Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama HARIADI dengan nama-nama HARIADI, LIE dan HARIADI LIE merupakan nama milik 1 (satu) orang yang sama, yaitu Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan fotocopy salinan resmi Penetapan ini kepada instansi/pejabat Pemerintah R.I. tentang dikabulkannya Penetapan Satu Orang Yang Sama dengan nama yang berbeda untuk nama Pemohon, sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini.
|