Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar tunggakannya seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar
- Kewajiban pokok : Rp. 2.759.009,-
- Bunga : Rp. 11.321.189,-
- Penalty : Rp. 488.836,-
- Total Tunggakan (pokok+bunga) : Rp. 14.389.034,-
(Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu delapan ratus delapan belas rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman /kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 03532 atas nama Yane Setia Dewi yang terletak di Kel. Dukuh Pakis RT.09 RW.03 Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya Jawa Timur. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Para Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada Para Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 03532 atas nama Yane Setia Dewi yang terletak di Kel. Dukuh Pakis RT.09 RW.03 Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya Jawa Timur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|