepada terdakwa apabila dana terhadap pengadaan proyek-proyek telah dicairkan.
  • Bahwa saksi GALIH KUSUMAWATI merasa tertarik dengan perkataan terdakwa sehingga kemudian melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan terdakwa. Bahwa awalnya terdakwa DEVY INDRIANY mengaku sebagai selaku pelaksana pekerjaan terkait Kerjasama pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan dan disampaikan oleh terdakwa Jangka waktu pengembalian modal antara 1 (satu) bulan sampai dengan 2 (dua) bulan berikut memberikan keuntungan sebesar 4% (empat persen) sampai dengan 7% (tujuh persen) dan terdakwa DEVY INDRIANY yang menentukan permintaan modal untuk jenis pekerjaan yang dilaksanakannya.
  • Karena saksi GALIH KUSUMAWATI tertarik dengan perkataan terdakwa pekerjaan terkait Kerjasama pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan tersebut, kemudian saksi GALIH KUSUMAWATI menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan terdakwa dengan cara transfer dari rekening milik saksi GALIH KUSUMAWATI pada Bank BCA No.rek : 8620293971; 1521162568 atas nama GALIH KUSUMAWATI dan rekening Bank MANDIRI No.rek: 1410068000868 atas nama GALIH KUSUMAWATI ke rekening milik terdakwa DEVY INDRIANY pada Bank BCA No.rek: 1281722285 atas nama DEVY INDRIANY dan Bank MANDIRI No.rek : 1270004935068 atas nama DEVY INDRIANY. Bahwa  uang-uang tersebut diserahkan kepada terdakwa DEVY INDRIANY secara berkala setiap hari kerja sesuai dengan perkataan terdakwa terkait permintaan modal pekerjaan dari terdakwa DEVY INDRIANY sejak tanggal 13 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024.
  • Bahwa total jumlah uang yang diserahkan oleh saksi GALIH KUSUMAWATI kepada terdakwa DEVY INDRIANY yang dikatakan oleh terdakwa DEVY INDRIANY dipergunakan untuk modal pekerjaan kerjasama pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan tersebut sesuai dengan perkataan dari terdakwa DEVY INDRIANY setiap hari kerja sejak tanggal 13 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 dengan jumlah total sebesar Rp. 273.447.943.903,- (dua ratus tujuh puluh tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tiga rupiah).
  • Bahwa terdakwa DEVY INDRIANY pernah mengembalikan uang kepada saksi GALIH KUSUMAWATI terkait dengan Kerjasama pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan tersebut dengan cara transfer ke rekening milik saksi GALIH KUSUMAWATI secara bertahap dari tanggal  26 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 dengan jumlah total sebesar Rp.265.651.302.089,- (dua ratus enam puluh lima milyar enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua ribu delapan puluh sembilan rupiah) secara periodik yang disampaikan oleh terdakwa sebagai keuntungan hasil pekerjaan pengadaan langsung sehingga membuat saksi GALIH KUSUMAWATI percaya dengan perkataan terdakwa.
  • Bahwa setiap kali saksi GALIH KUSUMAWATI menyerahkan uang kepada terdakwa DEVY INDRIANY yang dikatakan oleh terdakwa dipergunakan untuk modal pekerjaan terkait Kerjasama pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan tersebut dengan cara transfer setiap kali ada permintaan yang disampaikan oleh terdakwa DEVY INDRIANY melalui telpon maupun pesan (chat) whatsapp, bahwa saksi GALIH KUSUMAWATI juga pernah bertemu secara langsung dengan dengan terdakwa DEVY INDRIANY di Hotel ELMI Surabaya membahas pekerjaan sesuai perkataan terdakwa dan ketika saksi GALIH KUSUMAWATI transfer uang kepada terdakwa DEVY INDRIANY ketika saksi GALIH KUSUMAWATI berada di rumahnya yang beralamat di  Jl. Raya Woodland 10 No. 80 Citraland Surabaya.
  • Bahwa yang membuat saksi GALIH KUSUMAWATI tergerak untuk menyerahkan uang milik saksi GALIH KUSUMAWATI kepada terdakwa DEVY INDRIANY yang dikatakan terdakwa dipergunakan untuk modal pekerjaan terkait Kerjasama pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan yaitu terdakwa DEVY INDRIANY sebagai PNS yang menjabat di bagian keuangan pada kantor kecamatan dan berpindah tugas sebagai sekretaris kelurahan pada pemerintah kota administrasi Jakarta Selatan, saksi GALIH KUSUMAWATI diawal perkenalan neganggap terdakwa DEVY INDRIANY sebagai pribadi yang baik dan suami terdakwa sepengetahuan saksi GALIH KUSUMAWATI pernah menjabat sebagai Sekretaris Kota Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, terdakwa DEVY INDRIANY menunjukkan kepada saksi GALIH KUSUMAWATI dokumen terkait pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan, bahwa saksi GALIH KUSUMAWATI setiap harinya selalu komunikasi dengan terdakwa DEVY INDRIANY melalui telpon yang membahas dan menawarkan pekerjaan pengadaan langsung yang bisa dikelola oleh terdakwa serta ada beberapa pekerjaan yang ditawarkan oleh terdakwa kepada saksi GALIH KUSUMAWATI yang modal dan keuntungannya telah diberikan kepada saksi GALIH KUSUMAWATI sehingga saksi GALIH KUSUMAWATI mengira pekerjaan yang ditawarkan oleh terdakwa benar-benar ada.
  • Bahwa saksi tidak pernah ditunjukkan terkait pekerjaan yang ditawarkan oleh terdakwa DEVY INDRIANY kepada saksi GALIH KUSUMAWATI terkait pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan, terdakwa hanya menjelaskan terdakwa DEVY INDRIANY sudah mengkoordinir dengan para bendahara di 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan  serta Dinas-Dinas pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan.
  • Bahwa jumlah kerugian saksi GALIH KUSUMAWATI adalah sebesar Rp.7.796.641.814,- (tujuh milyar tujuh ratus Sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat belas rupiah), sebagaimana laporan terhadap perbuatan terdakwa yakni berdasarkan perhitungan uang keluar dan masuk dari rekening milik saksi GALIH KUSUMAWATI pada Bank BCA No.rek : 8620293971; 1521162568 atas nama GALIH KUSUMAWATI dan rekening Bank MANDIRI No.rek: 1410068000868 atas nama GALIH KUSUMAWATI ke rekening milik terdakwa DEVY INDRIANY pada Bank BCA No.rek: 1281722285 atas nama DEVY INDRIANY dan Bank MANDIRI No.rek : 1270004935068 atas nama DEVY INDRIANY, sehubungan dengan perkataan terdakwa yang menyatakan adanya kerjasama pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan, perhitungan kerugian yang dialami oleh saksi sebesar Rp.7.796.641.814,- (tujuh milyar tujuh ratus Sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat belas rupiah) tersebut berdasarkan Laporan Rekapitulasi Mutasi Rekening Galih Kusumawati selama periode 2019 sampai dengan 2024 Nomor : SP-26/ERSBY/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh KURWANTO, CPA dari Kantor Akuntan Publik “ERFAN & RAKHMAWAN, alamat Jl.Manyar Tirtomoyo II No. 14 Surabaya.
  • Bahwa rekening koran Bank BCA No.rek : 1281722285 an. DEVY INDRIANY  pada periode tahun 2021, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Ada sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) kali transfer ke rekening atas nama AZIZAH dengan total sebesar RP 3.693.307.500,- (tiga milyar enam ratus Sembilan puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
  2. Ada sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh) kali transfer ke rekening atas nama BELLA AFIFAH dengan total sebesar RP859.535.500,- (delapan ratus lima puluh Sembilan juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah).
  3. Ada sebanyak 102 (seratus dua) kali transfer ke rekening Bank MANDIRI atas nama DEVY INDRIANY dengan jumlah total sebesar RP 530.082.441,- (lima ratus tiga puluh juta delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh satu rupiah).
  4. Ada sebanyak 25 (dua puluh lima) kali transfer ke rekening Bank DKI dengan total sebesar RP158.969.800,- (Seratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu delapan ratus rupiah).
  5. Ada sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kali transfer ke rekening atas nama HARIYANTO dengan total sebesar RP 161.800.000,- (seratus enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  6. Ada sebanyak 9 (Sembilan) kali transfer ke rekening (tidak diketahui) untuk pemb madani grvy gudi sudadi dengan jumlah total sebesar RP 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa terhadap uang transferan dari saksi GALIH KUSUMAWATI sebagaimana tercantum dalam transaksi rekening dipergunakan oleh terdakwa sebagai berikut :
  1. sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) kali transfer sebesar Rp.3.693.307.500,- (tiga milyar enam ratus Sembilan puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah), untuk pembayaran kepada sdri. AZIZAH untuk bisnis mukenah.
  2. sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh) kali transfer sebesar  Rp.859.535.500,- (delapan ratus lima puluh Sembilan juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah), terdakwa transfer untuk memberi ke anak terdakwa untuk uang muka pembayaran rumah yang saat ini ditempati anak terdakwa di Puri Madani II Blok B 1 No. 6 A, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
  3. sebanyak 102 (seratus dua) kali transfer ke rekening Bank MANDIRI atas nama DEVY INDRIANY dengan jumlah total sebesar Rp. 530.082.441,- (lima ratus tiga puluh juta delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh satu rupiah), untuk pembayaran kepada saksi GALIH KUSUMAWATI menggunakan rekening Bank MANDIRI.
  4. sebanyak 25 (dua puluh lima) kali transfer ke rekening Bank DKI  an.DEVY INDRIANY  dengan total sebesar Rp.158.969.800,- (Seratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu delapan ratus rupiah), untuk mengisi saldo rekening.
  5. sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) kali transfer ke rekening atas nama HARIYANTO dengan total sebesar Rp.161.800.000,- (seratus enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa sdr. HARIYANTO adalah pembantu terdakwa yang digunakan untuk pembayaran gaji dan keperluan lain-lain.
  6. sebanyak 9 (Sembilan) kali transfer ke rekening (tidak diketahui) untuk pembayaran madani grvy gudi sudadi dengan jumlah total sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), untuk pembayaran kontraktor perbaikan rumah terdakwa di Puri Madani – Pondok Cabe -Tangerang selatan.
  7. sebanyak 8 (delapan) kali transfer ke rekening (tidak ditahui) untuk pgd 12787 ciputat dengan total sebesar Rp.285.813.900,- (dua ratus delapan puluh lima delapan ratus tiga belas ribu Sembilan ratus rupiah), untuk pembelian emas (logam mulia) ke pegadaian di Ciputat.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi GALIH KUSUMAWATI mengalami kerugian sebesar ±Rp.7.796.641,814,- (tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat belas rupiah).

          

                 Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP.

 

                                                             ATAU

 

Kedua :

                 

                 Bahwa terdakwa  DEVY INDRIANY pada hari yang tidak dapat diingat lagi    sejak tanggal 13 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024  atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2019 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 bertempat di alamat tempat tinggal saksi GALIH KUSUMAWATI Jl. Raya Woodland 10 No.80 Citraland Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi GALIH KUSUMAWATI mengenal dengan terdakwa  sejak bulan April 2019, yang awal perkenalan dikenalkan oleh teman saksi GALIH KUSUMAWATI yang bernama sdr.ANDRE. Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kasubbag Keuangan pada kantor Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
  • Bahwa terdakwa DEVY INDRIANY menawarkan kepada saksi GALIH KUSUMAWATI kalau saksi GALIH KUSUMAWATI ada dana yang bisa diputar untuk sebagai investor atau pemberi modal terhadap proyek-proyek yang ada di Kantor-kantor Kelurahan di daerah Jakarta Selatan dan dana milik saksi GALIH KUSUMAWATI akan diberikan keuntungan / kelebihan dari uang yang ditrasfer kepada terdakwa apabila dana terhadap pengadaan proyek-proyek telah dicairkan.
  • Bahwa terdakwa DEVY INDRIANY mengaku sebagai selaku pelaksana pekerjaan terkait Kerjasama pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan dan disampaikan oleh terdakwa Jangka waktu pengembalian modal antara 1 (satu) bulan sampai dengan 2 (dua) bulan berikut memberikan keuntungan sebesar 4% (empat persen) sampai dengan 7% (tujuh persen) dan terdakwa DEVY INDRIANY yang menentukan permintaan modal untuk jenis pekerjaan yang dilaksanakannya.
  • Bahwa karena saksi GALIH KUSUMAWATI tertarik dengan perkataan terdakwa pekerjaan terkait Kerjasama pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan tersebut, kemudian saksi GALIH KUSUMAWATI menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan terdakwa dengan cara transfer dari rekening milik saksi GALIH KUSUMAWATI pada Bank BCA No.rek : 8620293971; 1521162568 atas nama GALIH KUSUMAWATI dan rekening Bank MANDIRI No.rek: 1410068000868 atas nama GALIH KUSUMAWATI ke rekening milik terdakwa DEVY INDRIANY pada Bank BCA No.rek: 1281722285 atas nama DEVY INDRIANY dan Bank MANDIRI No.rek : 1270004935068 atas nama DEVY INDRIANY. Bahwa  uang-uang tersebut diserahkan kepada terdakwa DEVY INDRIANY secara berkala setiap hari kerja sesuai dengan perkataan terdakwa terkait permintaan modal pekerjaan dari terdakwa DEVY INDRIANY sejak tanggal 13 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024.
  • Bahwa total jumlah uang yang diserahkan oleh saksi GALIH KUSUMAWATI kepada terdakwa DEVY INDRIANY yang dikatakan oleh terdakwa DEVY INDRIANY dipergunakan untuk modal pekerjaan kerjasama pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan tersebut sesuai dengan perkataan dari terdakwa DEVY INDRIANY setiap hari kerja sejak tanggal 13 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 dengan jumlah total sebesar Rp. 273.447.943.903,- (dua ratus tujuh puluh tiga milyar empat ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tiga rupiah).
  • Bahwa terdakwa DEVY INDRIANY pernah mengembalikan uang kepada saksi GALIH KUSUMAWATI terkait dengan Kerjasama pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan tersebut dengan cara transfer ke rekening milik saksi GALIH KUSUMAWATI secara bertahap dari tanggal  26 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 dengan jumlah total sebesar Rp.265.651.302.089,- (dua ratus enam puluh lima milyar enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua ribu delapan puluh sembilan rupiah) secara periodik yang disampaikan oleh terdakwa sebagai keuntungan hasil pekerjaan pengadaan langsung sehingga membuat saksi GALIH KUSUMAWATI percaya dengan perkataan terdakwa.
  • Bahwa setiap kali saksi GALIH KUSUMAWATI menyerahkan uang kepada terdakwa DEVY INDRIANY yang dikatakan oleh terdakwa dipergunakan untuk modal pekerjaan terkait Kerjasama pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan tersebut dengan cara transfer setiap kali ada permintaan yang disampaikan oleh terdakwa DEVY INDRIANY melalui telpon maupun pesan (chat) whatsapp, bahwa saksi GALIH KUSUMAWATI juga pernah bertemu secara langsung dengan dengan terdakwa DEVY INDRIANY di Hotel ELMI Surabaya membahas pekerjaan sesuai perkataan terdakwa dan ketika saksi GALIH KUSUMAWATI transfer uang kepada terdakwa DEVY INDRIANY ketika saksi GALIH KUSUMAWATI berada di rumahnya yang beralamat di  Jl. Raya Woodland 10 No. 80 Citraland Surabaya.
  • Bahwa yang membuat saksi GALIH KUSUMAWATI percaya kepada terdakwa DEVY INDRIANY yang dikatakan terdakwa dipergunakan untuk modal pekerjaan terkait Kerjasama pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan yaitu terdakwa DEVY INDRIANY sebagai PNS yang menjabat di bagian keuangan pada kantor kecamatan dan berpindah tugas sebagai sekretaris kelurahan pada pemerintah kota administrasi Jakarta Selatan, saksi GALIH KUSUMAWATI diawal perkenalan neganggap terdakwa DEVY INDRIANY sebagai pribadi yang baik dan suami terdakwa sepengetahuan saksi GALIH KUSUMAWATI pernah menjabat sebagai Sekretaris Kota Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, terdakwa DEVY INDRIANY menunjukkan kepada saksi GALIH KUSUMAWATI dokumen terkait pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan, bahwa saksi GALIH KUSUMAWATI setiap harinya selalu komunikasi dengan terdakwa DEVY INDRIANY melalui telpon yang membahas dan menawarkan pekerjaan pengadaan langsung yang bisa dikelola oleh terdakwa serta ada beberapa pekerjaan yang ditawarkan oleh terdakwa kepada saksi GALIH KUSUMAWATI yang modal dan keuntungannya telah diberikan kepada saksi GALIH KUSUMAWATI sehingga saksi GALIH KUSUMAWATI mengira pekerjaan yang ditawarkan oleh terdakwa benar-benar ada.
  • Bahwa saksi tidak pernah ditunjukkan terkait pekerjaan yang ditawarkan oleh terdakwa DEVY INDRIANY kepada saksi GALIH KUSUMAWATI terkait pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan, terdakwa hanya menjelaskan terdakwa DEVY INDRIANY sudah mengkoordinir dengan para bendahara di 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan  serta Dinas-Dinas pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan.
  • Bahwa jumlah kerugian saksi GALIH KUSUMAWATI adalah sebesar Rp.7.796.641.814,- (tujuh milyar tujuh ratus Sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat belas rupiah), sebagaimana laporan terhadap perbuatan terdakwa yakni berdasarkan perhitungan uang keluar dan masuk dari rekening milik saksi GALIH KUSUMAWATI pada Bank BCA No.rek : 8620293971; 1521162568 atas nama GALIH KUSUMAWATI dan rekening Bank MANDIRI No.rek: 1410068000868 atas nama GALIH KUSUMAWATI ke rekening milik terdakwa DEVY INDRIANY pada Bank BCA No.rek: 1281722285 atas nama DEVY INDRIANY dan Bank MANDIRI No.rek : 1270004935068 atas nama DEVY INDRIANY, sehubungan dengan perkataan terdakwa yang menyatakan adanya kerjasama pekerjaan pengadaan langsung pada 10 (sepuluh) kecamatan dan 33 (tiga puluh tiga) kelurahan pada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta selatan, perhitungan kerugian yang dialami oleh saksi sebesar Rp.7.796.641.814,- (tujuh milyar tujuh ratus Sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat belas rupiah) tersebut berdasarkan Laporan Rekapitulasi Mutasi Rekening Galih Kusumawati selama periode 2019 sampai dengan 2024 Nomor : SP-26/ERSBY/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh KURWANTO, CPA dari Kantor Akuntan Publik “ERFAN & RAKHMAWAN, alamat Jl.Manyar Tirtomoyo II No. 14 Surabaya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi GALIH KUSUMAWATI mengalami kerugian sebesar ±Rp.7.796.641,814,- (tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat belas rupiah).

 

         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya