| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BAGAS EKA NUGROHO Bin SUYATNO pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB dan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sambirogo VI Blok R No. 22 Rt.003/RW.007 Kelurahan Sambikerep Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat keras oleh terdakwa, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan pengintaian terhadap terdakwa dan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Sambirogo VI Blok R No. 22 Rt.003/RW.007 Kelurhan Sambikerep Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya berhasil diamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 20 (dua puluh) plastik klip berisi obat keras warna putih berlogo “Y” (Yurindo) masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) tablet dengan total seluruhnya 200 (dua ratus) tablet, 1 (satu) bungkus Rokok HUMER MELON warna hijau, uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) pecahan Rp100.000,-, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17 warna merah muda, IMEI 1: 860661046300594, IMEI 2: 860661046300651, dengan nomor Whatsapp: 081770097605, 1 (satu) handphone merk INFINIX warna silver, IMEI 1: 355817191534799, IMEI 2: 355817195304405, SIM 1: 081949261227, SIM 2: 08816883675, yang seluruhnya ditemukan dalam penguasaan terdakwa;
- Bahwa saat dilakukan interogasi, terdakwa menerangkan barang bukti berupa 20 (dua puluh) plastik klip berisi obat keras warna putih berlogo “Y” masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) tablet dengan total seluruhnya 200 (dua ratus) tablet tersebut diperoleh dari FRED Als. CAK (DPO) dengan cara membeli pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB yang penyerahannya dilakukan secara ranjau di Pom Bensin Jalan Manukan Surabaya, terdakwa membeli tablet berlogo “Y” tersebut dengan harga Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk 700 (tujuh ratus) butir dengan maksud dan tujuan untuk dijual atau diedarkan kembali;
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan obat keras warna putih berlogo “Y” dari FRED Als. CAK (DPO), kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 bertempat di Jalan Sambirogo VI Blok R No. 22 Rt.003/RW.007 Kelurahan Sambikerep Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, terdakwa menjual obat keras berlogo “Y” tersebut kepada saksi ALDINO FERDINAN RAMADHAN Bin PRIYONO sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Jalan Jelindro Kota Surabaya, terdakwa menjual lagi obat keras warna putih berlogo “Y” tersebut sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara ARDOT;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Sambirogo VI Blok R No. 22 Rt.003/RW.007 Kelurahan Sambikerep Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, terdakwa menitipkan obat keras warna putih berlogo “Y” kepada saksi ANGGONO GALANG PRAKOSO Bin Y. IRWANTO dengan jumlah 200 (dua ratus) butir dengan harga keseluruhan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk dijualkan dan saat itu saksi ANGGONO GALANG PRAKOSO Bin Y. IRWANTO berhasil menjual kepada saudara CAK sejumlah 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara transfer melalui rekening DANA milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa menerangkan tidak memliki izin untuk mengedarkan atau memperjualbelikan Pil berwarna putih berlogo “Y” tersebut dan terdakwa melakukan itu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, saat itu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualannya sisa Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita oleh Anggota Kepolisian saat melakukan penangkapan terdakwa;
- Bahwa barang bukti berupa Pil berwarna putih berlogo “Y” tersebut diatas setelah dilakukan uji laboratorium, berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 00847/NOF/2026 yang ditandatangani oleh HANDY PURWANTO, S.T., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa BAGAS EKA NUGROHO Bin SUYATNO Nomor: 02593/2026/NOF, positif mengandung Triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa berdasarkan saksi UMUL JARIYAH, S.Si, Apt., menerangkan Triheksifenidil HCI adalah termasuk golongan obat keras yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan syaraf pusat dan digunakan sebagai anti Parkinson yang dikandung seperti dalam Triheksifenidil HCI, dan setiap orang yang dengan sengaja menyimpan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan dan yang tidak memiliki izin edar seperti obat yang mengandung Triheksifenidil HCI secara bebas yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
-----Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------ |