Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-5547/12/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
EDY PURWANTO BIN KUSMAN
|
Nomor Identitas
|
|
3574030808760001
|
Tempat lahir
|
:
|
Probolinggo
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
48 Tahun / 08 Agustus 1976
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl Letjend S Parman 21D Rt 04 Rw 03 Ds Jati Kec Mayangan Kota Probolinggo
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Sopir)
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Lulus)
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa EDY PURWANTO BIN KUSMAN
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
11 Oktober 2024 s/d 30 Oktober 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
31 Oktober 2024 s/d 09 Desember 2024
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
- s/d -
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
05 Desember 2024 s/d 24 Desember 2024
|
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
- s/d -
|
PERTAMA
------------ Bahwa ia terdakwa EDY PURWANTO Bin KUSMAN pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Jl. Rungkut Industri Kel. Kutisari, Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menghubungi Sdr. SIHOK (DPO) dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi Note 1 dengan simcard simpati nomor 0853-3510-4988 milik terdakwa ke nomor +62 878-3428-8210 dengan nama kontak “SUGA SIHOK” dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu dan terjadi percakapan diantaranya X (terdakwa) “gus pesen” lalu Sdr. SIHOK (DPO) menjawab “enteni sejam” kemudian setelah kurang lebih 2 jam menunggu terdakwa mendapatkan kabar lokasi ranjauan narkotika jenis shabu yang sudah ditentukan oleh Sdr. SIHOK (DPO) yaitu di pinggir jalan di Jl. Rungkut Industri Kel. Kutisari, Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.
- Kemudian terdakwa menuju lokasi ranjauan di pinggir jalan di Jl. Rungkut Industri Kel. Kutisari, Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) poket plastik klip yang di dalamnya berisi 5 (lima) klip plastik seharga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa bayarkan dengan cara tunai menggunakan uang pribadi milik terdakwa, kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung membawanya pulang dan menyimpannya.
- Bahwa dari sebanyak 5 (lima) klip plastik narkotika jenis shabu tersebut sebanya 4 (empat) klip plastik merupakan pesanan milik Sdr. BONCOS (DPO) yang sudah terdakwa berhasil jual pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Letjend. S Parman 21D, RT. 004, RW. 003, Ds. Jati, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo dengan harga setiap gram nya sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan Sdr. BONCOS (DPO) memesan sebanyak 4 (empat) klip plastik sehingga total harga keseluruhan sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil jual beli narkotika jenis shabu tersebut untuk setiap 1 (satu) gram nya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa sebelumnya terdakwa sempat membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. WIDOYONO (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) pada awal bulan September 2024 bertempat di dalam rumah Jl. Letjend S Parman 21D, RT. 004, RW. 003, Ds. Jati, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 14.250.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah habis terjual.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Letjend. S Parman 21D, RT. 004, RW. 003, Ds. Jati, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo saat terdakwa sedang tertidur berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi IBNU WIYATNO, saksi ABDULLAH, saksi HUSNI ARMANSYAH dan saksi WAHYU DARMAWAN PUTRA selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) klip plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan total berat netto ± 0,690 (nol koma enam ratus sembilan puluh) gram, 1 (satu) bendel klip plastik kecil yang ditemukan di dalam lemari yang berada di dalam rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Letjend. S Parman 21D, RT. 004, RW. 003, Ds. Jati, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo dan 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi Note 1 dengan simcard simpati nomor 0853-3510-4988 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Jum’at Tanggal 18 Oktober 2024 No. Lab : 08412/NNF/2024 atas nama Terdakwa EDY PURWANTO Bin KUSMAN yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,690 gram.
Dengan total keseluruhan berat netto ± 0,690 gram.
tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa ia terdakwa EDY PURWANTO Bin KUSMAN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Letjend. S Parman 21D, RT. 004, RW. 003, Ds. Jati, Kec. Mayangan Kota Probolinggo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi IBNU WIYATNO, saksi ABDULLAH, saksi HUSNI ARMANSYAH dan saksi WAHYU DARMAWAN PUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamatkan Jl. Kalianget No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Letjend. S Parman 21D, RT. 004, RW. 003, Ds. Jati, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo saat terdakwa sedang tertidur berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi IBNU WIYATNO, saksi ABDULLAH, saksi HUSNI ARMANSYAH dan saksi WAHYU DARMAWAN PUTRA selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) klip plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan total berat netto ± 0,690 (nol koma enam ratus sembilan puluh) gram, 1 (satu) bendel klip plastik kecil yang ditemukan di dalam lemari yang berada di dalam rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Letjend. S Parman 21D, RT. 004, RW. 003, Ds. Jati, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo dan 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi Note 1 dengan simcard simpati nomor 0853-3510-4988 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Jum’at Tanggal 18 Oktober 2024 No. Lab : 08412/NNF/2024 atas nama Terdakwa EDY PURWANTO Bin KUSMAN yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,690 gram.
Dengan total keseluruhan berat netto ± 0,690 gram.
tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------
|
SURABAYA, Desember 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
DEWI KUSUMAWATI, S.H.
|
Jaksa Muda NIP.198411142009122002
|
|