Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1962/Pdt.P/2025/PN Sby HARIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1962/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARIADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kusmintarawati, SH.HARIADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama HARIADI dengan nama-nama HARIADI, LIE dan HARIADI LIE merupakan nama milik 1 (satu) orang yang sama, yaitu Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan fotocopy salinan  resmi Penetapan ini kepada instansi/pejabat Pemerintah R.I. tentang dikabulkannya Penetapan Satu Orang Yang Sama dengan nama yang berbeda untuk nama Pemohon,  sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak