| Dakwaan |
PRIMAIR:
-------- Bahwa Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Pesero Pengurus atau Direktur CV BORONG PERSADA berdasarkan Akta Notaris SUYATNO, S.H., M.H. Nomor 23 tanggal 28 Desember 2021 tentang Pernyataan Keluar Sebagai Pesero dan Perubahan Anggaran Dasar “CV. BORONG PERSADA” bersama-sama dengan Saksi MASHUD YUNASA, S.H. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pesero Pengurus atau Direktur CV MULTI PRATAMA berdasarkan Akta Notaris SITI NURUL YULIAMI, S.H., M.Kn. Nomor 6 tanggal 26 Mei 2007 tentang PERSEROAN KOMANDITER CV MULTI PRATAMA, dimana keduanya merupakan penyedia terpilih melalui e-purchasing pada kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, dan Saksi BASIRAN, S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA berdasarkan Akta Notaris H. ACHMAD SALIS, S.H. Nomor 07 tanggal 02 April 2015 tentang AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo yang beralamat di Jalan Anggrek Nomor 15 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah turut serta melakukan tindak pidana melakukan kerjasama yang tidak sehat antara penyedia CV MULTI PRATAMA, CV BORONG PERSADA dan PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk memenangkan penyedia CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA melalui metode pengadaan E-purchasing dan menyerahkan seluruh pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA, yang secara melawan hukum bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Surat Pesanan Nomor 003.2/27.03/82-SP/KP/ 425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dan Nomor 003.2/27.03/81-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 Jo Addendum Surat Pesanan Nomor 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa atau orang lain yaitu Saksi MASHUD YUNASA, S.H. dan Saksi BASIRAN, S.E. atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp306.050.004,00 (tiga ratus enam juta lima puluh ribu empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo TA 2023 sebagaimana tercantum dalam Surat Pengantar Laporan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-973/PW13/5.2/2025 tanggal 19 Desember 2025, dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pengguna Anggaran : Drs. RACHMADETA ANTARIKSA, M.Si.
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : RIRIN APRILIA, S.T., M.T.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : RIRIN APRILIA, S.T., M.T.
- Penyedia:
- CV. MULTI PRATAMA, Direktur : MASHUD YUNASA, S.H.
- CV. BORONG PERSADA, Direktur : DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA (Terdakwa)
- Tim Teknis : NUR RACHMAT, S.T., M.M., dan ACHMAD ARDIYANSYAH, A.Md.
- Bahwa Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan melalui metode e-purchasing dengan cara memilih penyedia, yaitu CV. MULTI PRATAMA dan CV. BORONG PERSADA melalui katalog elektronik dengan keterangan detail pekerjaan sebagai berikut :
- CV. MULTI PRATAMA dengan Surat Pesanan Nomor: 003.2/27.03/82-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai pekerjaan : Rp1.005.250.000,00 (satu miliar lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jenis barang :
- Lampu Hias Model Big Tree tinggi 12 meter, 10 meter, 8 meter senilai Rp668.500.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
- Lampu Hias taman Kota Type B senilai Rp336.750.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- CV. BORONG PERSADA dengan Surat Pesanan Nomor: 003.2/27.03/81-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai pekerjaan : Rp185.750.000,00 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang selanjutnya Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK mengajukan perubahan surat pesanan dengan alasan tidak tercukupinya anggaran yang tersedia sebagaimana Addendum Nomor : 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023 dengan nilai pekerjaan : Rp124.749.000,00 (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan jenis barang :
- Lampu hias tipe A : Lampu Hias cutting persegi dan lampu hias cutting tabung.
- Bahwa berawal Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA menunjuk Saksi ACHMAD BACHTIAR ANIES yang merupakan marketing PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk memasarkan produk PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melalui saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. Kemudian pada sekira bulan Januari 2023 terjadi pertemuan antara Saksi ACHMAD BACHTIAR ANIES dan Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo guna membahas pekerjaan lampu hias dengan pemilihan penyedia menggunakan metode e-purchasing.
- Bahwa karena PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA dengan Direktur Saksi BASIRAN, S.E. belum terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik, kemudian pada sekira bulan Januari 2023 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Saksi ACHMAD BACHTIAR ANIES memperkenalkan Saksi MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA dan pemilik CV. BORONG PERSADA dengan Direktur Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA yang telah terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik untuk menjadi calon penyedia kegiatan kepada Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK. Dalam perkenalan tersebut, Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. menyampaikan terdapat rencana pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau kota yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 dengan metode e-purchasing.
- Bahwa untuk memenuhi persyaratan dan memperoleh pekerjaan tersebut, Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA yang telah terdaftar dalam katalog elektronik bersama-sama dengan Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA yang tidak terdaftar dalam katalog elektronik yang akan melaksanakan pekerjaan, selanjutnya menunjuk CV. BORONG PERSADA sebagai agen/distributor penjualan dari PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA melalui suatu perjanjian Kerjasama Nomor : 001/LBS/I/2023 tanggal 3 Januari 2023, dengan jenis barang sebagai berikut:
|
No.
|
Nama Barang
|
Merek
|
|
1
|
Lampu Taman Kota Type A
|
Custom
|
|
2
|
Lampu Taman Kota Type B
|
Custom
|
|
3
|
Lampu Big Tree 12 meter
|
Custom
|
|
4
|
Lampu Big Tree 10 meter
|
Custom
|
|
5
|
Lampu Big Tree 8 meter
|
Custom
|
|
6
|
Air mancur bundar
|
Custom
|
- Bahwa Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA yang tidak terdaftar dalam katalog elektronik yang akan melaksanakan pekerjaan, juga menunjuk CV. BORONG PERSADA sebagai agen/distributor penjualan dari PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA melalui suatu perjanjian Kerjasama Nomor : 005/GTI/I/2023 tanggal 17 Januari 2023, dengan jenis barang sebagai berikut:
|
No.
|
Nama Barang
|
Merek
|
|
1
|
Lampu Taman Kota Type A
|
Custom
|
|
2
|
Lampu Taman Kota Type B
|
Custom
|
|
3
|
Lampu Big Tree 12 meter
|
Custom
|
|
4
|
Lampu Big Tree 10 meter
|
Custom
|
|
5
|
Lampu Big Tree 8 meter
|
Custom
|
|
6
|
Air mancur bundar
|
Custom
|
- Bahwa pada tanggal 25 Januari 2023 Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK mengumumkan pengadaan lampu hias taman dan RTH Kota pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan nilai anggaran sebesar Rp1.130.500.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan metode e-purchasing.
- Bahwa pada tanggal 27 Februari 2023 Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK mengusulkan perubahan spesifikasi lampu hias cutting yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Lingkungan Hidup APBD Kota Probolinggo TA 2023 menjadi lampu hias/lampu sorot dan lampu cutting melalui Nota Dinas kepada Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Nomor : 900/47/425.116/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal Permohonan Perubahan Spesifikasi pada DPA Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota pada Sub Kegiatan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selanjutnya Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditandatangani bersama dengan Saksi Drs. RACHMADETA ANTARIKSA, M.Si. selaku Pengguna Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo sebagai acuan dan pedoman agar pelaksanaan administrasi Belanja Pengadaan Lampu Hias Taman dan RTH Kota Probolinggo tidak menyimpang dari sasaran dan kebutuhan, namun KAK yang dibuat dan dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan tidak mencantumkan spesifikasi lampu hias yang dibutuhkan dan hanya mengkategorikan kebutuhan dalam 3 (tiga) kategori yaitu lampu hias, lampu sorot dan lampu cutting.
- Bahwa selanjutnya atas permintaan Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK, pada tanggal 7 Maret 2023 atau sebelum melakukan pemilihan dengan metode katalog elektronik, Saksi MASHUD YUNASA, S.H. atas sepengetahuan Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD HAQQI ADI dan Saksi ACHMAD BAHTIAR ANIES yang merupakan pegawai PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA atas perintah Saksi BASIRAN, S.E., dengan didampingi Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T., melakukan survei lokasi pembangunan lampu Big Tree, lampu hias taman kota tipe A dan lampu hias taman kota tipe B yang berada di Kecataman Mayangan Kota Probolinggo.
- Bahwa pada tanggal 10 Maret 2023 atau setelah survei lokasi, Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA membuat dokumen surat penawaran atas permintaan Saksi MASHUD YUNASA, S.H., kemudian Saksi BASIRAN, S.E. menindaklanjuti permintaan dari Saksi MASHUD YUNASA S.H. dengan membuat dokumen penawaran beserta gambar desain lampu hias yang ditujukan kepada CV. MULTI PRATAMA untuk pekerjaan lampu pertigaan Ketapang Kota Probolinggo, taman tugu kambing dan CV. BORONG PERSADA untuk pekerjaan taman tugu kuda. Selanjutnya berdasarkan Surat Penawaran tersebut Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA dan Saksi MASHUD YUNASA, S.H. mengubah dokumen surat penawaran dengan menaikkan harga satuan tanpa mengganti item pekerjaan dan spesifikasinya agar masing-masing pihak yaitu Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA, Saksi MASHUD YUNASA, S.H., dan Saksi BASIRAN, S.E. memperoleh keuntungan, kemudian Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA melalui Saksi MASHUD YUNASA, S.H. mengirimkan dokumen yang telah diubah tersebut kepada Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. melalui aplikasi pesan whatsapp.
- Bahwa setelah Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK menerima dokumen berupa jenis pekerjaan, harga, gambar, link katalog elektronik dan pembanding yang kemudian menggunakan data tersebut untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tertanggal 1 Maret 2023 pada Pengadaan Lampu Hias Taman dan RTH Kota dengan rencana Lokasi tugu adipura, taman kambing, dan taman jalan Soekarno Hatta dengan nama item, spesifikasi, quantity dan harga satuan dengan nilai pagu anggaran Rp1.130.500.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) termasuk PPN sebagaimana RAB di atas dan ditandatangani bersama dengan Saksi Drs. RACHMADETA ANTARIKSA, M.Si. selaku Pengguna Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo dan Saksi SUCIATI NINGSIH, S.STP., M.M. selaku Kepala Bidang Konservasi dan Pertamanan, dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Item
|
Spesifikasi
|
Qty
|
Harga Satuan (Rp)
|
Total (Rp)
|
|
|
1
|
Lampu Bigtree Programmable
|
Tinggi 12 meter
|
1
|
250.000.000
|
250.000.000
|
|
|
|
|
Tinggi 10 meter
|
1
|
230.000.000
|
230.000.000
|
|
|
|
|
Tinggi 8 meter
|
1
|
200.000.000
|
200.000.000
|
|
|
2
|
Flood Light
|
Singgel color
|
20
|
1.850.000
|
37.000.000
|
|
|
3
|
Wave wall light
|
36 watt DMX 512 RGB
|
10
|
8.135.000
|
81.350.000
|
|
|
4
|
Wall washer light
|
36 watt warm white
|
3
|
2.400.000
|
7.200.000
|
|
|
5
|
LED point
|
3 cm whit cover RGB Programmable
|
26
|
500.000
|
13.000.000
|
|
|
6
|
Air mancur
|
Air mancur statis
|
1
|
30.000.000
|
30.000.000
|
|
|
7
|
Lampu Hias cutting persegi (custome)
|
Bahan : ACP 4mm outdoor cutting, akrilik 2mm, rangka : hollow 4x4 galvanis, lampu : LED point 3cm RGB programmable
|
2
|
40.000.000
|
80.000.000
|
|
|
8
|
Lampu Hias cutting tabung (custome)
|
Bahan : ACP 4mm outdoor
cutting, rangka : hollow 4x4 galvanis
|
3
|
30.000.000
|
90.000.000
|
|
|
Jumlah Total
|
1.018.550.000
|
|
PPN 11%
|
112.040.500
|
|
Grand Total + PPN
|
1.130.590.500
|
|
Pembulatan
|
1.130.500.000
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa pada tanggal 24 Maret 2023 Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. melakukan pengumpulan referensi harga antar calon penyedia pada 4 (empat) perusahaan calon penyedia pada aplikasi katalog elektronik dengan tujuan hanya untuk memenuhi syarat proses pengadaan, namun pengumpulan referensi harga tersebut tidak memperoleh hasil dan Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. juga tidak membuat kertas kerja untuk menampung semua informasi terkait dengan harga, spesifikasi dan gambar, melainkan hanya mendokumentasikan tangkapan layar/screenshot pada saat melakukan akses pada halaman penyedia di aplikasi katalog elektronik, karena sebenarnya PPK sudah menentukan CV. BORONG PERSADA dan CV. MULTI PRATAMA sebagai penyedia.
- Bahwa pada tanggal 27 Maret 2023 setelah melakukan kegiatan pengumpulan referensi harga dengan objek calon penyedia CV BORONG PERSADA dan CV MULTI PRATAMA, selanjutnya Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK memilih CV BORONG PERSADA dan CV MULTI PRATAMA sebagai penyedia, dengan alasan keduanya telah menampilkan harga, spesifikasi dalam aplikasi katalog elektronik, responsif dibandingkan calon penyedia lainnya, dan bersedia datang untuk survei lokasi di Kota Probolinggo. Selanjutnya Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK melakukan negosiasi pada fitur chatting aplikasi katalog elektronik kepada CV BORONG PERSADA dan CV MULTI PRATAMA. Namun sebenarnya tidak pernah dilakukan negosiasi harga, karena harga kesepakatan akhir antara CV. BORONG PERSADA dengan PPK sebesar Rp185.750.000,00 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan CV MULTI PRATAMA dengan PPK sebesar Rp1.005.250.000,00 (satu miliar lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam katalog elektronik yang merupakan nilai RAB dari penawaran Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA yang sudah lebih dulu mengirimkan dokumen tersebut secara pribadi oleh Saksi MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV MULTI PRATAMA kepada PPK di luar aplikasi katalog elektronik tanggal 10 Maret 2023, padahal seharusnya negosiasi harga tersebut dilakukan melalui aplikasi katalog elektronik.
- Bahwa setelah proses pemilihan selesai, kemudian Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK menerbitkan surat pesanan kepada CV BORONG PERSADA Nomor 003.2/27.03/81-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai perjanjian Rp185.750.000,00 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA dan saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK menandatangani dokumen tersebut, kemudian saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK menerbitkan Surat Pesanan kepada CV MULTI PRATAMA Nomor 003.2/27.03/82-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai perjanjian Rp1.005.250.000,00 (satu miliar lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK dan Saksi MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA. Namun kemudian dilakukan addendum/perubahan atas Surat Pesanan CV. BORONG PERSADA melalui Addendum Surat Pesanan Nomor 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023 dengan perubahan nilai pekerjaan menjadi Rp124.749.000,00 (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu) dengan alasan tidak tercukupinya anggaran yang tersedia karena nilai anggaran hanya tersisa sebesar Rp125.250.000,00 (seratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang selanjutnya Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA dan saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK menandatangani dokumen addendum tersebut untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana surat pesanan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA dan Saksi MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA yang seharusnya melaksanakan pekerjaan berdasarkan surat pesanan justru menyerahkan seluruh pekerjaan kepada yang tidak berhak yaitu Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk melaksanakan seluruh pekerjaan Pengadaan Lampu Hias yang juga terdapat pekerjaan konstruksi berupa pembangunan tugu, pemindahan tugu, pengecatan dan pemasangan lantai/plester, meskipun dalam Surat Pesanan terdapat klausula larangan pengalihan pekerjaan.
- Bahwa pada tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan 27 Juni 2023 Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA mengirimkan pekerja, teknisi serta material yang telah dipesan dan mulai melaksanakan seluruh pekerjaan Pengadaan Lampu Hias berupa pemasangan dan instalasi yang juga terdapat pekerjaan konstruksi berupa pembangunan tugu, pemindahan tugu, pengecatan dan pemasangan lantai/plester yang berada di lokasi Tugu Adipura, Taman Kambing dan Taman Jalan Soekarno Hatta.
- Bahwa pada tanggal 27 Juni 2023 atau setelah pekerjaan pengadaan lampu hias yang telah selesai dilaksanakan PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA selanjutnya tim teknis dengan anggota Saksi NUR RACHMAT, ST., MM. dan ACHMAD ARDIYANSYAH, A.Md. bersama-sama dengan Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK dan Saksi SUCIATI NINGSIH, S.STP., M.M., selaku Kepala Bidang Konvervasi dan Pertamanan serta Saksi REZA PERDANA KUSUMA S.E., M.M., selaku auditor pada Inspektorat Kota Probolinggo melakukan pemeriksaan pekerjaan (kelayakan dan fungsi) yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor : 003.2/27.06/BAPL/KP/425.116/2023 untuk penyedia CV. MULTI PRATAMA dan Nomor : 003.2/27.06/BAPL/KP/425.116/2023 untuk penyedia CV. BORONG PERSADA. Selanjutnya dalam waktu yang sama Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. juga melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan CV. BORONG PERSADA yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) Nomor : 600/27.06/PPK-BAHP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Juni 2023, dengan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan Surat Pesanan Nomor : 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023.
- Bahwa pada tanggal 28 Juni 2023 Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan CV MULTI PRATAMA dengan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) Nomor : 600/28.06/PPK-BAHP/KP/425.116/2023 tanggal 28 Juni 2023, dengan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan Surat Pesanan Nomor : 003.2/27.03/82-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA dan Saksi MASHUD YUNASA, S.H., selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA menyerahkan hasil pekerjaan kepada Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK, selanjutnya saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Rekanan Nomor : 600/28.06/PPK-BAST Rekanan/KP/425.116/2023 tanggal 28 Juni 2023 yang ditandatangani oleh saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK dan Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Rekanan Nomor: 600/28.06/PPK-BAST/Rekanan/KP/425.116/2023 tanggal 28 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK dan Saksi MASHUD YUNASA, S.H., selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA dengan hasil serah terima untuk keduanya dalam kondisi sesuai dengan pesanan dan volume.
- Bahwa pada tanggal 3 Juli 2023, Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA dan Saksi MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA menerima invoice penagihan berikut faktur pajak dari PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA yang ditandatangani oleh Saksi BASIRAN, S.E. atas pekerjaan pengadaan lampu yang telah selesai dikerjakan dengan Nomor : 01INV072023 sebesar Rp574.910.000,00 (lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dan Nomor : 02INV072023 sebesar Rp289.605.000,00 (dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima ribu rupiah) untuk CV. MULTI PRATAMA, serta Nomor : 03INV072023 sebesar Rp107.284.100,00 (seratus tujuh juta dua ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah) untuk CV. BORONG PERSADA. Dan pada waktu yang bersamaan Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK membuat Laporan pelaksanaan, pemeriksaan dan penyerahan hasil pekerjaan pengadaan lampu hias dengan penyedia CV. MULTI PRATAMA yang ditujukan kepada Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melalui Nota Dinas Nomor: 900/156/425.116/2023 tangggal 3 Juli 2023.
- Bahwa pada tanggal 4 Juli 2023 setelah Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA dan Saksi MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA menyerahkan pekerjaan kepada Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK, selanjutnya saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK melakukan serah terima pekerjaan kepada Saksi Drs. RACHMADETA ANTARIKSA, M.Si. selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan PPK (BAST PPK) Nomor : 600/04.07/PPK-BAST/KP/425.116/2023 tanggal 4 Juli 2023.
- Bahwa pada tanggal 5 Juli 2023 Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK membuat laporan pelaksanaan, pemeriksaan dan penyerahan hasil pekerjaan pada tanggal 28 Juni 2023 di Kota Probolinggo yang dilaksanakan oleh penyedia CV. BORONG PERSADA ditujukan kepada Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melalui Nota Dinas Nomor : 900/155/425.116/2023 tanggal 5 Juli 2023 perihal Laporan Pelaksanaan, Pemeriksaan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Pengadaan Lampu Hias Taman dan RTH Kota.
- Bahwa pada tanggal 27 Juli 2023 Bendahara Pengeluaran Saksi DIDIK SUGENG HERMANTO bersama dengan PPK Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)-LS Nomor : 02.19/02.0/000793/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 sebesar Rp124.749.000,00 (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan tujuan CV BORONG PERSADA dan SPP-LS Nomor : 02.19/02.0/000794/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 sebesar Rp1.005.250.000,00 (satu miliar lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan CV MULTI PRATAMA. Kemudian Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM)-LS Nomor: 02.19/03.0/000793/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 dengan jumlah bersih sebesar Rp107.891.027,00 (seratus tujuh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah) dengan tujuan CV. BORONG PERSADA dan SPM-LS Nomor: 02.19/03.0/000794/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 dengan jumlah bersih sebesar Rp869.405.406,00 (delapan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima ribu empat ratus enam rupiah) dengan tujuan CV MULTI PRATAMA.
- Bahwa pada tanggal 28 Juli 2023 Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)-LS Nomor: 02.19/04.0/018870/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp107.891.027,00 dengan tujuan CV BORONG PERSADA dan SP2D-LS Nomor: 02.19/04.0/016871/LS/2.11.0.00.0.00.01.0000/P.06/VII/2023 dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp869.405.406,00 dengan tujuan CV MULTI PRATAMA.
- Bahwa setelah Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA dan Saksi MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA menerima invoice penagihan berikut faktur pajak dari PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA, selanjutnya CV. MULTI PRATAMA dan CV. BORONG PERSADA melakukan beberapa kali pembayaran melalui transfer antar rekening bank dan tunai kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Nominal (Rp)
|
Keterangan
|
|
CV. BORONG PERSADA
|
|
1
|
97.102.134,00
|
Transfer ke rekening Perusahaan (5 Agustus 2023)
|
|
CV. MULTI PRATAMA
|
|
1
|
250.000.000,00
|
Transfer ke rekening perusahaan (5 Agustus 2023)
|
|
2
|
250.000.000,00
|
Transfer ke rekening perusahaan (5 Agustus 2023)
|
|
3
|
32.464.530,00
|
Transfer ke rekening perusahaan (7 Agustus 2023)
|
|
4
|
250.000.000,00
|
Transfer ke rekening perusahaan (7 Agustus 2023)
|
|
5
|
83.000.000,00
|
Tunai (27 Desember 2024)
|
|
|
865.467.030,00
|
|
- Bahwa Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA memperoleh keuntungan dari pekerjaan Lampu hias sebesar Rp15.734.107,00 (lima belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh rupiah), yang merupakan selisih penerimaan CV. BORONG PERSADA dari APBD Kota Probolinggo dikurangi pengeluaran CV. BORONG PERSADA untuk pembayaran kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA, dengan rincian sebagai berikut:
-
- Penerimaan CV BORONG PERSADA dari APBD Kota Probolinggo berdasarkan berdasarkan SP2D Nomor : 016870 tanggal 28 Juli 2023 (exclude PPN): (Rp124.749.000,00 – Rp12.362.514,00)
- Pengeluaran CV BORONG PERSADA untuk pembayaran kepada PT Greenciti Teknologi Indonesia berdasarkan 03INV072023 tanggal 3 Juli 2023 (exclude PPN)
|
112.386.486,00
96.652.379,00
|
- Bahwa Saksi MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA memperoleh keuntungan dari pekerjaan Lampu hias sebesar Rp126.788.289,00 (seratus dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh Sembilan rupiah), yang merupakan selisih penerimaan CV MULTI PRATAMA dari APBD Kota Probolinggo dikurangi pengeluaran CV. MULTI PRATAMA untuk pembayaran kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA, dengan rincian sebagai berikut:
-
- Penerimaan CV MULTI PRATAMA dari APBD Kota Probolinggo berdasarkan SP2D Nomor: 016871 tanggal 28 Juli 2023 (exclude PPN): (Rp1.005.250.000,00 – Rp99.619.369,00)
- Pengeluaran CV MULTI PRATAMA untuk pembayaran kepada PT Greenciti Teknologi Indonesia berdasarkan invoice Nomor 01INV072023 tanggal 3 Juli 2023 dan Nomor 02INV072023 tanggal 3 Juli 2023 (exclude PPN)
|
905.630.631,00
778.842.342,00
|
- Bahwa terhadap pembayaran CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA digunakan PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk mengganti biaya yang telah dibayarkan kepada supplier lampu hias, tenaga kerja dan material pendukung yang diperlukan dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
PEKERJAAN
|
BIAYA (Rp)
|
|
CV Multi Pratama
|
|
|
1
|
Lampu Hias Bigtree
|
426.728.514,00
|
|
2
|
Lampu Hias Taman Kambing (Type B)
|
215.704.654,00
|
|
|
Total
|
642.433.168,00
|
|
CV Borong Persada
|
|
|
1
|
Lampu Hias Taman Kuda (Type A)
|
69.534.545,00
|
- Bahwa Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA memperoleh keuntungan dari pekerjaan Lampu hias sebesar Rp163.527.608,00 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan rupiah) yang merupakan selisih penerimaan pembayaran dari CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA dikurangi pengeluaran untuk pembelian bahan baku, jasa dan overhead barang/jasa kepada supplier lampu hias, dengan rincian sebagai berikut:
-
- Penerimaan dari CV Multi Pratama (exclude PPN)
- Penerimaan dari CV Borong Persada (exclude PPN)
- Pengeluaran untuk pembelian bahan baku, jasa dan overhead barang/jasa kepada supplier lampu hias (exclude PPN), dengan rincian:
1) Lampu Bigtree
2) Lampu Hias Taman Kambing
3) Lampu Hias Taman Kuda
|
778.842.342,00
96.652.397,00
426.728.514,00
215.704.054,00
69.534.545,00
|
Hal tersebut di atas bertentangan dengan :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 4 huruf a;
Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk:
-
-
-
-
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Pasal 6 huruf c,d,e,f, dan g;
Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
- Transparan
- Terbuka
- Bersaing
- Adil, dan
- Akuntabel.
Pasal 7 ayat (1);
-
- Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa.
- Bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia
angka 7 bentuk SPK halaman 34 Lampiran Peraturan LKPP 12.2021
penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
- Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kataloq Elektronik:
huruf c, angka 2, Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik huruf j dan t Lampiran II Keputusan Kepala LKPP 122/2022.
j.. bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh LKPP dan Pengelola Katalog Elektronik;
t.. menyediakan dan mengirimkan produk melalui Distributor/Reseller/Pelaksana Pekerjaan/Pengirim Barang yang terdaftar dalam Aplikasi Katalog Elektronik
- Surat Pesanan (SP) atau Kontrak Nomor: 003.2/27.03/82-SP/KP/ 425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023:
angka 8 klausul kontrak
- Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal terdapat pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan atau merger, konsolidasi maupun pemisahan
- Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak dilakukan dengan ketenuan sebagai berikut:
- Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak untuk barang/jasa yang bersifat standar dilakukan untuk pekerjaan seperti pengiriman barang (distribusi barang) dari penyedia kepada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi
- Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak dapat dilakukan untuk barang/jasa yang bersifat tidak standar misalnya untuk pekerjaan konstruksi (minor), pengadaan ambulans, ready mix, hot mix, dan lain sebagainya.
- Surat Pesanan (SP) atau Kontrak Nomor: 003.2/27.03/81-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 Jo Addendum Surat Pesanan Nomor 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023:
angka 8 klausul kontrak
- Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal terdapat pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan atau merger, konsolidasi maupun pemisahan
- Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak dilakukan dengan ketenuan sebagai berikut:
- Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak untuk barang/jasa yang bersifat standar dilakukan untuk pekerjaan seperti pengiriman barang (distribusi barang) dari penyedia kepada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi
- Pengalihan sebagian pelaksanaan kontrak dapat dilakukan untuk barang/jasa yang bersifat tidak standar misalnya untuk pekerjaan konstruksi (minor), pengadaan ambulans, ready mix, hot mix, dan lain sebagainya.
- Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA bersama-sama dengan Saksi MASHUD YUNASA, S.H. dan Saksi BASIRAN, S.E. dalam Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo TA 2023 telah memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA kurang lebih sebesar Rp15.734.107,00 (lima belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh rupiah) dan orang lain yaitu Saksi MASHUD YUNASA, S.H. kurang lebih sebesar Rp126.788.289,00 (seratus dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan Saksi BASIRAN, S.E. kurang lebih sebesar Rp163.527.608,00 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA bersama-sama dengan Saksi MASHUD YUNASA, S.H. dan Saksi BASIRAN, S.E. tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp306.050.004,00 (tiga ratus enam juta lima puluh ribu empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo TA 2023 sebagaimana tercantum dalam Surat Pengantar Laporan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-973/PW13/5.2/2025 tanggal 19 Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Nilai (Rp)
|
|
|
1
|
Selisih antara penerimaan CV MULTI PRATAMA dari APBD dengan pengeluaran CV MULTI PRATAMA untuk pembayaran PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA
|
-
- Penerimaan CV MULTI PRATAMA dari APBD Kota Probolinggo berdasarkan SP2D Nomor: 016871 tanggal 28 Juli 2023 (exclude PPN):
(Rp1.005.250.000,00 – Rp99.619.369,00)
-
- Pengeluaran CV MULTI PRATAMA untuk pembayaran kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA berdasarkan invoice Nomor 01INV072023 tanggal 3 Juli 2023 dan Nomor 02INV072023 tanggal 3 Juli 2023 (exclude PPN)
|
905.630.631,00
778.842.342,00
|
|
|
Jumlah Selisih 1 (a-b)
|
126.788.289,00
|
|
|
2
|
Selisih penerimaan CV BORONG PERSADA dari APBD dengan pengeluaran CV BORONG PERSADA untuk pembayaran PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA
|
-
- Penerimaan CV BORONG PERSADA dari APBD Kota Probolinggo berdasarkan berdasarkan SP2D Nomor : 016870 tanggal 28 Juli 2023 (exclude PPN):
(Rp124.749.000,00 – Rp12.362.514,00)
-
- Pengeluaran CV BORONG PERSADA untuk pembayaran kepada PT Greenciti Teknologi Indonesia berdasarkan 03INV072023 tanggal 3 Juli 2023 (exclude PPN)
|
112.386.486,00
96.652.379,00
|
|
|
Jumlah Selisih 2 (c-d)
|
15.734.107,00
|
|
|
3
|
Selisih penerimaan PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA dari CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA dengan pengeluaran PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk pembayaran supplier PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA
|
|
|
-
- Penerimaan dari CV Multi Pratama dan CV Borong Persada (b+d) (exclude PPN)
- Pengeluaran untuk pembelian bahan baku, jasa dan overhead barang/jasa kepada supplier lampu hias (exclude PPN), dengan rincian:
1) Lampu Bigtree
2) Lampu Hias Taman Kambing
3) Lampu Hias Taman Kuda
|
875.494.721,00
426.728.514,00
215.704.054,00
69.534.545,00
|
|
|
|
Jumlah Selisih 3 (e-f)
|
163.527.608,00
|
|
|
4
|
Kerugian Keuangan Negara (1+2+3)
|
306.050.004,00
|
|
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
-------- Bahwa Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Pesero Pengurus atau Direktur CV BORONG PERSADA berdasarkan Akta Notaris SUYATNO, S.H., M.H. Nomor 23 tanggal 28 Desember 2021 tentang Pernyataan Keluar Sebagai Pesero dan Perubahan Anggaran Dasar “CV. BORONG PERSADA” bersama-sama dengan Saksi MASHUD YUNASA, S.H. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pesero Pengurus atau Direktur CV MULTI PRATAMA berdasarkan Akta Notaris SITI NURUL YULIAMI, S.H., M.Kn. Nomor 6 tanggal 26 Mei 2007 tentang PERSEROAN KOMANDITER CV MULTI PRATAMA, dimana keduanya merupakan penyedia terpilih melalui e-purchasing pada kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, dan Saksi BASIRAN, S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA berdasarkan Akta Notaris H. ACHMAD SALIS, S.H. Nomor 07 tanggal 02 April 2015 tentang AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo yang beralamat di Jalan Anggrek Nomor 15 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri yaitu Terdakwa atau orang lain yaitu Saksi MASHUD YUNASA, S.H. dan Saksi BASIRAN, S.E. atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya melakukan kerjasama yang tidak sehat antara penyedia CV MULTI PRATAMA, CV BORONG PERSADA dan PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk memenangkan penyedia CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA melalui metode pengadaan E-purchasing dan menyerahkan seluruh pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA karena jabatan atau kedudukan yaitu sebagai Direktur CV BORONG PERSADA yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp306.050.004,00 (tiga ratus enam juta lima puluh ribu empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo TA 2023 sebagaimana tercantum dalam Surat Pengantar Laporan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-973/PW13/5.2/2025 tanggal 19 Desember 2025, dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pengguna Anggaran : Drs. RACHMADETA ANTARIKSA, M.Si.
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : RIRIN APRILIA, S.T., M.T.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : RIRIN APRILIA, S.T., M.T.
- Penyedia:
- CV. MULTI PRATAMA, Direktur : MASHUD YUNASA, S.H.
- CV. BORONG PERSADA, Direktur : DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA (Terdakwa)
- Tim Teknis : NUR RACHMAT, S.T., M.M., dan ACHMAD ARDIYANSYAH, A.Md.
- Bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Akta Notaris SUYATNO, S.H., M.H. Nomor 23 Tanggal 28 Desember 2021 tentang Pernyataan Keluar Sebagai Pesero dan Perubahan Anggaran Dasar “CV. BORONG PERSADA”, Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Pesero Komanditer dengan jabatan Direktur CV. BORONG PERSADA bertanggung jawab sepenuhnya atas usaha perseroan dan akibatnya serta berhak dan berwenang mewakili Perseroan baik di muka pengadilan maupun di luar pengadilan, baik mengenai tindakan-tindakan tentang pemilikan, maupun perbuatan pemilikan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 5 Akta Notaris SITI NURUL YULIAMI, S.H., M.Kn. Nomor 6 tanggal 26 Mei 2007 tentang Perseroan Komanditer CV MULTI PRATAMA dan Pasal 5 Akta Notaris SUYATNO, S.H., M.H. Nomor 44 Tanggal 28 Februari 2020 tentang Pernyataan Masuk Keluar Sebagai Persero dan Perubahan Anggaran Dasar CV Multi Pratama, Saksi MASHUD YUNASA, S.H. selaku Pesero Komanditer dengan jabatan Direktur CV. MULTI PRATAMA bertanggung jawab sepenuhnya atas usaha-usaha perseroan dan akibatnya, serta berwenang mewakili Perseroan baik di muka pengadilan maupun di luar pengadilan, baik mengenai Tindakan-tindakan tentang pemilikan, maupun mengenai Tindakan tentang pengurusan menandatangani atas nama Perseroan dan menghubungkan Perseroan kepada pihak lain dan pihak lain kepada Perseroan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 12 Akta Notaris H. ACHMAD SALIS, S.H. Nomor 07 Tanggal 02 April 2015 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA, Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
-
-
- Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
- a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan
b. dalam hal direktur utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili perseroan.
- Bahwa Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan melalui metode e-purchasing dengan cara memilih penyedia, yaitu CV. MULTI PRATAMA dan CV. BORONG PERSADA melalui katalog elektronik dengan keterangan detail pekerjaan sebagai berikut :
- CV. MULTI PRATAMA dengan Surat Pesanan Nomor: 003.2/27.03/82-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai pekerjaan : Rp1.005.250.000,00 (satu miliar lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jenis barang :
- Lampu Hias Model Big Tree tinggi 12 meter, 10 meter, 8 meter senilai Rp668.500.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
- Lampu Hias taman Kota Type B senilai Rp336.750.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- CV. BORONG PERSADA dengan Surat Pesanan Nomor: 003.2/27.03/81-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai pekerjaan : Rp185.750.000,00 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang selanjutnya Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK mengajukan perubahan surat pesanan dengan alasan tidak tercukupinya anggaran yang tersedia sebagaimana Addendum Nomor : 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023 dengan nilai pekerjaan : Rp124.749.000,00 (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan jenis barang :
- Lampu hias tipe A : Lampu Hias cutting persegi dan lampu hias cutting tabung.
- Bahwa berawal Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA menunjuk Saksi ACHMAD BACHTIAR ANIES yang merupakan marketing PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk memasarkan produk PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo melalui saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. Kemudian pada sekira bulan Januari 2023 terjadi pertemuan antara Saksi ACHMAD BACHTIAR ANIES dan Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo guna membahas pekerjaan lampu hias dengan pemilihan penyedia menggunakan metode e-purchasing.
- Bahwa karena PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA dengan Direktur Saksi BASIRAN, S.E. belum terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik, kemudian pada sekira bulan Januari 2023 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Saksi ACHMAD BACHTIAR ANIES memperkenalkan Saksi MASHUD YUNASA, S.H. selaku Direktur CV. MULTI PRATAMA dan pemilik CV. BORONG PERSADA dengan Direktur Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA yang telah terdaftar sebagai penyedia katalog elektronik untuk menjadi calon penyedia kegiatan kepada Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK. Dalam perkenalan tersebut, Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. menyampaikan terdapat rencana pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau kota yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 dengan metode e-purchasing.
- Bahwa untuk memenuhi persyaratan dan memperoleh pekerjaan tersebut, Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA selaku Direktur CV. BORONG PERSADA yang telah terdaftar dalam katalog elektronik bersama-sama dengan Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA yang tidak terdaftar dalam katalog elektronik yang akan melaksanakan pekerjaan, selanjutnya menunjuk CV. BORONG PERSADA sebagai agen/distributor penjualan dari PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA melalui suatu perjanjian Kerjasama Nomor : 001/LBS/I/2023 tanggal 3 Januari 2023, dengan jenis barang sebagai berikut:
|
No.
|
Nama Barang
|
Merek
|
|
1
|
Lampu Taman Kota Type A
|
Custom
|
|
2
|
Lampu Taman Kota Type B
|
Custom
|
|
3
|
Lampu Big Tree 12 meter
|
Custom
|
|
4
|
Lampu Big Tree 10 meter
|
Custom
|
|
5
|
Lampu Big Tree 8 meter
|
Custom
|
|
6
|
Air mancur bundar
|
Custom
|
- Bahwa Saksi BASIRAN, S.E. selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA yang tidak terdaftar dalam katalog elektronik yang akan melaksanakan pekerjaan, juga menunjuk CV. BORONG PERSADA sebagai agen/distributor penjualan dari PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA melalui suatu perjanjian Kerjasama Nomor : 005/GTI/I/2023 tanggal 17 Januari 2023, dengan jenis barang sebagai berikut:
|
No.
|
Nama Barang
|
Merek
|
|
1
|
Lampu Taman Kota Type A
|
Custom
|
|
2
|
Lampu Taman Kota Type B
|
Custom
|
|
3
|
Lampu Big Tree 12 meter
|
Custom
|
|
4
|
Lampu Big Tree 10 meter
|
Custom
|
|
5
|
Lampu Big Tree 8 meter
|
Custom
|
|
6
|
Air mancur bundar
|
Custom
|
- Bahwa pada tanggal 25 Januari 2023 Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK mengumumkan pengadaan lampu hias taman dan RTH Kota pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan nilai anggaran sebesar Rp1.130.500.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan metode e-purchasing.
- Bahwa pada tanggal 27 Februari 2023 Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku PPK mengusulkan perubahan spesifikasi lampu hias cutting yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Lingkungan Hidup APBD Kota Probolinggo TA 2023 menjadi lampu hias/lampu sorot dan lampu cutting melalui Nota Dinas kepada Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Nomor : 900/47/425.116/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal Permohonan Perubahan Spesifikasi pada DPA Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota pada Sub Kegiatan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selanjutnya Saksi RIRIN APRILIA, S.T., M.T. membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ditandatangani bersama dengan Saksi Drs. RACHMADETA ANTARIKSA, M.Si. selaku Pengguna Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo sebagai acuan dan pedoman agar pelaksanaan administrasi Belanja Pengadaan Lampu Hias Taman dan RTH Kota Probolinggo tidak menyimpang dari sasaran d
|