INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
221/Pdt.G.S/2024/PN Sby | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak | Siti Aisiyah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 221/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 204.312.889,00 | ||||
Petitum |
(Dua Ratus Empat Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Petok D No. 380 Luas : 41 M2 atas nama Siti Aisiyah yang terletak di Kedung Mangu Selatan V/12-A, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |