Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Karunia Putri PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 46/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Karunia Putri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.Karunia Putri
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus sejak putusan atas perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap sanksi pelanggaran disiplin pegawai bersifat mendesak yang keluarkan oleh Tergugat No NRF.RO8/RHC.RHS.SK.1230/2025 tanggal 14 November 2025 kepada Penggugat adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dengan rincian sebagai berikut;

1. Uang Pesangon

(masa kerja 20 tahun mendapat 9 x upah) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2) Huruf i :

Rp 25.445.678 x 9 = Rp 229.011.102

 

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

(Masa kerja 20 tahun mendapat 7x upah) Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 Pasal 40 ayat (3) Huruf f:

Rp 25.445.678 x 7 = Rp 178.119.746

 

3. Uang Penggantian Hak

(cuti atau libur yang belum diambil dan ongkos lainnya)

Rp 25.445.678 : 22 hari kerja (1 bulan)

= Rp1.156.621,72 (per hari) x 22 hari cuti

= Rp 25.445.678

 

Jumlah Total :

Uang pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak =

Rp 229.011.102 + Rp 178.119.746 + Rp 25.445.678 =

Rp 432.576.526

Terbilang: Empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu lima

ratus dua puluh enam rupiah

  1. Menghukum Turut Tergugat I untuk membayarkan uang dana pensiun bank mandiri kepada Penggugat sebesar Rp 771.976.003,32 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tiga rupiah tiga puluh dua sen) sejak putusan a quo dibacakan;
  2. Menghukum Turut Tergugat II untuk membayarkan uang Koperasi Kesehatan Pegawai dan Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Health Care) kepada penggugat  sebesar Rp 191.009.043,- (seratus sembilan puluh satu juta sembilan ribu empat puluh tiga rupiah) sejak putusan a quo dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara Tunai dan sekaligus sejak putusan a quo dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah penuh selama dalam proses perselisihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku yaitu dengan perhitungan Rp 25.455.678 x 6 kali Gaji Penuh = Rp 152.734.068,- (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu enam puluh delapan rupiah) diserahkan secara Tunai dan sekaligus sejak putusan a quo dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada Penggugat sebesar Rp 25.445.678 (Dua puluh lima juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) sejak putusan a quo dibacakan;
  6. Menyatakan secara hukum agar Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dapat tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan dapat melaksanakan putusan perkara a quo terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum banding dan/atau kasasi maupun peninjauan kembali dari Tergugat (Uitvoorbaar bij voorrad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul terhadap perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak