Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
966/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH RAHMAD ADI SETIAWAN alias BOGANG bin SUKAMTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 966/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2351 / M.5.10.3 / Eku.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD ADI SETIAWAN alias BOGANG bin SUKAMTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR  

        ----------Bahwa terdakwa Rahmad Adi Setiawan Alias Bogang bin Sukamto   pada hari Sabtu  tanggal 22 Februari  2025 sekira pukul 00.30  Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Februari   2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat  Jalan Jemur Wonosari Gang I-A Nomor 28 Belakang Kelurahan Jemur Wonosari  Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ turut main judi sebagai mata pencaharian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Sabtu  tanggal 22 Februari 2025 sekitar  02.00  Wib, saksi Nurwidi  dan saksi Ferry Citra Hendra P  anggota Polsek Wonocolo  mendapat informasi  dari masyrakat kalau terdawa sering bermain judi Online dirumahnya  Jalan Jemur Wonosari Gang I-A Nomor 28 Belakang Kelurahan Jemur Wonosari  Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, atas informasi tersebut kemudian saksi Nurwidi  dan saksi Ferry Citra Hendra P  bersama Tim melakukan penyelidikan, ketika terdakwa keluar dari rumahmya kemudian oleh saksi Nurwidi  dan saksi Ferry Citra Hendra P   diikuti dari belakang, lalu sekitar pukul 02.30 ketika terdakwa di depan Fidek Jalan Raya Jemur sari Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya selanjutnya dilakukan penangkapan  dan setelah diperiksa hand phone merk Redmi Note 11  warna biru milik terdakwa terdapat historis permainan judi on line  Slot Games jenis Mahjong Win Black Scater.
  • Pada awalnya terdakwa Rahmad Adi Setiawan Alias Bogang bin Sukamto pada hari Sabtu  tanggal 22 Februari  2025 sekira pukul 00.30  Wib  di rumahnya Jalan Jemur Wonosari Gang I-A Nomor 28 Belakang Kelurahan Jemur Wonosari  Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya Surabaya ingin bermain judi online  Slot Games  jenis Mahjong Win Black Scater dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Handphone merk Redmi Note 11  warna biru   yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot Games jenis jenis Mahjong Win Black Scater elanjutya terdakwa  membuka aplikasi situs Fufuslot  menggunakan akun ID “Bogenk dengan menggunakan password “@jancokcok0987654321r dengan menggunakan  taruhannya uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit “  Rekening Ewalet Dana “  dengan deposit sebesar Rp. 100.000 (sratus ribu rupiah)   Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot Games  jenis Mahjong Win Black Scater lalu  terdakwa memasang taruhan  permainan sesuai  diinginkan terdakwa  yaitu Rp. 800. (delapan ratus rupiah)  setiap sekali putar dan  terdakwa bermain  judi online Slot Games  jenis Mahjong Win Black Scater  dengan cara :  terdakwa menekan gambar putar atau spin  yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik   lalu muncul atau gambar angka atau huruf yang sama nilai taruhannya sebesar Rp.800 (delapan ratus rupiah) akan mendapat keutungan Yng lebih besar  serta apalagi muncul gambar atau tulisan SCATAER  yang sama (3-4 Scater)  akan mendapat bonus sebanyak 8-12 kali Spin/putaran. Dan apabila dikatakan kalah muncul atau gambar angka atau huruf yang tidak sama dan tidak ada tulisan  SCATER sehingga uang taruhan hilang berarti kalah.
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hnayak bersifat untung-untungan  dan tidak ijin dari yang berwenang

        ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3       KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       SUBSIDIAIR

 

        ----------Bahwa terdakwa Rahmad Adi Setiawan Alias Bogang bin Sukamto   pada hari Sabtu  tanggal 22 Februari  2025 sekira pukul 00.30  Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Februari   2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat  Jalan Jemur Wonosari Gang I-A Nomor 28 Belakang Kelurahan Jemur Wonosari  Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 “  perbuatan  dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Sabtu  tanggal 22 Februari 2025 sekitar  02.00  Wib, saksi Nurwidi  dan saksi Ferry Citra Hendra P  anggota Polsek Wonocolo  mendapat informasi  dari masyrakat kalau terdawa sering bermain judi Online dirumahnya  Jalan Jemur Wonosari Gang I-A Nomor 28 Belakang Kelurahan Jemur Wonosari  Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, atas informasi tersebut kemudian saksi Nurwidi  dan saksi Ferry Citra Hendra P  bersama Tim melakukan penyelidikan, ketika terdakwa keluar dari rumahmya kemudian oleh saksi Nurwidi  dan saksi Ferry Citra Hendra P   diikuti dari belakang, lalu sekitar pukul 02.30 ketika terdakwa di depan Fidek Jalan Raya Jemur sari Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya selanjutnya dilakukan penangkapan  dan setelah diperiksa hand phone merk Redmi Note 11  warna biru milik terdakwa terdapat historis permainan judi on line  Slot Games jenis Mahjong Win Black Scater.
  • Pada awalnya terdakwa Rahmad Adi Setiawan Alias Bogang bin Sukamto pada hari Sabtu  tanggal 22 Februari  2025 sekira pukul 00.30  Wib  di rumahnya Jalan Jemur Wonosari Gang I-A Nomor 28 Belakang Kelurahan Jemur Wonosari  Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya Surabaya ingin bermain judi online  Slot Games  jenis Mahjong Win Black Scater dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Handphone merk Redmi Note 11  warna biru   yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot Games jenis jenis Mahjong Win Black Scater elanjutya terdakwa  membuka aplikasi situs Fufuslot  menggunakan akun ID “Bogenk dengan menggunakan password “@jancokcok0987654321r dengan menggunakan  taruhannya uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit “  Rekening Ewalet Dana “  dengan deposit sebesar Rp. 100.000 (sratus ribu rupiah)   Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot Games  jenis Mahjong Win Black Scater lalu  terdakwa memasang taruhan  permainan sesuai  diinginkan terdakwa  yaitu Rp. 800. (delapan ratus rupiah)  setiap sekali putar dan  terdakwa bermain  judi online Slot Games  jenis Mahjong Win Black Scater  dengan cara :  terdakwa menekan gambar putar atau spin  yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik   lalu muncul atau gambar angka atau huruf yang sama nilai taruhannya sebesar Rp.800 (delapan ratus rupiah) akan mendapat keutungan Yng lebih besar  serta apalagi muncul gambar atau tulisan SCATAER  yang sama (3-4 Scater)  akan mendapat bonus sebanyak 8-12 kali Spin/putaran. Dan apabila dikatakan kalah muncul atau gambar angka atau huruf yang tidak sama dan tidak ada tulisan  SCATER sehingga uang taruhan hilang berarti kalah.
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hnayak bersifat untung-untungan  dan tidak ijin dari yang berwenang

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP.

ATAU

KEDUA 

---------Bahwa terdakwa Rahmad Adi Setiawan Alias Bogang bin Sukamto   pada hari Sabtu  tanggal 22 Februari  2025 sekira pukul 00.30  Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Februari   2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat  Jalan Jemur Wonosari Gang I-A Nomor 28 Belakang Kelurahan Jemur Wonosari  Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan  dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Sabtu  tanggal 22 Februari 2025 sekitar  02.00  Wib, saksi Nurwidi  dan saksi Ferry Citra Hendra P  anggota Polsek Wonocolo  mendapat informasi  dari masyrakat kalau terdawa sering bermain judi Online dirumahnya  Jalan Jemur Wonosari Gang I-A Nomor 28 Belakang Kelurahan Jemur Wonosari  Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, atas informasi tersebut kemudian saksi Nurwidi  dan saksi Ferry Citra Hendra P  bersama Tim melakukan penyelidikan, ketika terdakwa keluar dari rumahmya kemudian oleh saksi Nurwidi  dan saksi Ferry Citra Hendra P   diikuti dari belakang, lalu sekitar pukul 02.30 ketika terdakwa di depan Fidek Jalan Raya Jemur sari Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya selanjutnya dilakukan penangkapan  dan setelah diperiksa hand phone merk Redmi Note 11  warna biru milik terdakwa terdapat historis permainan judi on line  Slot Games jenis Mahjong Win Black Scater.
  • Pada awalnya terdakwa Rahmad Adi Setiawan Alias Bogang bin Sukamto pada hari Sabtu  tanggal 22 Februari  2025 sekira pukul 00.30  Wib  di rumahnya Jalan Jemur Wonosari Gang I-A Nomor 28 Belakang Kelurahan Jemur Wonosari  Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya Surabaya ingin bermain judi online  Slot Games  jenis Mahjong Win Black Scater dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Handphone merk Redmi Note 11  warna biru   yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot Games jenis jenis Mahjong Win Black Scater elanjutya terdakwa  membuka aplikasi situs Fufuslot  menggunakan akun ID “Bogenk dengan menggunakan password “@jancokcok0987654321r dengan menggunakan  taruhannya uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit “  Rekening Ewalet Dana “  dengan deposit sebesar Rp. 100.000 (sratus ribu rupiah)   Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot Games  jenis Mahjong Win Black Scater lalu  terdakwa memasang taruhan  permainan sesuai  diinginkan terdakwa  yaitu Rp. 800. (delapan ratus rupiah)  setiap sekali putar dan  terdakwa bermain  judi online Slot Games  jenis Mahjong Win Black Scater  dengan cara :  terdakwa menekan gambar putar atau spin  yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik   lalu muncul atau gambar angka atau huruf yang sama nilai taruhannya sebesar Rp.800 (delapan ratus rupiah) akan mendapat keutungan Yng lebih besar  serta apalagi muncul gambar atau tulisan SCATAER  yang sama (3-4 Scater)  akan mendapat bonus sebanyak 8-12 kali Spin/putaran. Dan apabila dikatakan kalah muncul atau gambar angka atau huruf yang tidak sama dan tidak ada tulisan  SCATER sehingga uang taruhan hilang berarti kalah.
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hayak bersifat untung-untungan  dan tidak ijin dari yang berwenang

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3)  UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE.  ------

Pihak Dipublikasikan Ya