Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1842/Pid.Sus/2024/PN Sby | 1.LUJENG ANDAYANI, SH 2.VINI ANGELINE, SH |
ADI PRADITA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 1842/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 4812/M.5.10.3/Eku.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” S U R A T D A K W A A NNO.REG.PERK : PDM- 4788/M.5.10/Eku.2/09/2024
Nama lengkap : ADI PRADITA Bin MISLAN HR Tempat lahir : Surabaya Umur / tgl.Lahir : 29 tahun / 30 September 1995 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kebraon 2/1 Rt.2 Rw.2 Kel. Kebraon Kec. Karang pilang Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan swasta Pendidikan : SLTP.
2. PENAHANAN Penyidik : Rutan Polda sejak 18 Mei s/d 6 Juni 2024 Perpanjangan : Rutan Polda sejak 7 Juni s/d 16 Juli 2024 Perpanjangan PN 1 : Rutan Poda sejak 17 juli s/d 15 Agustus 2024 Perpanjangan PN 2 : Rutan Polda sejak 16 Agustus s/d 14 September 2024 Penuntut Umum : Rutan Polda 12 September 2024 s.d 01 Oktober 2024
Kesatu Primair Bahwa ia terdakwa ADI PRADITA , pada hari dan tanggal yang tidak diingatnya lagi tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya sekira waktu itu , bertempat di Jl. Kebraon 2/1 Rt.2 Rw.2 Kel. Kebraon Karang pilang Kota Surabaya , atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya , dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum , sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : Bahwa awalnya tahun 2009 antara saksi korban NIMAS RUNEH SABILLAAH SUTOPO dengan terdakwa adalah sebagai teman satu kelas 7F di SMPN 34 Surabaya , terdakwa mempunyai sifat dan karakter yang aneh dalam pertemanan di sekolah , sehingga tidak ada yang mau berteman dengan terdakwa, dan saksi korban merupakan anak yang suka memperhatikan teman-temannya, dan suatu ketika saksi korban pernah melihat terdakwa jarang ke kantin dan kadang hanya bawa bekal makanan saja, karena saksi korban kasihan, lalu saksi korban memberi uang Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ke terdakwa agar bisa makan di kantin, lalu saksi korban sering menyapa terdakwa seperti menyapa teman-teman yang lainnya; Bahwa ketika saksi korban duduk di SMAN 13 Surabaya, di tahun 2014, sedangkan terdakwa sekolah di SMK Muhammadiyah 3 Surabaya, karena rindu dan kangen, terdakwa melancarkan aksinya, antara lain ketika saksi korban kelas 2 SMA , ada kegiatan ekstrakulikuler saksi korban mengadakan lomba hingga harus menyiapkan acaranya sampai malam sekitar jam 21.00 wib, lalu saksi korban membuat status di aplikasi PATH nyambung dengan Twitter juga, dengan update status, “terooss moleh bengi terooss.” atau “teroosss jam 9 terooss.” Dan seputar itu , dan saksi korban tidak menyangka kalau terdakwa akan melihat statusnya tersebut, akhirnya terdakwa langsung nyamperin saksi korban ke SMAN 13 Surabaya di sebrang jalan sekolah untuk mengawasi saksi korban di sekolah , sehingga mengakibatkan saksi korban merasa ketakutan dan semua teman saksi korban menyembunyikan saksi korban di dalam kelas dan teman-teman cowok saksi korban menunggu di gerbang sekolah selama hampir satu jam ; Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 terdakwa menggunakan sarana sebuah HP Android merek Redmi Note 9 Pro warna Glacier White dengan Imei1: 863015050702509 dan Imei2: 863015050702517, dengan nomor HP 085732302146 dan akun “akusukanimas50” dalam akun Twitter dan akun Instagram dengan nama “adipraditapov” untuk membuat akun-akun medsos guna mengikuti akun medsos milik saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO , yang menggunakan HP merek Iphone 7 warna Hitam dengan sim card no. 08816993226 dengan Twitter nama akun “@runeh_” dan media social Instagram “@runehsabella , dan terdakwa selalu mengganggu kehidupan sehari-hari saksi korban, dan selalu mengikuti setiap media sosial milik saksi korban seperti Twiter, Instagram, Facebook dan Tiktok, setiap kali saksi korban mengetahui identitas akun yang digunakan terdakwa maka saksi korban melakukan blokir , namun terdakwa tidak pernah menyerah dengan cara membuat akun medsos baru lagi hingga kurang lebih 400 akun untuk mengganggu, bahkan hingga terdakwa mengajak untuk menikah , akan tetapi bertepuk sebelah tangan karena saksi korban menolak ungkapan cinta terdakwa ; Bahwa pada tahun 2018 terdakwa mengirimkan PAP (Post A Picture) berupa alat kelamin milik nya kepada saksi korban melalui DM IG (Direct message instagram) dengan menambahkan pesan teks berupa kata-kata: “ kamu suka yang panjang atau yang pendek adek” dan “Tuh adek ayo di emut adek” “dicium dulu sayang yah”, kata-kata tersebut agar saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO menjadi terangsang dan mau menikah dengan terdakwa yang dilakukan dirumahnya ; Bahwa terdakwa membuat foto bugil / telanjang terhadap wajah dari saksi korban Nimas Runeh Sabilaah Sutopo dengan menggunakan aplikasi Clockhof, Airnudephoto< dan> Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nimas Runeh Sabillah Sutopo mengalami symptom Anxiety atau kecemasan, Depresi, PTSD (post traumatic stress disorder) , sebagaimana yang dibuat oleh atas nama Kepala Instalasi PPT RS Bhayangkara bersama Psikolog Peminatan Klinis Forensik dengan pemeriksa Cita Juwita A.R.,S.Psi.,M.,Psi.,Psikolog. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Subsidair Bahwa ia terdakwa ADI PRADITA , pada hari dan tanggal yang tidak diingatnya lagi tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya sekira waktu itu , bertempat di Jl. Kebraon 2/1 Rt.2 Rw.2 Kel. Kebraon Karang pilang Kota Surabaya , atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya , mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : Bahwa awalnya tahun 2009 antara saksi korban NIMAS RUNEH SABILLAAH SUTOPO dengan terdakwa adalah sebagai teman satu kelas 7F di SMPN 34 Surabaya , terdakwa mempunyai sifat dan karakter yang aneh dalam pertemanan di sekolah , sehingga tidak ada yang mau berteman dengan terdakwa, dan saksi korban merupakan anak yang suka memperhatikan teman-temannya, dan suatu ketika saksi korban pernah melihat terdakwa jarang ke kantin dan kadang hanya bawa bekal makanan saja, karena saksi korban kasihan, lalu saksi korban memberi uang Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ke terdakwa agar bisa makan di kantin, lalu saksi korban sering menyapa terdakwa seperti menyapa teman-teman yang lainnya; Bahwa ketika saksi korban duduk di SMAN 13 Surabaya, di tahun 2014, sedangkan terdakwa sekolah di SMK Muhammadiyah 3 Surabaya, karena rindu dan kangen, terdakwa melancarkan aksinya, antara lain ketika saksi korban kelas 2 SMA , ada kegiatan ekstrakulikuler saksi korban mengadakan lomba hingga harus menyiapkan acaranya sampai malam sekitar jam 21.00 wib, lalu saksi korban membuat status di aplikasi PATH nyambung dengan Twitter juga, dengan update status, “terooss moleh bengi terooss.” atau “teroosss jam 9 terooss.” Dan seputar itu , dan saksi korban tidak menyangka kalau terdakwa akan melihat statusnya tersebut, akhirnya terdakwa langsung nyamperin saksi korban ke SMAN 13 Surabaya di sebrang jalan sekolah untuk mengawasi saksi korban di sekolah , sehingga mengakibatkan saksi korban merasa ketakutan dan semua teman saksi korban menyembunyikan saksi korban di dalam kelas dan teman-teman cowok saksi korban menunggu di gerbang sekolah selama hampir satu jam ; Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 terdakwa menggunakan sarana sebuah HP Android merek Redmi Note 9 Pro warna Glacier White dengan Imei1: 863015050702509 dan Imei2: 863015050702517, dengan nomor HP 085732302146 dan akun “akusukanimas50” dalam akun Twitter dan akun Instagram dengan nama “adipraditapov” untuk membuat akun-akun medsos fiktif guna mengikuti akun medsos milik saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO , yang menggunakan HP merek Iphone 7 warna Hitam dengan sim card no. 08816993226 dengan Twitter nama akun “@runeh_” dan media social Instagram “@runehsabella , dan terdakwa selalu mengganggu kehidupan sehari-hari saksi korban, dan selalu mengikuti setiap media sosial milik saksi korban seperti Twiter, Instagram, Facebook dan Tiktok, setiap kali saksi korban mengetahui identitas akun yang digunakan terdakwa maka saksi korban melakukan blokir , namun terdakwa tidak pernah menyerah dengan cara membuat akun medsos baru lagi dan mengikuti setiap media social saksi korban lagi hingga kurang lebih 400 akun untuk mengganggu, bahkan hingga terdakwa mengajak untuk menikah , akan tetapi bertepuk sebelah tangan karena saksi korban menolak ungkapan cinta terdakwa ; Bahwa pada tahun 2018 terdakwa mengirimkan PAP (Post A Picture) berupa alat kelamin milik nya kepada saksi korban melalui DM IG (Direct message instagram) dengan menambahkan pesan teks berupa kata-kata: “ kamu suka yang panjang atau yang pendek adek” dan “Tuh adek ayo di emut adek” “dicium dulu sayang yah”, kata-kata tersebut agar saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO menjadi terangsang dan mau menikah dengan terdakwa yang dilakukan dirumahnya Jalan. Kebraon 2/1 RT 2 RW 2 Kel. Kebraon, Kec. Karang pilang, Kota Surabaya ; Bahwa terdakwa membuat foto bugil / telanjang terhadap wajah dari saksi korban Nimas Runeh Sabilaah Sutopo dengan menggunakan aplikasi Clockhof, Airnudephoto< dan> Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nimas Runeh Sabillah Sutopo mengalami symptom Anxiety atau kecemasan, Depresi, PTSD (post traumatic stress disorder) , sebagaimana yang dibuat oleh atas nama Kepala Instalasi PPT RS Bhayangkara bersama Psikolog Peminatan Klinis Forensik dengan pemeriksa Cita Juwita A.R.,S.Psi.,M.,Psi.,Psikolog. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lebih Subsider Bahwa ia terdakwa ADI PRADITA , pada hari dan tanggal yang tidak diingatnya lagi tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya sekira waktu itu , bertempat di Jl. Kebraon 2/1 Rt.2 Rw.2 Kel. Kebraon Karang pilang Kota Surabaya , atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya , melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : Bahwa awalnya tahun 2009 antara saksi korban NIMAS RUNEH SABILLAAH SUTOPO dengan terdakwa adalah sebagai teman satu kelas 7F di SMPN 34 Surabaya , terdakwa mempunyai sifat dan karakter yang aneh dalam pertemanan di sekolah , sehingga tidak ada yang mau berteman dengan terdakwa, dan saksi korban merupakan anak yang suka memperhatikan teman-temannya, dan suatu ketika saksi korban pernah melihat terdakwa jarang ke kantin dan kadang hanya bawa bekal makanan saja, karena saksi korban kasihan, lalu saksi korban memberi uang Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ke terdakwa agar bisa makan di kantin, lalu saksi korban sering menyapa terdakwa seperti menyapa teman-teman yang lainnya; Bahwa ketika saksi korban duduk di SMAN 13 Surabaya, di tahun 2014, sedangkan terdakwa sekolah di SMK Muhammadiyah 3 Surabaya, karena rindu dan kangen, terdakwa melancarkan aksinya, antara lain ketika saksi korban kelas 2 SMA , ada kegiatan ekstrakulikuler saksi korban mengadakan lomba hingga harus menyiapkan acaranya sampai malam sekitar jam 21.00 wib, lalu saksi korban membuat status di aplikasi PATH nyambung dengan Twitter juga, dengan update status, “terooss moleh bengi terooss.” atau “teroosss jam 9 terooss.” Dan seputar itu , dan saksi korban tidak menyangka kalau terdakwa akan melihat statusnya tersebut, akhirnya terdakwa langsung nyamperin saksi korban ke SMAN 13 Surabaya di sebrang jalan sekolah untuk mengawasi saksi korban di sekolah , sehingga mengakibatkan saksi korban merasa ketakutan dan semua teman saksi korban menyembunyikan saksi korban di dalam kelas dan teman-teman cowok saksi korban menunggu di gerbang sekolah selama hampir satu jam ; Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 terdakwa menggunakan sarana sebuah HP Android merek Redmi Note 9 Pro warna Glacier White dengan Imei1: 863015050702509 dan Imei2: 863015050702517, dengan nomor HP 085732302146 dan akun “akusukanimas50” dalam akun Twitter dan akun Instagram dengan nama “adipraditapov” untuk membuat akun-akun medsos fiktif guna mengikuti akun medsos milik saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO , yang menggunakan HP merek Iphone 7 warna Hitam dengan sim card no. 08816993226 dengan Twitter nama akun “@runeh_” dan media social Instagram “@runehsabella , dan terdakwa selalu mengganggu kehidupan sehari-hari saksi korban, dan selalu mengikuti setiap media sosial milik saksi korban seperti Twiter, Instagram, Facebook dan Tiktok, setiap kali saksi korban mengetahui identitas akun yang digunakan terdakwa maka saksi korban melakukan blokir , namun terdakwa tidak pernah menyerah dengan cara membuat akun medsos baru lagi dan mengikuti setiap media social saksi korban lagi hingga kurang lebih 400 akun untuk mengganggu, bahkan hingga terdakwa mengajak untuk menikah , akan tetapi bertepuk sebelah tangan karena saksi korban menolak ungkapan cinta terdakwa ; Bahwa pada tahun 2018 terdakwa mengirimkan PAP (Post A Picture) berupa alat kelamin milik nya kepada saksi korban melalui DM IG (Direct message instagram) dengan menambahkan pesan teks berupa kata-kata: “ kamu suka yang panjang atau yang pendek adek” dan “Tuh adek ayo di emut adek” “dicium dulu sayang yah”, kata-kata tersebut agar saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO menjadi terangsang dan mau menikah dengan terdakwa yang dilakukan dirumahnya Jalan. Kebraon 2/1 RT 2 RW 2 Kel. Kebraon, Kec. Karang pilang, Kota Surabaya ; Bahwa terdakwa membuat foto bugil / telanjang terhadap wajah dari saksi korban Nimas Runeh Sabilaah Sutopo dengan menggunakan aplikasi Clockhof, Airnudephoto< dan> Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nimas Runeh Sabillah Sutopo mengalami symptom Anxiety atau kecemasan, Depresi, PTSD (post traumatic stress disorder) , sebagaimana yang dibuat oleh atas nama Kepala Instalasi PPT RS Bhayangkara bersama Psikolog Peminatan Klinis Forensik dengan pemeriksa Cita Juwita A.R.,S.Psi.,M.,Psi.,Psikolog. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lebih subsider lagi Bahwa ia terdakwa ADI PRADITA , pada hari dan tanggal yang tidak diingatnya lagi tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya sekira waktu itu , bertempat di Jl. Kebraon 2/1 Rt.2 Rw.2 Kel. Kebraon Karang pilang Kota Surabaya , atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya , memproduksi, membuat, memperbanyak, menggadaikan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan , menyewakan, atau menyediakan pornografi , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; Bahwa awalnya tahun 2009 antara saksi korban NIMAS RUNEH SABILLAAH SUTOPO dengan terdakwa adalah sebagai teman satu kelas 7F di SMPN 34 Surabaya , terdakwa mempunyai sifat dan karakter yang aneh dalam pertemanan di sekolah , sehingga tidak ada yang mau berteman dengan terdakwa, dan saksi korban merupakan anak yang suka memperhatikan teman-temannya, dan suatu ketika saksi korban pernah melihat terdakwa jarang ke kantin dan kadang hanya bawa bekal makanan saja, karena saksi korban kasihan, lalu saksi korban memberi uang Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ke terdakwa agar bisa makan di kantin, lalu saksi korban sering menyapa terdakwa seperti menyapa teman-teman yang lainnya; Bahwa ketika saksi korban duduk di SMAN 13 Surabaya, di tahun 2014, sedangkan terdakwa sekolah di SMK Muhammadiyah 3 Surabaya, karena rindu dan kangen, terdakwa melancarkan aksinya, antara lain ketika saksi korban kelas 2 SMA , ada kegiatan ekstrakulikuler saksi korban mengadakan lomba hingga harus menyiapkan acaranya sampai malam sekitar jam 21.00 wib, lalu saksi korban membuat status di aplikasi PATH nyambung dengan Twitter juga, dengan update status, “terooss moleh bengi terooss.” atau “teroosss jam 9 terooss.” Dan seputar itu , dan saksi korban tidak menyangka kalau terdakwa akan melihat statusnya tersebut, akhirnya terdakwa langsung nyamperin saksi korban ke SMAN 13 Surabaya di sebrang jalan sekolah untuk mengawasi saksi korban di sekolah , sehingga mengakibatkan saksi korban merasa ketakutan dan semua teman saksi korban menyembunyikan saksi korban di dalam kelas dan teman-teman cowok saksi korban menunggu di gerbang sekolah selama hampir satu jam ; Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 terdakwa menggunakan sarana sebuah HP Android merek Redmi Note 9 Pro warna Glacier White dengan Imei1: 863015050702509 dan Imei2: 863015050702517, dengan nomor HP 085732302146 dan akun “akusukanimas50” dalam akun Twitter dan akun Instagram dengan nama “adipraditapov” untuk membuat akun-akun medsos fiktif guna mengikuti akun medsos milik saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO , yang menggunakan HP merek Iphone 7 warna Hitam dengan sim card no. 08816993226 dengan Twitter nama akun “@runeh_” dan media social Instagram “@runehsabella , dan terdakwa selalu mengganggu kehidupan sehari-hari saksi korban, dan selalu mengikuti setiap media sosial milik saksi korban seperti Twiter, Instagram, Facebook dan Tiktok, setiap kali saksi korban mengetahui identitas akun yang digunakan terdakwa maka saksi korban melakukan blokir , namun terdakwa tidak pernah menyerah dengan cara membuat akun medsos baru lagi dan mengikuti setiap media social saksi korban lagi hingga kurang lebih 400 akun untuk mengganggu, bahkan hingga terdakwa mengajak untuk menikah , akan tetapi bertepuk sebelah tangan karena saksi korban menolak ungkapan cinta terdakwa ; Bahwa pada tahun 2018 terdakwa mengirimkan PAP (Post A Picture) berupa alat kelamin milik nya kepada saksi korban melalui DM IG (Direct message instagram) dengan menambahkan pesan teks berupa kata-kata: “ kamu suka yang panjang atau yang pendek adek” dan “Tuh adek ayo di emut adek” “dicium dulu sayang yah”, kata-kata tersebut agar saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO menjadi terangsang dan mau menikah dengan terdakwa yang dilakukan dirumahnya Jalan. Kebraon 2/1 RT 2 RW 2 Kel. Kebraon, Kec. Karang pilang, Kota Surabaya ; Bahwa terdakwa membuat foto bugil / telanjang terhadap wajah dari saksi korban Nimas Runeh Sabilaah Sutopo dengan menggunakan aplikasi Clockhof, Airnudephoto< dan> Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nimas Runeh Sabillah Sutopo mengalami symptom Anxiety atau kecemasan, Depresi, PTSD (post traumatic stress disorder) , sebagaimana yang dibuat oleh atas nama Kepala Instalasi PPT RS Bhayangkara bersama Psikolog Peminatan Klinis Forensik dengan pemeriksa Cita Juwita A.R.,S.Psi.,M.,Psi.,Psikolog. Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. DAN KEDUA
Bahwa ia terdakwa ADI PRADITA , pada hari dan tanggal yang tidak diingatnya lagi tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya sekira waktu itu, bertempat di Jl. Kebraon 2/1 Rt.2 Rw.2 Kel. Kebraon Karang pilang Kota Surabaya , atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya , dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 29, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : Bahwa awalnya tahun 2009 antara saksi korban NIMAS RUNEH SABILLAAH SUTOPO dengan terdakwa adalah sebagai teman satu kelas 7F di SMPN 34 Surabaya , terdakwa mempunyai sifat dan karakter yang aneh dalam pertemanan di sekolah , sehingga tidak ada yang mau berteman dengan terdakwa, dan saksi korban merupakan anak yang suka memperhatikan teman-temannya, dan suatu ketika saksi korban pernah melihat terdakwa jarang ke kantin dan kadang hanya bawa bekal makanan saja, karena saksi korban kasihan, lalu saksi korban memberi uang Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ke terdakwa agar bisa makan di kantin, lalu saksi korban sering menyapa terdakwa seperti menyapa teman-teman yang lainnya; Bahwa ketika saksi korban duduk di SMAN 13 Surabaya, di tahun 2014, sedangkan terdakwa sekolah di SMK Muhammadiyah 3 Surabaya, karena rindu dan kangen, terdakwa melancarkan aksinya, antara lain ketika saksi korban kelas 2 SMA , ada kegiatan ekstrakulikuler saksi korban mengadakan lomba hingga harus menyiapkan acaranya sampai malam sekitar jam 21.00 wib, lalu saksi korban membuat status di aplikasi PATH nyambung dengan Twitter juga, dengan update status, “terooss moleh bengi terooss.” atau “teroosss jam 9 terooss.” Dan seputar itu , dan saksi korban tidak menyangka kalau terdakwa akan melihat statusnya tersebut, akhirnya terdakwa langsung nyamperin saksi korban ke SMAN 13 Surabaya di sebrang jalan sekolah untuk mengawasi saksi korban di sekolah , sehingga mengakibatkan saksi korban merasa ketakutan dan semua teman saksi korban menyembunyikan saksi korban di dalam kelas dan teman-teman cowok saksi korban menunggu di gerbang sekolah selama hampir satu jam ; Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 terdakwa menggunakan sarana sebuah HP Android merek Redmi Note 9 Pro warna Glacier White dengan Imei1: 863015050702509 dan Imei2: 863015050702517, dengan nomor HP 085732302146 dan akun “akusukanimas50” dalam akun Twitter dan akun Instagram dengan nama “adipraditapov” untuk membuat akun-akun medsos fiktif guna mengikuti akun medsos milik saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO , yang menggunakan HP merek Iphone 7 warna Hitam dengan sim card no. 08816993226 dengan Twitter nama akun “@runeh_” dan media social Instagram “@runehsabella , dan terdakwa selalu mengganggu kehidupan sehari-hari saksi korban, dan selalu mengikuti setiap media sosial milik saksi korban seperti Twiter, Instagram, Facebook dan Tiktok, setiap kali saksi korban mengetahui identitas akun yang digunakan terdakwa maka saksi korban melakukan blokir , namun terdakwa tidak pernah menyerah dengan cara membuat akun medsos baru lagi dan mengikuti setiap media social saksi korban lagi hingga kurang lebih 400 akun untuk mengganggu, bahkan hingga terdakwa mengajak untuk menikah , akan tetapi bertepuk sebelah tangan karena saksi korban menolak ungkapan cinta terdakwa ; Bahwa di tahun 2020 terdakwa sering melakukan DMIG ke saksi korban yang berisi pengancaman dengan meneror atau menakut- nakuti ke akun milik saksi korban yang berisikan: “kubunuh semua pria yang lihatin kamu ,boleh tidak? , karena sudah sangat suka dan mencintai saksi korban Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nimas Runeh Sabillah Sutopo mengalami symptom Anxiety atau kecemasan, Depresi, PTSD (post traumatic stress disorder) , sebagaimana yang dibuat oleh atas nama Kepala Instalasi PPT RS Bhayangkara bersama Psikolog Peminatan Klinis Forensik dengan pemeriksa Cita Juwita A.R.,S.Psi.,M.,Psi.,Psikolog. Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Surabaya, 29 Agustus 2024 Jaksa Penuntut Umum,
Lujeng Andayani. S.H. Jaksa Utama Muda Nip. 19700607.199603.2.003
Vini Angeline, SH. Ajun Jaksa Nip.19920421 201801 2 001.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |